TIMIKA,TimeX
Jesaja S Enock, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika memimpin rapat Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) di wilayah Distrik Wania yang berlangsung di Kelurahan Wonosari Jaya, Selasa (20/10).

JELASKAN – Jesaja S Enock, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika terkait tupoksi Tim PORA yang berlangsung di Kelurahan Wonosari Jaya, Selasa (20/10).
Turut hadir Richard Wakum, Kepala Distrik Wania, Sarraju Kapolsek Mimika Baru dan Mustajib, Babinsa SP IV.
Richard Wakum Kepala Distrik Wania dalam arahan mengapresiasi atas pertemuan Tim PORA dari Imigrasi.
“Semoga kita dapat bersinergi bersama dalam pengawasan orang asing yang keluar masuk di wilayah Indonesia,” kata Richard.
Distrik Wania jelasnya, memiliki empat kampung dan tiga kelurahan.
“Apa yang sebentar kami dapat dari kegiatan ini mudah-mudahan dapat membantu pihak Imigrasi untuk dapat mengawasi adanya orang asing di wilayah kami,” katanya.
Jesaja menjelaskan untuk wilayah Distrik Wania baru pertama kali rapat ini. Rapati ini tentunya dalam prinsip kewaspadaan.
Ia mengingatkan kepada setiap masyarakat mempunyai peran aktif untuk bisa turut mengawasi keberadaan orang asing di wilayah distrik, kelurahan maupun kampung.
“Jadi kita percaya bahwa suatu saat nanti populasi manusianya akan meningkat, perkembangan, pertumbuhan dan pembangunan. Sektor ekonominya juga meningkat pesat, tidak dipungkiri pasti ada saja orang-orang asing yang tinggal di sini,” jelasnya.
Menurutnya, adanya rapat ini memiliki maksud mengenai pencegahan masuknya orang asing. Di sini ada peran dari aparat seperti jika ditemukan adanya orang asing yang mau masuk ke Indonesia.
“Contoh yang sering kita temukan di Indonesia itu terorisme atau penyelundupan narkoba dan lain sebagainya,” kata Jesaja.
Diharapkan adanya rapat Tim PORA ini bisa secara langsung dipraktekan tidak hanya sekedar seremonial.
Data Imigrasi, WNA di Mimika itu masih berpusat di Distrik Kuala Kencana, Tembagapura juga Mimika Baru. Wilayah wania masih belum terdeteksi.
“Kita sama-sama bekerja sama dengan masyarakat, kalau ada orang asing yang mencurigakan tolong melapor. Jadi rapat Tim PORA kali ini kami meminta dari bapak, ibu kelurahan dan kampung bisa memberikan edukasi ini kepada masyarakat secara keseluruhan,” harap Jesaja.
Selain itu, Whisnu Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Kelas II Mimika menjelaskan orang asing yang sedang berkunjung ke Indonesia meskipun sementara tetap wajib mengkonfirmasi ke Imigrasi.
“Kunjungan bersifat sementara dalam artian dia tidak lebih dari sebulan. Itukan yang membuat kita sulit untuk mendeteksi keberadaannya. Kalau tidak ada laporan dari WNA atau laporan dari masyarakat yang melihat dan lain sebagainya itu sebaiknya dikonfirmasikan lagi,” ujar Whisnu.
Ia mencontohkan adanya kunjungan orang asing saat membuat pameran sosial budaya dan tinggal bersama kerabatnya orang Indonesia sebaiknya mereka terlebih dahulu wajib melaporkan ke Imigrasi.
“Untuk cara melaporkan itu kami memiliki dua solusi, yaitu dengan menggunakan aplikasi online Imigrasi atau bisa langsung datang ke kantor,” katanya.
Dengan Tim PORA ini masyarakat mempunyai peran yang signifikan, aktif untuk bisa turut mengawasi keberadaan orang asing di wilayah distrik, lurah maupun kampung.
Penulis : Andry
Editor : Anton