TIMIKA, TimeX

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI belum memberikan persetujuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Mimika, dan empat daerah lainnya di Indonesia.
Empat daerah lainnya, yakni Kabupaten Fakfak, Kabupaten Sorong, Kota Palangkaraya dan Kabupaten Rotendao.
Adapun penyebab belum dikabulkannya permohonan kelima daerah itu karena belum memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.
Hal ini dikatakan Achmad Yurianto, Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 ketika dikonfirmasi wartawan tadi malam.
Menurut Yurianto, dari pengajuan itu, ada daerah yang diterima dan ada yang tidak.
Yang diterima adalah Jawa Barat untuk wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok.
Adapun syarat wilayah yang harus dipenuhi masing-masing daerah dalam pengajuan PSBB adalah jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat, data penyebaran secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
Termasuk kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Sementara, Reynold Ubra, Jubir Covid-19 Kabupaten Mimika belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan terkait penangguhan PSBB oleh Kemenkes.
Untuk diketahui sampai dengan Senin (13/4), data Covid-19 Kabupaten Mimika yang terkonfirmasi, untuk jumlah pasien positif corona masih 19 orang, tiga orang meninggal dan tiga pasien positif dipulangkan setelah dinyatakan sembuh.
Adapun peningkatan terus terjadi pada kategori Pasien Dalam Pengawasan sebanyak 61 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 147 orang serta 221 Orang Tanpa Gejala sesuai update data hari ke-23 pada Senin kemarin. (tim)