
TIMIKA,TimeX
Tiga terdakwa dalam kasus makar, Yanto Arwekion Wakil Ketua I Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Sem Asso Ketua I Parlemen Rakyat Daerah (PRD) dan Edo Dogopia simpatisan KNPB mengakui keberadaan organisasi KNPB tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Mimika.
Ketiga terdakwa menyampaikan hal ini di hadapan majelis menjawabi pertanyaan Joice E Maria Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Timika pada Selasa (30/4).
Menanggapi keterangan ketiganya dalam pemeriksaan itu, Relly D Behuku Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa semua organisasi yang ada di Kabupaten Mimika itu wajib dilaporkan untuk didaftar secara resmi di pemerintah melalui Bakesbangpol, supaya bisa dimonitor oleh Bakesbangpol.
“Karena organisasi inikan ada di wilayah Mimika dan di Indonesia sehingga harus tunduk pada aturan dan hukum,” katanya.
Menurutnya dengan surat pemberitahuan yang isinya bahwa akan dilaksanakan kegiatan ibadah HUT Kantor Sekretariat KNPB, dengan tujuan menyatakan kepada RI dan seluruh rakyat Papua itu merupakan bahasa yang muncul sisi negatif akan memisahkan diri dari NKRI.
“Kenapa harus pakai kata itu ‘tujuan kepada RI’. Memang kalian ini siapa, dan kenapa bahasanya seperti ini. Saya katakan itu karena kalian bukan warga negara lain, inilah yang terjadi dan tidak diterimanya surat ini,” tegasnya.
Sebelumnya, ketiga terdakwa dalam memberikan keterangan mengakui organisasi KNPB tidak terdaftar di Bakesbangpol dengan alasan untuk jalur pendaftaran ada di Ketua KNPB. “Tapi kami punya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya,” ungkap Yanto.
Ia menjelaskan kegiatan tanggal 31 Desember itu bukan suatu inisiatif melainkan sebuah keharusan, di mana untuk ibadah lepas sambut tahun baru dan syukuran HUT KNPB.
“Jadi tujuan kami menyurati pihak kepolisian agar dapat memantau dan mengamankan jalannya ibadah di Sekretariat KNPB, karena masyarakat yang datang pastinya dalam jumlah yang banyak. Tapi surat kami ditolak dan kami tetap melanjutkan, walaupun belum sampai lakukan ibadah karena sudah dibubarkan,” ungkapnya.
Organisasi KNPB, ujarnya merupakan suatu wadah atau tempat untuk orang Papua dalam menyatakan sikap menentang setiap tindakan kekerasan atau pelanggan HAM di tanah Papua.
“Saya bergabung dengan KNPB sejak tahun 2012 di Timika yang diketuai oleh Steven Itlay. Tujuan dari KNPB adalah untuk melawan pelanggaran HAM serta menyikapi pelanggaran HAM agar tidak terjadi lagi di tanah Papua,” jelasnya.
Setelah ketiganya memberikan keterangan, Ketua Majelis Hakim sebelum mengetuk palu tiga kali menyampaikan sidang ini dilanjutkan pada 7 Mei dengan agenda tuntutan JPU. (tan)