Foto : Dok/TimeX
Ronny Toisuta
TIMIKA, TimeX
Ronny Toisuta, Staf Sekretariat KPU Mimika, mengingatkan semua partai politik di Timika untuk melengkapi bukti transferan pada Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) tahap kedua.
“Setiap uang yang digunakan harus ada pertanggungjawabannya. Jika tidak maka akan dikenakan sanksi,” ungkap Ronny Toisuta saat ditemui Timika eXpress, di Kantor KPU Mimika, Kamis (1/11).
Ia mengatakan untuk LADK tahap pertama suda dilengkapi 16 parpol. Sekarang pihaknya sedang menunggu laporan tahap kedua yang jatuh tempo pada tanggal 2 Januari 2019.
“Kami terus mengingatkan parpol untuk menyerahkan LADK disertai dengan bukti-bukti yang lengkap, terutama bukti transaski,” kata Ronny.
Ia menjelaskan ada batas sumbangan dana kepada parpol dan perorangan yakni, untuk perorangan sebesar Rp750 juta sementara parpol Rp1,5 miliar.
Sumbangan bisa diterima dari perorangan, kelompok, dan badan usaha non pemerintah.
“Jika parpol memiliki nominal yang besar di rekening yang terdaftar maka harus melaporkannya,” ujar dia. (aro)