Foto : Shanty/TimeX
Tukima, Kepala KPPN Timika
TIMIKA,TimeX
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika kembali mendesak KPU Mimika agar segera mempertanggungjawabkan dana hibah sebesar Rp59 miliar yang digunakan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018.
Desakan dari KPPN, mengingat seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada 2018 di Mimika sudah berakhir.
Hal ini pun menyikapi capaian realisasi pertanggungjawaban anggaran dari KPU Mimika yang masih sangat rendah.
Dimana, alokasi dana yang bersumber dari APBN tahun 2018 sebesar Rp1,5 triliun yang dikelola KPPN Timika terhadap 45 satuan kerja (satker) yang ada, realisasinya baru 59,03 persen. Dan KPU Mimika mencatatkan diri sebagai Satker dengan realisasi terendahnya lantaran belum mempertanggungjawabkan dana Pilkada.
“Capaian terendah masih didominasi KPU Mimika. Dari total anggaran semilai Rp77,8 miliar, didalamnya termasuk dana hibah sebesar Rp59 miliar untuk seluruh operasionalnya termasuk penyelenggaraan Pilkada Serentak Bulan Juni 2018 lalu, sampai saat ini belum ada pengesahan pertanggungjawabannya,” tegas Tukima, Kepala KPPN Timika kepada wartawan di Kantor KPP Pratama, Selasa (30/10).
Ia menyebutkan, dari total anggaran KPU Mimika baru terealisasi 3,3 persen.
“Ini masih sangat rendah sekali jika dibandingkan dengan Satker lainnya. Kami sayangkan karena selain kami, Badan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika juga terus mendesak KPU Mimika segera mempertanggungjawabkan dana hibah Pilkada,” katanya.
Lanjut Tukima, dana yang dikelola KPU Mimika prosesnya hanya pengesahan hibah, sebab pihaknya sudah merevisi hibahnya untuk selanjutnya dimasukkan dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran).
Ia pun menyayangkan lambatnya komisioner KPU Mimika mempertanggungjawabkan anggaran yang digunakan.
“Proses Pilkada tinggal tunggu waktu pelantikannya, harusnya proses dari awal sampai penetapan bupati ini sudah ada biaya yang disahkan atau dipertanggungjawabkan. Ini supaya tidak terbebani lagi dengan tahapan proses Pemilu 2019,” kata Tukima.
Pasalnya, KPU Mimika kini dihadapkan pada tahapan proses penyelenggara Pileg dan Pilpres 2019, dimana sudah ada tahapan proses yang dilaksanakan, harus dibarengi dengan pertanggungjawaban dari alokasi anggarannya.
Sebab, lanjut dia, mekanisme pengeluaran dana APBN harus diikuti dengan pertanggungjawaban.
“Kalau belum dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan hibah, maka ada dua hal yang harus dilakukan sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yakni berdasarkan ketentuan anggarannya harus disetorkan kembali ke kas Pemda Mimika. Termasuk sisa uang yang tidak dipertanggungjawabkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 maka harus dikembalikan ke pemerintah.
Selain itu, jika dalam ketentuan NPHD bahwa sisa hibah setelah 31 Desember 2018 dinyatakan harus disetorkan ke kas negara, maka harus disetorkan ke kas negara.
“Namanya uang negara sekecil apapun harus dipertanggungjawabkan karena ketentuannya jelas. Kalau sudah dipakai dan tidak dipertanggungjawabkan jelas merupakan pelanggaran atau melanggar aturan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (san)