TIMIKA,TimeX
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, akan menetapkan dan melantik Elisabeth Rahawarin menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) Dedi Nataniel Mamboay sebagai Komisioner KPU Kabupaten Mimika, Jumat (3/7) hari ini.

Undra Ebang Ola
BACA JUGA : BPBD Tetapkan Status Kali Mayon Waspada
Adanya PAW, lantaran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap Anggota KPU Kabupaten Mimika, Dedy Nataniel Mamboay, Komisioner KPU Mimika dalam perkara pelanggaran Nomor 319-PKE-DKPP/XI/2019.
Dedy terbukti melanggar kode etik terkait penyalagunaan jabatan yaitu meminta akomodasi berupa tiket pesawat dengan rute Jayapura-Jakarta pada tanggal 28 Januari 2019 dan rute Jakarta-Timika pada 6 Pebruari 2019 kepada Caleg atas nama Hadi Wiyono.
BACA JUGA : Wabup Sebut Banyak Wilayah Berpotensi Banjir
Sanksi tersebut dibacakan di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2019).
Sidang itu dipimpin Plt. Ketua DKPP, Prof. Muhammad selaku Ketua Majelis bersama tiga Anggota DKPP yang bertindak sebagai Anggota Majelis, yaitu Dr. Alfitra Salamm, Prof. Teguh Prasetyo dan Dr. Ida Budhiati.
Indra Ebang Ola, Ketua KPU Kabupaten Mimika ketika dikonfirmasi Timika eXpress, Kamis (2/7) mengatakan, pelantikan Elisabeth Rahawarin akan dilangsungkan secara virtual daring di KPU Kabupaten Mimika hari ini, Jumat (3/7). Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan surat KPU RI perihal undangan pelantikan PAW periode 2019-2024 melalui virtual.
“Insya Allah hari ini akan ada pelantikan PAW anggota KPU Kabupaten Mimika atas nama ibu Elisabeth Rahawarin oleh ketua KPU RI di aula KPU Kabupaten Mimika, dan pelantikan dengan secara virtual,” ungkap Indra.
Penulis : Allo Lebuan
Editor : Antonius Djuma