• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
KPU Mimika Tetapkan DPTb PascaPutusan MK

KPU Mimika Tetapkan DPTb PascaPutusan MK

13 April 2019
Dugaan Kelalaian Prosedur Medis  Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

Dugaan Kelalaian Prosedur Medis Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

9 Desember 2021
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Sabtu, Mei 21, 2022
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result
Home News

KPU Mimika Tetapkan DPTb PascaPutusan MK

by Anton Djuma
13 April 2019
in News
0
KPU Mimika Tetapkan DPTb PascaPutusan MK

Foto: Dok./TimeX Luther Beanal

TIMIKA,TimeX

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika telah menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atau DPTb-3 pada Jumat (12/4) dini hari.

Foto: Dok./TimeX
Luther Beanal

Penetapan DPTb-3 di Ballroom Hotel Horison Ultima Timika ditandai penandatanganan sekaligus penyerahan berita acara nomor 18/PL.01.2-BA/9109/KPU-Kab/IV/2019 kepada Bawaslu Mimika dan perwakilan partai politik.

Adapun hasil dari pleno DPTb pascaPutusan MK dengan rincian sebagai berikut. Penetapan DPTb yang masuk dalam Pemilu Tahun 2019 dan mengurus di daerah asal 142 orang. Jumlah ini dengan rincian pemilih  laki-laki 89 orang dan 53 pemilih perempuan. Mereka tersebar di 71 TPS dan 26 kampung/kelurahan pada lima distrik.

Selanjutnya pemilih masuk yang mengurus di daerah tujuan 2.878 orang. Dengan rincian 2.590 pemilih laki-laki dan 288 pemilih perempuan. Jumlah ini tersebar di 71 TPS, 23 kampung/kelurahan di delapan distrik.

Sementara penetapan DPTb yang keluar dan mengurus di daerah asal dua orang. Keduanya pemilih laki-laki, tersebar di dua TPS, satu kampung/kelurahan dan satu distrik.

Sedangkan pemilih keluar yang mengurus di daerah tujuan 537 orang. Rincian 297 pemilih laki-laki  dan 240 pemilih perempuan. Semuanya tersebar di 252 TPS, 29 kampung/kelurahan di 10 distrik.

Luther Beanal Komisioner KPU Bidang Data mengatakan DPTb-3 ini dilakukan pascaputusan MK. Dari putusan tersebut KPU RI memberikan kesempatan kepada pemilih atau masyarakat yang ingin pindah memilih untuk diberikan kesempatan mulai tanggal 4-10 April 2019. Dimana pada 10 April 2019 sistim data pemilih (Sidalih) sudah tutup tepatnya pukul 16.00 WIT.

“Pada DPTb-3 ini mengalami kenaikan data pemilih. Karena kondisi perusahaan PTFI dan masyarakat trans. Dan kami sudah berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pendataan,” katanya.

Luther mengatakan berkaitan pengisian form A5 (pindah memilih), namun yang bersangkutan harus memastikan sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dalam artinya, apabila orang tersebut belum masuk DPT dan ingin masuk DPTb maka hal itu tidak bisa.

“Kalau sudah masuk di DPT, maka apabila ingin pindah memilih dari kota asal ke Mimika, kami akan memasukkan di dalam DPTb. Tapi kalau belum, maka hal itu tidak bisa dilakukan,” pungkasnya. (a33)

Tags: flashheadlineKPUKPUM<]
Anton Djuma

Anton Djuma

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In