• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
KPU dan Bawaslu  Jangan ‘Bungkam’  Hasil Pemilu 2019

KPU dan Bawaslu Jangan ‘Bungkam’ Hasil Pemilu 2019

3 Juni 2019
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Rabu, April 14, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

KPU dan Bawaslu Jangan ‘Bungkam’ Hasil Pemilu 2019

by Anton Djuma
3 Juni 2019
in News
0
KPU dan Bawaslu  Jangan ‘Bungkam’  Hasil Pemilu 2019

Foto: Dok./TimeX BACA -  Luky Mahakena Ketua KPPS TPS Diana Shopping Center membacakan hasil pencoblosan pada 17 April lalu.

TIMIKA,TimeX

Luky Mahakena Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Mimika, menyoroti komisioner KPU dan Bawaslu Mimika jangan ‘bungkam’ (berdiam diri-red) soal tahapan proses penetapan 35 anggota DPRD Mimika hasil Pemilu 2019.

Foto: Dok./TimeX
BACA –  Luky Mahakena Ketua KPPS TPS Diana Shopping Center membacakan hasil pencoblosan pada 17 April lalu.

Kata Luky, selain masyarakat, 458 Caleg juga menanti hasil suara pilihan langsung masyarakat Mimika pada 17 April lalu.

Saat ini masyarakat Mimika tengah menunggu siapa saja Caleg yang bakal menduduki kursi terhormat DPRD Mimika lima tahun ke depan, 2019-2024.

“Jika situasi ini KPU dan Bawaslu Mimika selalu diam diri, maka menjadi pertanyaan masyarakat. Demi untuk kebutuhan dan kepentingan publik, sebagai penyelenggara bisa diindikasi tidak independen dan kredibilitas, bahkan kurang profesional mengartikulasikan secara baik selaku pejabat publik,” ujarnya.

Ia berharap KPU Mimika bisa memberikan edukasi politik yang baik kepada masyarakat Mimika, karena saat ini semua elemen masyarakat menunggu keputusan dan kepastian hasil Pemilu khususnya Pileg di Mimika, yang hanya bisa disampaikan oleh KPU sebagai lembaga resmi.

Ia menegaskan jika mau menjadikan Mimika ini rumah politik berdaulat dan kota percontohan demokrasi yang bermartabat, maka perlu adanya edukasi politik yang sifatnya membangun.

Sehingga situasi demokrasi masa kelam yang penuh dengan gejolak, tidak terulang di 2019.

Dengan melahirkan demokrasi yang bermartabat, ini memberi pelajaran sekaligus contoh buat generasi muda untuk belajar tentang demokrasi yang baik dan benar, serta transparan dan adil.

Penjelaskan KPU kepada publik, sambungnya penting untuk mengetahui apakah ada gugatan dari Mimika yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak menyangkut hasil Pemilu 2019.

“Seharusnya tanggal 25 Mei 2019 tidak ada sengketa, maka tanggal 25 itu harus ditetapkan.  Tapi kalau ada sengketa wajib aturan harus tunggu sampai ada putusan dari MK. Sebelum penetapan calon terpilih, lebih dulu dilakukan penetapan hasil rekapitulasi suara pemilu, hal ini yang KPU harus jelaskan ke masyarakat,” jelas Luky saat ditemui Timika eXpress di Jalan Yos Sudarso, Jumat (31/5).

Pasalnya, hal ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggara Pemilu.

Waktu penyelesaian sengketa hasil pemilu legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD menyesuaikan jadwal penyelesaian sengketa di MK.

Khusus untuk Pilpres katanya, penyelesaian sengketa hasil pemilu dilakukan dalam kurun waktu 26 Mei hingga 8 Juni 2019 mendatang, dan waktu tindaklanjut putusan MK terkait sengketa hasil Pileg wajib dijalankan KPU selambat-lambatnya tujuh hari setelah putusan diterbitkan. Sedangkan untuk Pilpres, waktu tindaklanjut yang diberikan KPU antara tanggal 9 hingga 15 Juni 2019.

Atas dasar itu lanjutnya sudah menjadi ketentuan agar menjadi konsumsi publik yang harus disampaikan oleh KPU Mimika.

Ia menegaskan hasil rekapitulasi suara jumlah kursi partai dan suara calon legislatif Mimika yang diumumkan KPU pada pleno tingkat kabupaten secara defacto sudah tersebar luas di media sosial (Medsos), tapi secara dejure dan berkuatan hukum, penetapan calon tetap terpilih legislatif DPRD Mimika  sesuai PKPU harus melalui rapat pleno komisioner KPU.

Dengan demikian kata Luky dibutuhkan peran tanggung jawab dan kewenangan KPU Mimika menyampaikan segala perkembangan hasil tahapan penetapan legislatif Mimika secara resmi agar  diketahui publik maupun para kontestan Caleg serta partai peserta Pemilu 2019.

Komisioner KPU jangan  ‘bungkam’ dari sisi tanggung jawab sebagai  penyelenggara. Bahkan ia ingatkan KPU jangan sekali-kali merubah jumlah peroleh suara hasil pleno penghitungan di Graha Eme Neme Yauware, hanya karena tergiur oleh janji-janji dan transaksional kepentingan okum-oknum tertentu.

Komisioner KPUD Mimika katanya tetap menjaga integritas dan independensi serta profesional dalam implementasikan hasil Keputusan Penetapatan Calon Anggota Legislatif dengan tidak adanya indikasi tendesius money politik maupun kompromi politik hasil.

Hasil perolehan suara tegas Luky merupakan amanah kedaulatan rakyat Mimika adalah hak politik tertinggi berdemokrasi rakyat.

Harapkan dengan demikian apapun keputusan calon legislatif yang telah dipilih rakyat adalah hak mutlak rakyat Mimika sesuai hasil pilihan rakyat. Jangan ada indikasi dipermainkan. Karena ini demi menjaga martabat dan marwah penyelenggara komisioner KPU Pemilu 2019.

Ia menambahkan pihak TNI-Polri dan semua pemangku kepentingan dalam hal ini Pemkab serta masyarakat Mimika telah menunjukan atensi besar terhadap tercipta Pemilu aman dan damai sebagai destinasi Pemilu Mimika, sangat teraman dan penuh kesejukan. (a33/tio)

Tags: flashheadlineKPU
Previous Post

Baznas Salurkan Bantuan untuk 40 Korban Kebakaran

Next Post

Pegawai Imigrasi Berbagi Kasih Bersama Warga Lapas

Anton Djuma

Anton Djuma

Next Post
Pegawai Imigrasi Berbagi Kasih Bersama Warga Lapas

Pegawai Imigrasi Berbagi Kasih Bersama Warga Lapas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In