TIMIKA,TimeX
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia Kantor Wilayah Papua mendorong masyarakat atau pemerintah kabupaten maupun pihak-pihak terkait mendaftarkan kekayaan intelektualnya supaya mendapat hak paten dan merek.

FOTO BERSAMA – Pemateri foto bersama peserta workshop usai kegiatan, Kamis (9/5).
Hal ini terungkap dalam workshop tentang kekayaan intelektual yang diselenggarakan Kemenkumham Kantor Wilayah Papua berlangsung di Hotel Horison Ultima, Kamis (9/5).
Molan Karim Tarigan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri mengatakan kekayaan intelektual merupakan hak privat seseorang dan menghasilkan suatu karya intelektual yang timbul dari hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Namun, katanya pengetahuan masyarakat tentang kekayaan intelektual masih minim. Hal ini dapat dilihat dari masih banyaknya masyarakat belum memahami ruang lingkup kekayaan intelektual yang meliputi hak cipta, merek, paten dan lain sebagainya.
Ia menegaskan workshop ini menyasar untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan dan pemahaman masyarakat terhadap kekayaan intelektual.
“Kita sebagai bangsa Indonesia punya kekayaan intelektual yang luar biasa. Namun selama ini, kita belum sepenuhnya menyadari bahwa potensi kekayaan intelektual itu sangat menjanjikan secara ekonomi,” ujarnya.
Kedepan pihaknya akan terus mendata keseluruhan kemudian memberikan proteksi sehingga ketika ada negara lain mau menggunakan produk tersebut maka dia harus bicara atau berunding terlebih dahulu. Tentu saja keduanya harus sama-sama memberikan manfaat atau keuntungan.
Ia menambahkan manfaat dari kegiatan ini lebih pada menyadarkan masyarakat atau pemangku kepentingan. Untuk itu, ia mengajak majukan dan beri perhatian kepada pelaku UMKM, karena mereka yang buat banyak produk makanan dan minuman kemudian dikemas, dengan begitu selanjutnya diberi merek dan dapat dipromosikan sehingga memiliki nilai tambah.
“Saya memang mendengar, bahwa di Papua banyak kerajinan yang memiliki potensi, tetapi belum didaftarkan, dan ada juga yang sudah didaftarkan seperti buah merah. Kita tahu bahwa, buah merah merupakan salah satu buah yang memiliki khasiat sangat baik. Untuk itu, kita daftarkan sebagai kekayaan intelektual komunal kita,” jelasnya.
Selain buah merah tambahnya juga potensi kopi yang cukup banyak di sini. Ia mengakui ada juga kopi yang sidah didaftarkan, seperti kopi mandailing, kopi toraja, kopi tambora dan lainnya tetapi masih banyak lagi potensi lain yang belum didaftarkan.
“Kopi itu saja sama, akan tetapi untuk cita rasa dari masing-masing daerah tentunya akan berbeda,” katanya.
Kerajinan lain sebutnya seperti tifa hanya ada di Papua dan itu harus didaftarkan.
Kekayaan intelektual ujarnya ada yang bersifat komunal dan ada yang bersifat personal. Untuk kekayaan intelektual komunal itu tidak bisa diklaim milik sesorang tetapi harus milik bersama secara komunal masyaraat atau diwakili oleh pemda setempat.
“Untuk itu, saya mengajak agar kerajinan maupun produk di Papua segera didaftarkan sehingga daerah mengenal bahwa itu adalah milik Papua,” pungkasnya. (aro)