• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Badan Hisab dan Rukyat (BHR) Kabupaten Mimika kembali mensosialisasikan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2006

Kerukunan Umat Beragama Harus Dilandasi Toleransi

20 Januari 2017
Dugaan Kelalaian Prosedur Medis  Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

Dugaan Kelalaian Prosedur Medis Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

9 Desember 2021
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Sabtu, Mei 21, 2022
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result
Home Berita Mimika

Kerukunan Umat Beragama Harus Dilandasi Toleransi

by TimeX Red
20 Januari 2017
in Berita Mimika
0
Badan Hisab dan Rukyat (BHR) Kabupaten Mimika kembali mensosialisasikan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2006

RAPAT-Ketua BHR Kabupaten Mimika, Ustadz H. Muh. Amin AR, S.Ag memimpin Rapat kepada seluruh pengurus masjid se-Kabupaten Mimika di Masjid Ar Rahman Jl. Kartini, Kamis (19/1). FOTO: ABSIR BUDI HAMZAH/TIMIKA EXPRESS

  • BHR juga mengsosialisasikan SKB 2 Menteri
Badan Hisab dan Rukyat (BHR) Kabupaten Mimika kembali mensosialisasikan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2006
RAPAT-Ketua BHR Kabupaten Mimika, Ustadz H. Muh. Amin AR, S.Ag memimpin Rapat kepada seluruh pengurus masjid se-Kabupaten Mimika di Masjid Ar Rahman Jl. Kartini, Kamis (19/1). FOTO: ABSIR BUDI HAMZAH/TIMIKA EXPRESS

Badan Hisab dan Rukyat (BHR) Kabupaten Mimika kembali mensosialisasikan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2006 tentang kerukunan umat beragama, kepada seluruh pengurus masjid se-Kabupaten Mimika.

Sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Ketua BHR Mimika , Ustadz H. Muh. Amin AR, S.Ag dilaksanakan di Masjid Ar Rahman Jl. Kartini, Kamis (19/1).

Ustadz Amin  menyampaikan bahwa pertemuan tersebut untuk menegaskan kembali pemahaman SKB 2 Menteri tentang kerukunan umat beragama yang dilandasi dengan toleransi, saling pengertian dan menghormati. Juga saling menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agama  serta kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Dalam pemaparannya Ustadz Amin yang juga merupakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika ini menyampaikan beberapa poin yang dapat dijadikan pedoman dalam beribadah, diantaranya penggunaan pengeras suara di Masjid.

Batas maksimal untuk pemutaran kaset mengaji (tilawah) dan tarhim di masjid-masjid adalah 15 menit.

“Pengurus masjid haruslah memahami dan mengerti bahwa setidaknya tidak boleh terlalu lama memutar kaset mengaji, cukup 15 menit saja lalu kumandang adzan diperdengarkan,”jelasnya.

Pada pertemuan itu, ia juga mengingatkan kepada pengurus masjid tidak menggunakan jadwal sholat abadi  karena posisi matahari terbit setiap bulannya berbeda-beda. Selain itu juga waktu dalam mengumandangkan adzan harus seragam.

Menurutnya, selama ini suara adzan dari setiap masjid tidak bersamaan karena jadwal sholat yang berbeda-beda, ataupun pengurus (ta’mir) masjid tidak disiplin dalam mengumandangkan adzan.

Untuk itu Dia berpesan kepada seluruh pengurus masjid yang telah menggunakan jam digital agar menggunakan juga jam manual agar dapat diatur keseragaman menitnya.

“Untuk menyeragamkan waktu kita lebih tepat berpatokan pada TVRI ataupun RRI,”jelasnya.

Kegiatan tersebut ditutup dengan pembagian jadwal sholat yang dihimpun oleh BHR Kabupaten Mimika dan Kalender Hijriyah.(abz)

Tags: Dilandasi ToleransiKerukunan Umat Beragama Harus
TimeX Red

TimeX Red

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In