
TIMIKA, TimeX
Ketua Pimpinan Cabang (PC) Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC SP-KEP PSI) Mimika, Aser Gobai menyatakan bahwa dirinya tidak tersangkut dengan aksi anarkis hingga pembakaran fasilitas perusahaan pada 19 Agustus 2017 lalu.
Pernyataan tegasnya itu disampaikan dihadapan penyidik Polres Mimika saat menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, pada Sabtu (30/9).
Aser Gobai baru memenuhi panggilan polisi kemarin, setelah dua kali dilayangkan surat pemanggilan atas dirinya untuk diperiksa sebagai saksi terkait aksi anarkis dan pembakaran kendaraan perusahaan maupun kendaraan pribadi karyawan aktif di check point 28, terminal Gorong-gorong mile point 26 dan di PT Petrosea.
“Saya penuhi panggilan menindaklanjuti surat panggilan pertama penyidik Polres Mimika dengan Nomor : SP-Gil/738/IX/2017/Reskrim, “ ujarnya.
Saya ke Polres kemarin (Sabtu-Red) sekitar jam sebelas siang. Saya kasih keterangan setelah diperiksa hampir jam setengah tiga siang (14.30 WIT),” tambah Aser saat menghubungi Timika eXpress via ponselnya tadi malam.
Saat menjalani pemeriksaan, lanjut Aser, dirinya dicecar enam pertanyaan terkait peristiwa 19 Agustus 2017 lalu.
Dijelaskan pula, dalam perkara tindak pidana kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum, manusia dan barang (pembakaran) dan pengrusakan dan penghasutan sebagaimana disangkakan kepada 11 orang tersangka dalam kasus tersebut, Aser kembali menegaskan bahwa dirinya tidak ada sangkutpautnya dengan peristiwa waktu itu.
“Saya minta lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif, juga seluruh elemen masyarakat supaya kita sikapi persoalan ini secara menyeluruh dan diselesaikan dari akar permasalahannya. Aksi spontan yang terjadi 19 Agustus lalu itu karena tidak ada tindaklanjut solusi penyelesaian dari aksi mogok karyawan yang menyebabkan 8.200 karyawan Freeport dan subkontraktornya di PHK,” ujarnya.
“Yang disayangkan meski dialog dihadiri oleh PUK Freeport Indonesia, PC SPKEP SPSI, PP SPKEP SPSI, dan pemerintah pusat yang diwakili oleh Dirjen PHI pada tanggal 27-29 April 2017 lalu Rimba Papua Hotel (RPH), toh tidak ada solusi,” jelasnya.
Ia berharap semoga kedamaian dan keamanan tercipta di Mimika, bahkan 8.200 karyawan yang telah di PHK bisa diterima kembali bekerja.
“Ini yang saya minta, kepada managemen Freeport dan subkontraktornya lainnya juga kami minta tidak menimbulkan persoalan baru dari adanya penerimaan karyawan dari luar Timika,” serunya.
Adapun pada pemeriksaan, Aser juga menerangkan alasan tidak memenuhi pemanggilan pertama polisi atas dirinya pada 27 September 2017 lantas belum dipenuhi.
Pasalnya, sejak tanggal 27 Juli 2017, Aser mengaku berada di Jayapura untuk melaksanakan dua agenda penting, yaitu membawa berkas Partai Nasdem ke pimpinan wilayah dan mengantar istrinya berobat ke Jayapura.
“Untuk sakit istri saya, dokter rekomendasikan perawatan lanjutan ke rumah sakit khusus THT (telinga hidung tenggorokan) di Jakarta. Jadi saya mulai tanggal 30 Agustus sampai 4 September dari Jayapura langsung ke Jakarta. Apalagi di Jakarta saya juga hadiri pertemuan dengan organisasi serikat pekerja internasional untuk bahas masalah ketenagakerjaan pekerja mogok di Timika,”jelasnya.
Setelah itu Aser lanjut dengan agenda penting pembahasan Raperda Non APBD di Jakarta sejak tangal 4 sampai 21 September 2017, sebab Aser merupakan anggota DPRD Mimika terpilih periode 2014-2019.
Pada penjelasanya waktu itu, Aser pun langsung membuktikannya dengan tiket pesawat, nota pembayaran hotel serta bukti tagihan pembayaran perawatan di RS Khsusus THT – Bedah KL Proklamasi.
Semua bukti itu kemudian diserahkan kepada penyidik Polres Mimika.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Dionisius VDP Helan belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi Timika eXpress via ponselnya tadi malam. (vis)