
Berkas Tiga Paslon Dinyatakan Tidak Lengkap
TIMIKA, TimeX
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika, kini melakukan penelitian administratif terhadap berkas dukungan perseorangan yang diajukan oleh enam bakal pasangan calon bupati-wakil bupati dari jalur perseorangan (independen).
Komisioner KPU Mimika Divisi Teknis, Derek Motte kepada Timika eXpress, Kamis (30/11) via ponselnya menjelaskan, dari sembilan bakal paslon bupati-wakil bupati Mimika periode 2019-2023 yang maju dari jalur persorangan, hanya enam bakal paslon yang berkasnya memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Keenam bakal paslon tersebut diantaranya Hans Magal-Abdul Muis (HAM), Wilhelmus Pigai-Athanasius Allo Rafra (MUSA), Robertus Waropea-Albert Bolang (RnB), Philipus B Wakerwa-H Basri, Maria Florida Kotorok-Yustus Way dan Petrus Yanwarin-Alpius Edoway (Petraled).
Sementara tiga bakal paslon lain berkasnya dinyatakan tidak lengkap. Ketiga paslon tersebut yakni Longginus Kareyau-Muhammad Hasan Husein, Frengky Kambu-Taslim Tahuteru dan Karolus Tsunme-Rovina Sarvunin Pesurnay.
“Berdasarkan PKPU Nomor 15 tahun 2017 sudah ditegaskan, apabila dokumen tidak lengkapi, maka dianggap tidak memenuhi syarat,” tegasnya.
Untuk selanjutnya masuk tahapan penelitian berkas dukungan perseorangan paslon perseorangan.
Dukungan perseorangan berupa kartu tanda penduduk/KTP yang mereka serahkan akan dihitung kembali.
“Dari tiga rangkap dokumen penyerahan dukungan berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 15 tahun 2017 akan kita verifikasi bersama PPD dan PPS,” jelasnya .
Derek mengatakan indikator untuk menentukan lengkap tidaknya berkas dukungan perseorangan yang diajukan oleh masing-masing bakal paslon sejak dibukanya pendaftaran penyerahan syarat dukungan sejak tanggal 25-29 November lalu, ini ditentukan oleh beberapa hal seperti data dukungan perseorangan tersebut harus dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Selanjutnya, yang bersangkutan harus mengisi formulir model B1 KWK I yaitu surat dukungan paslon perseorangan untuk maju dalam pemilihan bupati-wakil bupati, formulir model B1 KWK kolektif.
Berkas-berkas tersebut harus dibuat dalam rangkap tiga, satu rangkap untuk KPU Mimika, satu rangkap untuk Panitia Pemilihan Distrik/PPS dan Panitia Pemungutan Suara/PPS untuk kepentingan verifikai faktual, serta satu rangkap akan dikembalikan kepada bakal paslon tersebut.
Derek mengatakan tiga paslon yang dinyatakan tidak lengkap berkas dukungan perseorangannya karena data mereka ditolak oleh Sistem Informasi Pencalonan (Silon) lantaran dimasukkan tidak tepat waktu serta tidak melengkapi formulir model B1 KWK rangkap tiga.
Atas dasar itu, KPU Mimika telah membuatkan berita acara yang menyatakan bahwa ketiga bakal paslon bupati-wakil bupati Mimika itu tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2017 serta PKPU Nomor 3 Tahun 2017.
Bakal paslon dari jalur perseorangan yang nantinya dinyatakan memenuhi syarat untuk maju sebagai calon bupati-wakil bupati Mimika akan melakukan pendaftaran ke KPU Mimika bersamaan dengan waktu pendaftaran paslon yang diusung parpol atau gabungan parpol pada 8-10 Januari 2018. (tan)