• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech

KPU Mimika Didesak Pertangungjawabkan Dana Pilkada

31 Oktober 2018
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Senin, Maret 8, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

KPU Mimika Didesak Pertangungjawabkan Dana Pilkada

by Wahyu Ilahi
31 Oktober 2018
in Politik
0

Foto : Shanty/TimeX

Tukima, Kepala KPPN Timika

 

TIMIKA,TimeX

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika kembali mendesak KPU Mimika agar segera mempertanggungjawabkan dana hibah sebesar Rp59 miliar yang digunakan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018.

Desakan dari KPPN, mengingat seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada 2018 di Mimika  sudah berakhir.

Hal ini pun menyikapi capaian realisasi pertanggungjawaban anggaran dari KPU Mimika yang masih sangat rendah.

Dimana, alokasi  dana yang bersumber dari APBN tahun 2018 sebesar Rp1,5 triliun yang dikelola KPPN Timika terhadap 45 satuan kerja (satker) yang ada, realisasinya baru 59,03 persen. Dan KPU Mimika mencatatkan diri sebagai Satker dengan realisasi terendahnya lantaran belum mempertanggungjawabkan dana Pilkada.

“Capaian terendah masih didominasi KPU Mimika. Dari total anggaran semilai Rp77,8 miliar, didalamnya termasuk dana hibah sebesar Rp59 miliar untuk seluruh operasionalnya termasuk penyelenggaraan Pilkada Serentak Bulan Juni 2018 lalu, sampai saat ini belum ada pengesahan pertanggungjawabannya,” tegas Tukima, Kepala KPPN Timika kepada wartawan di Kantor KPP Pratama, Selasa (30/10).

Ia menyebutkan, dari total anggaran KPU Mimika baru terealisasi 3,3 persen.

“Ini masih sangat rendah sekali jika dibandingkan dengan Satker lainnya. Kami sayangkan karena selain kami, Badan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika juga terus mendesak KPU Mimika segera mempertanggungjawabkan dana hibah Pilkada,” katanya.

Lanjut Tukima, dana yang dikelola KPU Mimika prosesnya hanya pengesahan hibah, sebab pihaknya sudah merevisi hibahnya untuk selanjutnya dimasukkan dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran).

Ia pun menyayangkan lambatnya komisioner KPU Mimika mempertanggungjawabkan anggaran yang digunakan.

“Proses Pilkada tinggal tunggu waktu pelantikannya, harusnya proses dari awal sampai penetapan bupati ini sudah ada biaya yang disahkan atau dipertanggungjawabkan. Ini supaya tidak terbebani lagi dengan tahapan proses Pemilu 2019,” kata Tukima.

Pasalnya, KPU Mimika kini dihadapkan pada tahapan proses penyelenggara Pileg dan Pilpres 2019, dimana sudah ada tahapan proses yang dilaksanakan, harus dibarengi dengan pertanggungjawaban dari alokasi anggarannya.

Sebab, lanjut dia, mekanisme pengeluaran dana APBN harus diikuti dengan pertanggungjawaban.

“Kalau belum dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan hibah, maka ada dua hal yang harus dilakukan sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)  yakni berdasarkan ketentuan anggarannya harus disetorkan kembali ke kas Pemda Mimika. Termasuk sisa uang yang tidak dipertanggungjawabkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 maka harus dikembalikan ke pemerintah.

Selain itu, jika dalam ketentuan NPHD bahwa sisa hibah setelah 31 Desember 2018 dinyatakan harus disetorkan ke kas negara, maka harus disetorkan ke kas negara.

“Namanya uang negara sekecil apapun harus dipertanggungjawabkan karena ketentuannya jelas. Kalau sudah dipakai dan tidak dipertanggungjawabkan jelas merupakan pelanggaran atau melanggar aturan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (san)

 

Previous Post

Pengelolaan Dana Desa Syarat Dugaan Korupsi

Next Post

Oknum Guru Cabul Murid Ternyata Ketua FSG

Wahyu Ilahi

Wahyu Ilahi

Next Post

Oknum Guru Cabul Murid Ternyata Ketua FSG

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In