• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
TIMIKA, TimeX Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Timika menargetkan penerimaan sebesar Rp12,5 miliar yang bersumber dari tebusan kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) untuk periode Juli-September 2016. "Untuk amnesti pajak periode pertama yang berlaku mulai 30 Juli hingga 30 September, kami menargetkan penerimaan sebesar Rp12,5 miliar," kata Kepala KPP Pratama Timika Hadi Susilo kepada Timika eXpress, Jumat.

KPPP Targetkan Rp12,5 Miliar dari Amnesti Pajak

3 September 2016
Dugaan Kelalaian Prosedur Medis  Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

Dugaan Kelalaian Prosedur Medis Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

9 Desember 2021
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Sabtu, Mei 21, 2022
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result
Home Ekbis

KPPP Targetkan Rp12,5 Miliar dari Amnesti Pajak

by TimeX Red
3 September 2016
in Ekbis
0
TIMIKA, TimeX Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Timika menargetkan penerimaan sebesar Rp12,5 miliar yang bersumber dari tebusan kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) untuk periode Juli-September 2016. "Untuk amnesti pajak periode pertama yang berlaku mulai 30 Juli hingga 30 September, kami menargetkan penerimaan sebesar Rp12,5 miliar," kata Kepala KPP Pratama Timika Hadi Susilo kepada Timika eXpress, Jumat.

Kepala Kantor KPP Timika, Hadi Susilo

TIMIKA, TimeX Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Timika menargetkan penerimaan sebesar Rp12,5 miliar yang bersumber dari tebusan kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) untuk periode Juli-September 2016. "Untuk amnesti pajak periode pertama yang berlaku mulai 30 Juli hingga 30 September, kami menargetkan penerimaan sebesar Rp12,5 miliar," kata Kepala KPP Pratama Timika Hadi Susilo kepada Timika eXpress, Jumat.
Kepala Kantor KPP Timika, Hadi Susilo

Susilo Optimistis Target 2016 Tercapai

TIMIKA, TimeX

Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Timika menargetkan penerimaan sebesar Rp12,5 miliar yang bersumber dari tebusan kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) untuk periode Juli-September 2016.
“Untuk amnesti pajak periode pertama yang berlaku mulai 30 Juli hingga 30 September, kami menargetkan penerimaan sebesar Rp12,5 miliar,” kata Kepala KPP Pratama Timika Hadi Susilo kepada Timika eXpress, Jumat.
Hadi mengaku tidak terlalu bombastis dalam menetapkan target penerimaan dari pengampunan pajak periode pertama tersebut.
“Target penerimaan dari amnesti pajak kita tidak terlalu tinggi karena kami masih melihat tren ke depan seperti apa. Setelah periode pertama barulah kami dapat mengestimasi berapa penerimaan yang potensial dari uang tebusan maupun deklarasi aset wajib pajak,” jelas Hadi.
Menurut dia, KPP Pratama Timika juga tidak menggantungkan penerimaan dari sektor pengampunan pajak untuk dapat mencapai target penerimaan pajak tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp3,160 triliun.
“Amnesti pajak tidak bisa dilihat dalam jangka pendek, tapi jangka panjang. Siapa tahu ada pengusaha di Timika yang punya aset di luar negeri misalkan di Singapura atau Hongkong. Lalu dia menyatakan deklarasi asetnya dan direpatriasi ke Timika. Maka tentu hal itu akan membantu memajukan perekonomian di Timika karena ada investasi yang masuk,” jelasnya.
Hadi mengatakan wajib pajak di Timika yang menggunakan hak untuk pengampunan pajak pada periode pertama ini cukup antusias.
“Saya tidak mau menyebutkan angka, tapi melihat antusiasme wajib pajak, kami tentu menyambut baik hal itu. Ada wajib pajak yang menyampaikan surat pernyataan harta (SPH), ada juga yang melunasi uang tebusannya. Kami cukup optimistis untuk di Timika, meskipun wajib pajak prominan (wajib pajak besar) yang mengikuti masih beberapa saja, tapi mereka sudah komitmen akan mengajukan amnesti pajak,” ujar Hadi.
Hingga akhir Agustus, tercatat dana tebusan dari kebijakan pengampunan pajak yang didapatkan pemerintah baru mencapai Rp1,3 triliun atau baru 0,8 persen. Angka itu masih jauh dari target sebesar Rp165 triliun.
Kebijakan pemberian pengampunan pajak dibagi menjadi tiga periode. Pertama, Juli hingga September 2016, wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya dan bersedia melakukan repatriasi dikenakan tebusan sebesar 2 persen.
Sedangkan untuk yang hanya mendeklarasikan aset tanpa repatriasi akan dikenai tarif 4 persen. Periode kedua, yakni Oktober-Desember 2016, wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya dan melakukan repatriasi dikenakan tebusan 3 persen. Sedangkan yang hanya mendeklarasikan asetnya tanpa repatriasi dikenai tarif 6 persen.
Periode ketiga berlaku mulai Januari sampai Maret 2017. Wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya dan bersedia merepatriasi dikenakan tebusan sebesar 5 persen. Sedangkan yang hanya mendeklarasikan aset tanpa repatriasi akan dikenai tarif 10 persen. Sementara untuk wajib pajak usaha kecil menengah yang mengungkapkan harta sampai Rp10 miliar, akan dikenai tarif tebusan sebesar 0,5 persen. Sedangkan yang mengungkapkan hartanya lebih dari Rp10 miliar dikenai 2 persen.

 

Susilo Optimistis Target 2016 Tercapai

Tidak hanya itu, Kepala KPPP  Timika Hadi Susilo juga optimistis mampu mencapai target penerimaan pajak tahun 2016 yang ditetapkan sebesar Rp3,16 triliun.
Katanya, hingga akhir Agustus realisasi penerimaan pajak telah mencapai 54 persen. Realisasi penerimaan pajak KPP Pratama Timika menduduki peringkat ke-14 dari 341 KPP se-Indonesia.
“Kami tetap optimistis bisa mencapai target sampai akhir tahun,” kata Hadi.
Guna mencapai target penerimaan pajak, KPP Pratama Timika terus melakukan sosialisasi, tidak saja kepada wajib pajak besar, tetapi juga wajib pajak menengah dan kecil.
KPP Pratama Timika bahkan telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk melakukan penyisiran calon wajib pajak potensial di Kota Timika dan sekitarnya.
“Anggota Satgas sekitar 25 orang setiap saat dijadwalkan melakukan penyisiran di jalan-jalan, menanyakan kepada pelaku usaha apakah mereka sudah memiliki NPWP atau belum, kemudian apakah sudah menerima SPT (Surat Pemberitahuan) dan lainnya,” jelas Hadi.
Selain itu, Satgas tersebut juga mendata gedung-gedung yang sedang dalam pembangunan mengingat kegiatan membangun sendiri juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS).
“Petugas kami mencatat apakah mereka sudah mengurus PPN atas kegiatan membangun itu. Kalau belum, akan dihitung. Apalagi di Timika cukup banyak kegiatan membangun hotel dan tempat-tempat usaha lainnya,” ujar Hadi.
Selain mencakup wilayah Kabupaten Mimika, KPP Pratama Timika juga meliputi Kabupaten Intan Jaya, Paniai dan Deiyai. Namun pengawasan terhadap wajib pajak di tiga kabupaten itu hingga kini belum optimal lantaran kesulitan sarana transportasi. Ketiga kabupaten tersebut harus ditempuh dengan menggunakan pesawat terbang dari Timika.
“Kami mengakui belum maksimal untuk melakukan pengawasan terhadap wajib pajak di Kabupaten Intan Jaya, Paniai dan Deiyai karena kesulitan transportasi. Penerbangan ke Intan Jaya dari Timika hanya dua kali seminggu. Sedangkan ke Paniai dan Deiyai tidak ada pesawat reguler, harus carter dengan biaya carter Rp50 juta-Rp60 juta,” jelasnya.
Meski menghadapi kondisi seperti itu, Hadi mengaku terus membangun komunikasi dan koordinasi dengan jajaran pemda setempat untuk dapat mengoptimalkan penagihan pajak baik dari kalangan PNS maupun rekanan pemerintah seperti para kontraktor dan lainnya.
KPP Pratama Timika menjadwalkan akan melakukan sosialisasi kepada para wajib pajak di Pemkab Intan Jaya bersama rekanan di wilayah itu pada awal Oktober 2016.
Untuk diketahui, target penerimaan pajak KPP Pratama Timika tahun 2016 sebesar Rp3,16 triliun tersebut mengalami kenaikan dari target tahun 2015 yang ditetapkan sebesar Rp2,649 triliun.
Adapun realisasi penerimaan pajak tahun 2015 di KPP Pratama Timika sebesar Rp2,349 triliun atau 88,67 persen. (a20/ant)

Tags: dari Amnesti Pajakflash Asrama manadoKPPP TimikaTargetkan Rp12.5 Miliar
TimeX Red

TimeX Red

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In