
MELAYANI – Pegawai BPJAMSOSTEK sementara melayani seorang peserta di pos klaim JHT belum lama ini.
TIMIKA,TimeX
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah memberlakukan protokol Lapak Asik (layanan tanpa kontak fisik), karena itu klain Jaminan Hari Tua (JHT) kini bisa secara online.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Keluarga Alm Mansur
Baca juga: 300 Warga Mware Didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan
Baca jug: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Seribu Kartu bagi Warga Mware-Minabua
Sebagaimana diketahui, Virus Corona (Covid-19) menghantam perekonomian global. Di Indonesia. beberapa wilayah telah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Selain itu himbauan physical distancing tetap digulirkan pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19.
Berdasarkan press release yang diterima Timika eXpress, Jumat (1/5), sejak diaktifkan pada pertengahan Maret yang lalu imbas merebaknya Covid-19. Protokol Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) mendapatkan respon positif dari masyarakat pekerja.
Bagaimana tidak, prosedur klaim JHT (Jaminan Hari Tua) yang sebelumnya mengharuskan peserta hadir dan membawa dokumen asli ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kini dapat dilakukan sepenuhnya via online. Kemudahan ini tentunya dapat dimanfaatkan seluruh pekerja untuk tetap bisa melakukan klaim JHT dari rumah, khususnya di tengah pandemi Covid-19.
Dedy Mulyadi, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Papua Mimika kepada media baru-baru ini mengatakan BPJAMSOSTEK telah mengupayakan untuk dapat mengakomodir kebutuhan peserta dalam melakukan pencairan dana JHT dengan mudah dan tetap mengindahkan aturan terkait physical distancing yang diimbau pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19.
Dedy menjelaskan, pihaknya melalui protokol Lapak Asik telah melayani 285 antrean online. Pelayanan itu untuk pengajuan dari awal Januari hingga 27 April 2020. Dari pelayanan tersebut besaran klaim yang diserahkan sejumlah Rp 41.562.580.040,- Jumlah itu terdiri dari Jaminan Hari Tua sebesar Rp.40.180.622.730,- jaminan kecelakaan kerja Rp. 235.025.360,- jaminan kematian Rp.804.000.000,- dan Jaminan Pensiun Rp.342.931.950,-
Dokumen yang disiapkan untuk pencairan klaim secara online meliputi kartu peserta BPJAMSOSTEK, KTP, Kartu Keluarga, Paklaring (surat pengalaman kerja) dan buku tabungan. Semua dokumen menurut Dedy harus di-upload (diunggah) melalui antrian online Lapak Asik. “Semoga perlindungan ini bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat yang lainnya mau peduli atas manfaat program BPJAMSOSTEK,” ujarnya. (ozy/*)