• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Kementerian ESDM Perpanjang Ekspor Konsentrat Freeport Hingga 2019

Kementerian ESDM Perpanjang Ekspor Konsentrat Freeport Hingga 2019

21 Februari 2018
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Jumat, Maret 5, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Kementerian ESDM Perpanjang Ekspor Konsentrat Freeport Hingga 2019

by Yosephina Dai Dore
21 Februari 2018
in Headline
0
Kementerian ESDM Perpanjang Ekspor Konsentrat Freeport Hingga 2019

Foto: Dok/TimeX Riza Pratama

Jubir Freeport: Semoga Segera Mendapatkannya

Foto: Dok/TimeX
Riza Pratama

JAKARTA, TimeX

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak Jumat (16/2) pekan lalu telah menyetujui rekomendasi izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia (PTFI). Rekomendasi izin ekspor itu berlaku untuk periode satu tahun mulai 15 Februari 2018-15 Februari 2019.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Direktorat Jenderal Minerba, Kementerian ESDM Bambang Susigit menyatakan, pemberian rekomendasi izin ekspor itu sejalan dengan progres pembangunan smelter perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut. Freeport dinilai telah mendorong progres pembangunan smelter hingga 2,4% yang ditarget hanya 2,3%.

“Capaian pembangunan smelter 2,4% lebih besar dari target,” kata Bambang, Senin (19/2/2018).

Sementara itu, kuota ekspor konsentrat yang diajukan Freeport awalnya mencapai 1,6 juta ton. Namun, pihak Kementerian ESDM meneken kuota ekspor untuk perusahaan ini hanya sebesar 1,24 juta ton.

“Jumlah rekomendasi 1,24 juta ton dari permohonan 1,66 juta ton,” ujar Bambang.

Selain Freeport, Kementerian ESDM juga menerbitkan rekomendasi izin ekspor kepada PT AMMAN. Periode ekspor olahan mineral perusahaan itu sama dengan Freeport yakni 15 Februari 2018-15 Februari 2019.

Bambang memaparkan, jumlah kuota ekspor konsentrat yang diizinkan sebanyak 450.826 ton atau sesuai dengan yang diajukan AMMAN. Penerbitan rekomendasi tersebut didasari dari progres pembangunan smelter yang cukup signifikan.

Bahkan persentase progresnya lebih tinggi ketimbang Freeport. “Capaian pembangunan smelter AMMAN 10,1%,” ujar Bambang.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017, ada 11 persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan rekomendasi ekspor mineral yang belum dimurnikan, termasuk konsentrat tembaga. Setelah itu, pemegang rekomendasi baru bisa mendapatkan izin ekspor dari Kementerian Perdagangan.

Meski operasi tambang Freeport kerap menuai perdebatan, pemerintah telah bergerak untuk mendorong daerah memperoleh hak partisipasi di wilayah tambang perusahaan itu. Jumlah hak partisipasi sebesar 10% akan dimaksimalkan dengan menggandeng perusahaan pelat merah.

PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) (Persero) akan ditugaskan mengupayakan pembiayaannya sehingga saham hasil divestasi tersebut bisa dikelola oleh Pemda Papua.

“Pengambil alihan ini tidak akan membebani APBN dan APBD. Dalam hal ini untuk Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika dan APBN tidak akan mengeluarkan uang. Prosesnya melalui korporasi yang akan dilakukan melalui Inalum,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum lama ini.

 

Terkait surat perpanjangan ijin eksport, oleh managemen PT Freeport Indonesia telah mengajukannya pekan lalu sebelum berakhirnya perpanjangan periode sebelumnya.

Juri Bicara PTFI yang juga vice president corporate communication, Riza Pratama melalui pesan singkatnya kepada Timika eXpress, Selasa  (20/2), berharap semoga segera mendapatkannya.

(mje/vis)

Previous Post

Puskesmas Jile Yale Hentikan Pelayanan

Next Post

Lokataru Ragukan Indepensi Hakim PN Timika

Yosephina Dai Dore

Yosephina Dai Dore

Next Post
Lokataru Ragukan Indepensi Hakim PN Timika

Lokataru Ragukan Indepensi Hakim PN Timika

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In