• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech

KPU Ingatkan Parpol Lengkapi Bukti Transferan

2 November 2018
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Jumat, Maret 5, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

KPU Ingatkan Parpol Lengkapi Bukti Transferan

by Wahyu Ilahi
2 November 2018
in Politik
0

Foto : Dok/TimeX
Ronny Toisuta

TIMIKA, TimeX
Ronny Toisuta, Staf Sekretariat KPU Mimika, mengingatkan semua partai politik di Timika untuk melengkapi bukti transferan pada Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) tahap kedua.
“Setiap uang yang digunakan harus ada pertanggungjawabannya. Jika tidak maka akan dikenakan sanksi,” ungkap Ronny Toisuta saat ditemui Timika eXpress, di Kantor KPU Mimika, Kamis (1/11).
Ia mengatakan untuk LADK tahap pertama suda dilengkapi 16 parpol. Sekarang pihaknya sedang menunggu laporan tahap kedua yang jatuh tempo pada tanggal 2 Januari 2019.
“Kami terus mengingatkan parpol untuk menyerahkan LADK disertai dengan bukti-bukti yang lengkap, terutama bukti transaski,” kata Ronny.
Ia menjelaskan ada batas sumbangan dana kepada parpol dan perorangan yakni, untuk perorangan sebesar Rp750 juta sementara parpol Rp1,5 miliar.
Sumbangan bisa diterima dari perorangan, kelompok, dan badan usaha non pemerintah.
“Jika parpol memiliki nominal yang besar di rekening yang terdaftar maka harus melaporkannya,” ujar dia. (aro)

Previous Post

Personil Brimob Polda Malut Jaga Obvitnas Freeport

Next Post

Yunus Sesalkan Ada Demo di Klasis GKI

Wahyu Ilahi

Wahyu Ilahi

Next Post

Yunus Sesalkan Ada Demo di Klasis GKI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In