• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Klaim JHT Kini Bisa Online

Klaim JHT Kini Bisa Online

3 Mei 2020
Dugaan Kelalaian Prosedur Medis  Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

Dugaan Kelalaian Prosedur Medis Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

9 Desember 2021
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Jumat, Agustus 12, 2022
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result
Home News

Klaim JHT Kini Bisa Online

by Wahyu Ilahi
3 Mei 2020
in News
0
Klaim JHT Kini Bisa Online

Foto: Ist./TimeX MELAYANI – Pegawai BPJAMSOSTEK sementara melayani seorang peserta di pos klaim JHT belum lama ini.

Foto: Ist./TimeX
MELAYANI – Pegawai BPJAMSOSTEK sementara melayani seorang peserta di pos klaim JHT belum lama ini.

TIMIKA,TimeX

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah memberlakukan protokol Lapak Asik (layanan tanpa kontak fisik), karena itu klain Jaminan Hari Tua (JHT) kini bisa secara online.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Keluarga Alm Mansur

Baca juga: 300 Warga Mware Didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan

Baca jug: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Seribu Kartu bagi Warga Mware-Minabua

Sebagaimana diketahui, Virus Corona (Covid-19) menghantam perekonomian global. Di Indonesia. beberapa wilayah telah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Selain itu himbauan physical distancing tetap digulirkan pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19.

Berdasarkan press release yang diterima Timika eXpress, Jumat (1/5), sejak diaktifkan pada pertengahan Maret yang lalu imbas merebaknya Covid-19. Protokol Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) mendapatkan respon positif dari masyarakat pekerja.

Bagaimana tidak, prosedur klaim JHT (Jaminan Hari Tua) yang sebelumnya mengharuskan peserta hadir dan membawa dokumen asli ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kini dapat dilakukan sepenuhnya via online. Kemudahan ini tentunya dapat dimanfaatkan seluruh pekerja untuk tetap bisa melakukan klaim JHT dari rumah, khususnya di tengah pandemi Covid-19.

Dedy Mulyadi, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Papua Mimika kepada media baru-baru ini mengatakan BPJAMSOSTEK telah mengupayakan untuk dapat mengakomodir kebutuhan peserta dalam melakukan pencairan dana JHT dengan mudah dan tetap mengindahkan aturan terkait physical distancing yang diimbau pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19.

Dedy menjelaskan, pihaknya melalui protokol Lapak Asik telah melayani 285 antrean online. Pelayanan itu untuk pengajuan dari awal Januari hingga 27 April 2020. Dari pelayanan tersebut besaran klaim yang diserahkan sejumlah Rp 41.562.580.040,- Jumlah itu terdiri dari Jaminan Hari Tua sebesar Rp.40.180.622.730,- jaminan kecelakaan kerja Rp. 235.025.360,- jaminan kematian Rp.804.000.000,- dan Jaminan Pensiun Rp.342.931.950,-

Dokumen yang disiapkan untuk pencairan klaim secara online meliputi kartu peserta BPJAMSOSTEK, KTP, Kartu Keluarga, Paklaring (surat pengalaman kerja) dan buku tabungan. Semua dokumen menurut Dedy harus di-upload (diunggah) melalui antrian online Lapak Asik. “Semoga perlindungan ini bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat yang lainnya mau peduli atas manfaat program BPJAMSOSTEK,” ujarnya. (ozy/*)

Tags: BPJSflashHadline
Wahyu Ilahi

Wahyu Ilahi

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In