• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech

Lagi, Dua Pengedar Sabu Dibekuk

25 Juli 2016
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Minggu, Januari 17, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Lagi, Dua Pengedar Sabu Dibekuk

by TimeX Red
25 Juli 2016
in Borgol/Hukrim
0

>>15 Gram Sabu Senilai Rp30,8 Juta Diamankan

>>Sudah 18 Kasus Narkoba Terungkap

TIMIKA,TimeX Upaya pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Mimika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mimika kembali membekuk dua pengedar yang juga diduga kuat sebagai pemakai barang haram haram jenis sabu, Sabtu (23/7). Kedua pelaku yang resmi ditetapkan tersangka, yakni Are alias Doyok (34) dan Saimudin (40) dibekuk Kasat Res Narkoba Iptu Harjaka bersama jajarannya di lokasi dan waktu berbeda. Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan 15 gram paket sabu yang kalau diuangkan senilai Rp30,8 juta.
Dua orang Pengedar yang di tangkap Polres Mimika

TIMIKA,TimeX

Upaya pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Mimika kembali membuahkan hasil.

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mimika kembali membekuk dua pengedar yang juga diduga kuat sebagai pemakai barang haram haram jenis sabu, Sabtu (23/7).

Kedua pelaku yang resmi ditetapkan tersangka, yakni Are alias Doyok (34) dan Saimudin (40) dibekuk Kasat Res Narkoba Iptu Harjaka bersama jajarannya di lokasi dan waktu berbeda.

Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan 15 gram paket sabu yang kalau diuangkan senilai Rp30,8 juta.

Awalnya, berdasarkan laporan dari masyarakat yang diterima, tujuh personil  Satres Narkoba mengintai pergerakan Doyok hingga membekuknya di Jalan Hasanuddin, kawasan irigasi malam minggu lalu sekitar pukul 12.30 WIT.

Dalam penggrebekan itu, pelaku sempat berusah kabur, namun berhasil dibekuk aparat Satres Narkoba yang saat itu berpakaian preman.

Doyok tidak bisa mengelak setelah petugas mendapati 9 paket sabu siap edar seberat 8 gram, masing-masing dalam kemasan plastik bening yang dikantonginya .

Dari 9 paket itu, untuk kemasan 1 gram sebanyak 5 paket dijual Rp2,5 juta.

Kemudian untuk kemasan 0,5 gram sebanyak dua paket dijual Rp1,5 juta perpaket.

Dua paket lagi dijual masing-masing Rp800 ribu dan Rp500 ribu.

Dari tangan Doyok juga berhasil diamankan 1 buah handphone merek samsung warna putih, sebuah timbangan dan 1 alat isap (bong-Red).

Dengan ditangkapnya Doyok, aparat Satres narkoba terus melakukan pengembangan, dan setelahnya berhasil membekuk seorang pria paruh baya bernama Saimudin (40) di Jalan K.H Dewantara, tepatnya di depan Klinik Harapan sekitar pukul 01.23 WIT.

Saimudin dan Doyok diduga kuat merupakan jaringan peredaran barang haram yang diperoleh dari bandarnya di Makassar.

Dari tangan Saimudin, polisi berhasil mengamankan 7 paket sabu seberat 7 gram, yakni masing-masing paket beratnya 1 gram dengan harga jual perpaket Rp2 juta.

Dari lokasi penangkapan, Saimudin kemudian digelandang ke rumah kontrakannya di kawasan setempat. Daro penggeledahan di rumah kosnya, hanya berhasil diamankan 2 buah handphone  mereka Nokia.

Kedua pelaku yang resmi tersangka ini kemudian digelandang dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Mimika guna proses hukum lanjut.

Terkait kasus ini, Kapolres Mimika AKBP Yustanto Mujiharso, SIK,M.Si saat dikonfirmasi Timika eXpress di Kolam Pemancingan Telaga Mina, Minggu kemarin menyatakan, kedua pelaku sudah resmi ditetapkan tersangka dan sedang dalam proses penyidikan oleh Satres Narkoba.

“Kita sudah tangkap dan amankan di sel Polres,”ungkapnya.

Mantan Kaden B Brimob ini menambahkan, kedua tersangka atas laporan masyarakat sudah diincar sejak lama, namun keduanya bukan bandar besar.

“Masih ada yang kita incar dan pasti ditangkap, karena kita sudah endus jaringannya,” tandasnya.

Sudah 18 Kasus Terungkap

Dengan ditangkapnya Doyok dan Saimudin membuktikan jajaran Polres Mimika terus memerangi peredaran barang haram tersebut.

Sejak januari hingga Juli 2016, Polres Mimika telah menguak 18 kasus narkoba.

Dimana pelaku maupun yang sudah resmi ditetapkan tersangka bahkan yang sedang dalam proses persidangan merupakan pengedar dan pemakai sekaligus.

18 Kasus tersebut termasuk dua kasus baru yang menjerat Doyok dan Saimudin pascapenangkapan, Sabtu (23/7) lalu.

Dari pengakuan belasan tersangka, kebanyaka narkoba jenis ganja diperoleh dari Jayapura. Sedangkan sabu-sabu didapat dari Makassar,” ungkap Kapolres Yustanto.

Mantan Kapolres   Biak ini menambahkan, narkoba yang disebut sebagai musuh bersama, dalam pemberantasannya, aparat kepolisian tidak sendiri, namun pihaknya telah berkoordinasi dengan satuan samping TNI, pihak BNN Timika dan juga stakeholder dan warga masyarakat Mimika.

“Kita tidak pandang bulu dalam penindakan kasus ini,” tegasnya. (a21)

 

 

Tags: Dua PengedarLagiSabu Dibekuk
Previous Post

Tipe SKPD Ditentukan di Jayapura

Next Post

MUI Berkhidmat Jadi Mitra Pemerintah dan Siap Layani Umat

TimeX Red

TimeX Red

Next Post

MUI Berkhidmat Jadi Mitra Pemerintah dan Siap Layani Umat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In