“Pihak kepolisian harus meminta maaf kepada para pemohon ini secara terbuka melalui media massa serta memulihkan hak-hak para pemohon dalam kedudukan, kemampuan harkat dan martabat”
TIMIKA,TimeX
Pengadilan Negeri Timika akan menggelar sidang gugatan Pra Peradilan yang diajukan oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB) kepada pihak kepolisian pada Senin (11/2) mendatang. Dalam sidang yang direncanakan pada pukul 09.00 WIT itu, pihak KNPB akan mendesak polisi untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 126 juta lebih.
“Pada intinya diajukan Pra Peradilan karena menurut mereka penangkapan, penahanan serta penyitaan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap tiga orang itu tidak sah,” kata Fransiscus Babthista selaku Humas Pengadilan Negeri Timika saat ditemui Timika eXpress di Kantor Pengadilan Negeri Timika, Kamis (7/2).
Disampaikan Fransiscus selain inti dari permohonan Pra Peradilan, ada beberapa hal yang diajukan pihak KNPB kepada polisi yaitu meminta ganti rugi Rp126. 538.000, pihak polisi menyerahkan kembali tanah dan bangunan, dan kepolisian harus meminta maaf kepada para pemohon ini secara terbuka melalui media massa serta memulihkan hak-hak para pemohon dalam kedudukan, kemampuan harkat dan martabat.
“Kalau substansi dari pada isinya saya tidak bisa berkomentar, karena itu ranahnya dalam ruang persidangan,” ungkapnya.
Ia menambahkan untuk pengamanan ekstra secara resmi dari Kantor Pengadilan sendiri pada persidangan nanti itu tidak ada.
Perlu diketahui bahwa sidang Pra Peradilan berdasarkan nomor perkara I /Pid. Pra/2019/PN. Timika yang sudah didaftarkan pada tanggal 18 Januari oleh pemohon atas nama Sem Asso, Yanto Awerkion dan Edo Dokopia dengan termohon kepolisian mulai dari Kapolri, Kapolda Papua dan Kapolres Mimika. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Saiful Anam. (tan)