TIMIKA,TimeX
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika telah menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atau DPTb-3 pada Jumat (12/4) dini hari.

Luther Beanal
Penetapan DPTb-3 di Ballroom Hotel Horison Ultima Timika ditandai penandatanganan sekaligus penyerahan berita acara nomor 18/PL.01.2-BA/9109/KPU-Kab/IV/2019 kepada Bawaslu Mimika dan perwakilan partai politik.
Adapun hasil dari pleno DPTb pascaPutusan MK dengan rincian sebagai berikut. Penetapan DPTb yang masuk dalam Pemilu Tahun 2019 dan mengurus di daerah asal 142 orang. Jumlah ini dengan rincian pemilih laki-laki 89 orang dan 53 pemilih perempuan. Mereka tersebar di 71 TPS dan 26 kampung/kelurahan pada lima distrik.
Selanjutnya pemilih masuk yang mengurus di daerah tujuan 2.878 orang. Dengan rincian 2.590 pemilih laki-laki dan 288 pemilih perempuan. Jumlah ini tersebar di 71 TPS, 23 kampung/kelurahan di delapan distrik.
Sementara penetapan DPTb yang keluar dan mengurus di daerah asal dua orang. Keduanya pemilih laki-laki, tersebar di dua TPS, satu kampung/kelurahan dan satu distrik.
Sedangkan pemilih keluar yang mengurus di daerah tujuan 537 orang. Rincian 297 pemilih laki-laki dan 240 pemilih perempuan. Semuanya tersebar di 252 TPS, 29 kampung/kelurahan di 10 distrik.
Luther Beanal Komisioner KPU Bidang Data mengatakan DPTb-3 ini dilakukan pascaputusan MK. Dari putusan tersebut KPU RI memberikan kesempatan kepada pemilih atau masyarakat yang ingin pindah memilih untuk diberikan kesempatan mulai tanggal 4-10 April 2019. Dimana pada 10 April 2019 sistim data pemilih (Sidalih) sudah tutup tepatnya pukul 16.00 WIT.
“Pada DPTb-3 ini mengalami kenaikan data pemilih. Karena kondisi perusahaan PTFI dan masyarakat trans. Dan kami sudah berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pendataan,” katanya.
Luther mengatakan berkaitan pengisian form A5 (pindah memilih), namun yang bersangkutan harus memastikan sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dalam artinya, apabila orang tersebut belum masuk DPT dan ingin masuk DPTb maka hal itu tidak bisa.
“Kalau sudah masuk di DPT, maka apabila ingin pindah memilih dari kota asal ke Mimika, kami akan memasukkan di dalam DPTb. Tapi kalau belum, maka hal itu tidak bisa dilakukan,” pungkasnya. (a33)