• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
KNPB Desak Polisi Ganti Rugi Rp126 Juta Lebih

KNPB Desak Polisi Ganti Rugi Rp126 Juta Lebih

8 Februari 2019
Dugaan Kelalaian Prosedur Medis  Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

Dugaan Kelalaian Prosedur Medis Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

9 Desember 2021
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Selasa, Agustus 9, 2022
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result
Home News

KNPB Desak Polisi Ganti Rugi Rp126 Juta Lebih

by Anton Djuma
8 Februari 2019
in News
0
KNPB Desak Polisi Ganti Rugi Rp126 Juta Lebih

Foto: Dok./TimeX ARAHAN - Kapolres Mimika saat memberikan arahan kepada sejumlah simpatisan KNPB usai personil gabungan TNI-Polri mengambil alih kantor Sekretariat KNPB beberapa waktu lalu.

“Pihak kepolisian harus meminta maaf kepada para pemohon ini secara terbuka melalui media massa serta memulihkan hak-hak para pemohon dalam kedudukan, kemampuan harkat dan martabat”

TIMIKA,TimeX

Pengadilan Negeri Timika akan menggelar sidang gugatan Pra Peradilan yang diajukan oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB) kepada pihak kepolisian pada Senin (11/2) mendatang. Dalam sidang yang direncanakan pada pukul 09.00 WIT itu, pihak KNPB akan mendesak polisi untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 126 juta lebih.

“Pada intinya diajukan Pra Peradilan karena menurut mereka penangkapan, penahanan serta penyitaan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap tiga orang itu tidak sah,” kata Fransiscus Babthista selaku Humas Pengadilan Negeri Timika saat ditemui Timika eXpress di Kantor Pengadilan Negeri Timika, Kamis (7/2).

Disampaikan Fransiscus selain inti dari permohonan Pra Peradilan, ada beberapa hal yang diajukan pihak KNPB kepada polisi yaitu meminta ganti rugi Rp126. 538.000, pihak polisi menyerahkan kembali tanah dan bangunan, dan kepolisian harus meminta maaf kepada para pemohon ini secara terbuka melalui media massa serta memulihkan hak-hak para pemohon dalam kedudukan, kemampuan harkat dan martabat.

“Kalau substansi dari pada isinya saya tidak bisa berkomentar, karena itu ranahnya dalam ruang persidangan,” ungkapnya.

Ia menambahkan untuk pengamanan ekstra secara resmi dari Kantor Pengadilan sendiri pada persidangan nanti itu tidak ada.

Perlu diketahui bahwa sidang Pra Peradilan berdasarkan nomor perkara I /Pid. Pra/2019/PN. Timika yang sudah didaftarkan pada tanggal 18 Januari oleh pemohon atas nama Sem Asso, Yanto Awerkion dan Edo Dokopia dengan termohon kepolisian mulai dari Kapolri, Kapolda Papua dan Kapolres Mimika. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Saiful Anam. (tan)

Tags: flashheadlineKNPB
Anton Djuma

Anton Djuma

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In