• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
TIMIKA, TimeX Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Rakyat (Disnakertrnas-PR), Rony S. Maryen menyatakan, bahwa pihaknya bersama pihak terkait lainnya dilematis dalam menuntaskan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan Freeport dan subkontraktornya.

Komisi C DPRD Mimika Temui Kadisnakertrans, Dilematis Tuntaskan Kasus PHK Karyawan Freeport

3 Oktober 2017
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Selasa, Maret 2, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Komisi C DPRD Mimika Temui Kadisnakertrans, Dilematis Tuntaskan Kasus PHK Karyawan Freeport

by TimeX Red
3 Oktober 2017
in Berita Mimika
0
TIMIKA, TimeX Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Rakyat (Disnakertrnas-PR), Rony S. Maryen menyatakan, bahwa pihaknya bersama pihak terkait lainnya dilematis dalam menuntaskan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan Freeport dan subkontraktornya.

Suasana pertemuan anggota Komisi C DPRD Mimika dengan Kadisnakertrans dan PR dengan sejumalh pegawainya membahas persoalan ribuan karyawan yang mogok.

TIMIKA, TimeX Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Rakyat (Disnakertrnas-PR), Rony S. Maryen menyatakan, bahwa pihaknya bersama pihak terkait lainnya dilematis dalam menuntaskan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan Freeport dan subkontraktornya.
Suasana pertemuan anggota Komisi C DPRD Mimika dengan Kadisnakertrans dan PR dengan sejumalh pegawainya membahas persoalan ribuan karyawan yang mogok.

TIMIKA, TimeX

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Rakyat (Disnakertrnas-PR), Rony S. Maryen menyatakan, bahwa pihaknya bersama pihak terkait lainnya dilematis dalam menuntaskan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan Freeport dan subkontraktornya.

Sebab, terhitung sudah 24 kali pertemuan digelar belum juga membuahkan hasil, lantaran masing-masing pihak, baik manajemen PT Freeport Indonesia   (PTFI) maupun Serikat Pekerja punya asumsi dan argumentasi.

“Jadi saya pikir ini dilematis bagi kita semua. Solusi tepat adalah penyelesaian melalui jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Ini juga menjawab surat dari Serikat Pekerja kepada kami,” ujarnya kepada anggota Komisi B DPRD Mimika saat menyambangi Disnakertrnas-PR, Senin (2/10).

Kunjungan Komisi C DPRD Mimika dinas tersebut, Senin kemarin tujuannya kembali membahas untuk mencari solusi penyelesaian persoalan mogok kerja 8.200 karyawan Freeport dan subkontraktor.

Kedatangan Komisi C DPRD Mimika dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi C DPRD Mimika, Philipus Wakerkwa dengan didampingi anggota lainnya, Aser Gobay, Muhammad H.  Asri, Elias Mirip, dan Thadeus Kwalik, diterima langsung Kadisnakertrans- PR, Rony S. Maryen di ruang kerjanya.

Philipus Wakerkwa, usai pertemuan mengatakan kunjungan yang dilakukan sebagai bentuk koordinasi untuk menuntaskan dampak PHK ribuan karyawan, termasuk penuntasan hak-hak karyawan mengenai jemainan kesehatan nasional BPJS kesehatan.

“Kita datang kesini untuk mencari tahu kepastian sudah sejauh mana persoalannya, karena persoalan selama ini ditangani Pemda Mimika,”kata Philipus berharap ada solusi dari permasalahan ini.

Politisi PAN ini pun mengaku permasalahan ini memang rumit. Dengan pelimphaan penyelesaian kembali ke daerah, maka harus diambil langkah konpherensif agar tidak menimbulkan dampak sosial di Mimika,” tandasnya.

Lebh lanjut, Kadisnakertrans-PR,  Rony S. Maryen kembali menguraikan, bahwa persoalan ini bermula dari pengalihan status Kontrak Karya (KK)  menjadi Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Kondisi ini menjadi kendala dan sklumit bagi perusahaan tambang emas dan tembaga terbesar di dunia.

“Karena ijin ekspor konsentrat dibatasi bahkan berkurang, maka perusahaan melakukan efisiensi berupa penawaran paket, salah satunya furlough berujung PHK sukarela. Ini versi manajemen Freeport.

Terkait referensi hukum furlough, lanjut Ronny, secara resmi ia sudah menyurati SPSI Mimika dan masing-masing PUK, terkait masalah furlough.

“Beberapa waktu lalu ada pertemuan di Hotel 66 dengan pihak manajemen Freeport. Hadir waktu itu Direktur Bina Pengawasan Ketenagakerjaan.  Waktu itu kita tegaskan bahwa istilah  furlough tidak ada dalam reverensi hukum Indonesia. Karena  itu tidak bisa dijelaskan secara pasti. Dan untuk menyelesaikan soal furlough sehingga memicu karyawan melakukan mogok kerja, itu jadi ranah PHI. Untuk putuskan bahwa mogok itu sah atau tidak, itu PHI yang akan putuskan,” tegasnya.

Terkait permasalahan ini, pihaknya secara intens berkomonukasi dengan Kementerian  Tenaga Kerja.

“Kami lagi bentuk tim untuk investigasi. Dan menurut informasi  dari Kementerian akan buatkan SK sehingga tim bekerja berdasarkan aturan. Rencana Bulan Oktober ini akan ada tin dari pusat untuk kita bicarakan lagi,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Disnakertrans-PR, Sri Wahyuni Eka Putri menambahkan, bahwa layanan BPJS kesehatan bagi karyawan  yang mogok kerja sudah tidak berlaku.

“Sesuai hasil pertemuan dengan pihak BPJS itu adalah,  apabila karyawan itu di PHK  selama enam bulan kedepan seharusnya  masih mendapatkan pelayanan kesehatan. Tetapi  faktanya BPJS  kesehatan tidak lagi melayani pelayanan kesehatan. Karena status karyawan bukan status di PHK,  tapi mengundurkan diri secara sukarela,”jelasnya.(tan)

Tags: Dilematis Tuntaskan KasusPHK Karyawan Freeport
Previous Post

319 ASN Mimika Naik pangkat

Next Post

Dishubkominfo Canangkan Kawasan Tertib Lalu Lintas di Mimika

TimeX Red

TimeX Red

Next Post
TIMIKA, TimeX Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Mimika, mencanangkan kawasan tertib lalu lintas di sembilan titik Kota Timika.

Dishubkominfo Canangkan Kawasan Tertib Lalu Lintas di Mimika

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In