Hadapi Sidang Putusan DKPP Hari Ini
TIMIKA, TimeX
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Theodora Ocepina Magal, S.KM menyatakan optimis menang dalam menghadapi sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jayapura hari ini, Senin (28/8).
Bahwa keputusan majelis hakim DKPP diyakini menjamin eksistensi KPU Mimika menghadapi gugatan delapan partai politik (parpol) yang menolak hasil pleno KPU Mimika 18 Mei 2017 lalu tentang penetapan 35 anggota DPRD Mimika terpilih.
Delapan dari 12 partai peserta pemilu legislatif 2014 silam yang menyatakan menolak dan menggungat KPU Mimika ke DKPP pascapleno 18 Mei lalu, diantaranya Partai Nasdem, PKS, PKPI, Golkar, Demokrat, P3, PDIP dan Partai Hanura.
“Sidang besok (hari ini-Red) sangat jelas dan menjamin bahwa posisi kami (KPU) menjalankan perintah atasan, yakni KPU RI melalui KPU Provinsi Papua.
Maka tidak ada kata kalah sepanjang menjalankan sesuai aturan dan mekanisme hukum positif,” ungkap Ocepina saat dikonfirmasi Timika eXpress via ponselnya tadi malam.
Ditegaskan pula, bahwa pleno penetapan kembali 35 anggota DPRD Mimika terpilih berdasarkan petunjuk pimpinan atas.
“Apabila ada yang berpendapat lain, maka dianggap tidak menghargai surat perintah atasan kami. Jadi kami optimis menang atas pengaduan yang terjadi, karena sangat jelas prosesnya selama ini. Ini bukan inisiatif KPU Mimika, tetapi atas dasar perintah KPU RI dan KPU Provinsi Papua,” tegasnya.
Untuk diketahui, penolakan terhadap hasil rapat pleno KPU Mimika tersebut dilakukan delapan parpol lantaran komisioner KPU setempat tidak melaksanakan apa yang menjadi keputusan PTUN Jayapura untuk menyempurnakan SK penetapan DPRD Mimika Nomor 17, melainkan menetapkan kembali ke-35 anggota dewan yang sudah ada pada SK nomor 17. Padahal keputusan PTUN tersebut sudah inkrah.
Terkait sidang putusan hari ini, Ocepina pun mengaku pihaknya telah menerima surat undangan dari DKPP untuk menghadiri sidang tersebut.
“Belum ada hasil, tapi kita sudah terima surat undangan dari DKPP. Jelas kita menang, sebab keabsahan status 35 anggota DPRD Mimika secara resmi telah diaktifkan Kemendagri,” ungkapnya.
Namun, ia berharap putusan DKPP tidak merugikan, sebab pihak KPU Mimika telah masuk dalam agenda tahapan pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 dari KPU RI.
“Jangan sampai keputusan berbalik, pastinya agenda Pilkada 2018 nanti pasti terganggu,” harapnya. (vis)