
Sementara Dititipkan di Lapas Timika
TIMIKA, TimeX
Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPKEP SPSI) PT Freeport Indonesia (PTFI) Kabupaten Mimika, Sudiro resmi sebagai tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, mulai Rabu (1/3).
Meski demikian, Sudiro tidak menjalani masa tanahan di Kejari Timika, melainkan dititip di Lapas Kelas II B Timika.
“Rabu siang kemarin, tim Polda Papua didampingi Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua ke Timika serahkan penanganan lanjut ke Kejaksaan Negeri Timika. Tersangka sudah jadi tahanan jaksa dan sekarang kami titipkan di Lapas,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, Alex Sumarna, SH.MH kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (3/3).
Kami masih siapkan berkas dan dakwaan perkara untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Timika agar Sudiro segera disidangkan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Kelas IIB Timika, Doni Warobai saat dikonfirmsi Timika eXpress secara terpisah, membenarkan jika Sudiro telah menghuni Lapas Kelas IIB Timika dan mendapatkan hak serta kewajiban yang sama seperti tahanan lainnya.
Untuk diketahui, Sudiro dilaporkan oleh mantan Ketua Pimpinan Cabang (PC) SPKEP SPSI Kabupaten Mimika, Virgo Henry Solossa karena diduga telah melakukan penggelapan terhadap iuran anggota PUK yang harus didistribusikan kepada PC SPKEP SPSI Kabupaten Mimika terhitung sejak Januari 2014 sampai saat ini.
Sudiro dilaporkan oleh Virgo Solosa kala masih menjabat sebagai Ketua PC SPKEP SPSI Mimika berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/795/IX/2016/Papua/Res. Mimika, tanggal 07 September 2016 dan Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/527/IX/2016/PAPUA/ RES MIMIKA.
Dari laporan dan pengduan tersebut, Sudiro langsung dibawa ke Mapolda Papua, Kamis tanggal 8 Desember 2016 dan menjalani pemeriksaan, hingga akhirnya resmi ditetapkan tersangka pada Jumat (9/12) malam.
Terkait dugaan kasus penggelapan dana iuran SPKEP SPSI, Sudiro dijerat pasal 372 dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
KUrang lebih sebulan setelah ditahan, Sudiro ditangguhkan penahannya, dan kembali ke Timika pada, Sabtu (14/1).
Sudiro dilaporkan oleh Virgo pada tanggal 7 September 2016.
Dasar laporan sesuai AD –ART, sebanyak 6.463 anggota PUK wajib membayar iuran sebesar Rp50 ribu per bulan ke kas PUK. Dari jumlah total iuran yang terkumpul, dibagi 55 % dipergunakan oleh PUK, 30 % didistribusikan ke organisasi peringkat Pimpinan Cabang dan 15 % ke Pimpinan Pusat.
Dari persentase tersebut, realisasi distribusi iuran dari PUK ke PC hingga tahun 2013 berjalan lancar.
Sedangkan tahun 2014 sampai saat ini tidak didistribusikan, inilah yang membuat Pimpinan Cabang menduga ada penggelapan.
Ternyata, tidak didistribusikannya iuran anggota PUK ke Pengurus Cabang (PC) karena PC tidak mengakui hasil Musyawarah Unit Kerja (Musnik) pada November 2013 yang kembali memilih Sudiro sebagai Ketua PUK SPKEP PTFI.
Ini kemudian berbuntut panjang dan PC tidak mau melantik kepengurusan Sudiro karena Musnik yang dilaksanakan disinyalir tidak sesuai AD-ART.
Karena Ketua PUK SPKEP PTFI dilantik langsung oleh Pimpinan Pusat pada April 2014 lalu, sehingga iuran ribuan anggota PUK dipos kan ke kas Pimpinan Pusat.
Dan menurut pengakuan Sudiro, uang iuran PUK ada dan siap dipertanggungjawabkan secara hukum. (a21)