- BHR juga mengsosialisasikan SKB 2 Menteri

Badan Hisab dan Rukyat (BHR) Kabupaten Mimika kembali mensosialisasikan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2006 tentang kerukunan umat beragama, kepada seluruh pengurus masjid se-Kabupaten Mimika.
Sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Ketua BHR Mimika , Ustadz H. Muh. Amin AR, S.Ag dilaksanakan di Masjid Ar Rahman Jl. Kartini, Kamis (19/1).
Ustadz Amin menyampaikan bahwa pertemuan tersebut untuk menegaskan kembali pemahaman SKB 2 Menteri tentang kerukunan umat beragama yang dilandasi dengan toleransi, saling pengertian dan menghormati. Juga saling menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agama serta kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam pemaparannya Ustadz Amin yang juga merupakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika ini menyampaikan beberapa poin yang dapat dijadikan pedoman dalam beribadah, diantaranya penggunaan pengeras suara di Masjid.
Batas maksimal untuk pemutaran kaset mengaji (tilawah) dan tarhim di masjid-masjid adalah 15 menit.
“Pengurus masjid haruslah memahami dan mengerti bahwa setidaknya tidak boleh terlalu lama memutar kaset mengaji, cukup 15 menit saja lalu kumandang adzan diperdengarkan,”jelasnya.
Pada pertemuan itu, ia juga mengingatkan kepada pengurus masjid tidak menggunakan jadwal sholat abadi karena posisi matahari terbit setiap bulannya berbeda-beda. Selain itu juga waktu dalam mengumandangkan adzan harus seragam.
Menurutnya, selama ini suara adzan dari setiap masjid tidak bersamaan karena jadwal sholat yang berbeda-beda, ataupun pengurus (ta’mir) masjid tidak disiplin dalam mengumandangkan adzan.
Untuk itu Dia berpesan kepada seluruh pengurus masjid yang telah menggunakan jam digital agar menggunakan juga jam manual agar dapat diatur keseragaman menitnya.
“Untuk menyeragamkan waktu kita lebih tepat berpatokan pada TVRI ataupun RRI,”jelasnya.
Kegiatan tersebut ditutup dengan pembagian jadwal sholat yang dihimpun oleh BHR Kabupaten Mimika dan Kalender Hijriyah.(abz)