• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
TIMIKA,TimeX Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Mimika kembhali memusnahkan barang bukti (BB) sabu milik tiga tersangka seberat 0,82 gram, JUmat (3/3).

Lagi, Polisi Musnakan BB Sabu Tiga Tersangka

4 Maret 2017
Dugaan Kelalaian Prosedur Medis  Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

Dugaan Kelalaian Prosedur Medis Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

9 Desember 2021
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Senin, Mei 23, 2022
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result
Home Borgol/Hukrim

Lagi, Polisi Musnakan BB Sabu Tiga Tersangka

by TimeX Red
4 Maret 2017
in Borgol/Hukrim
0
TIMIKA,TimeX Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Mimika kembhali memusnahkan barang bukti (BB) sabu milik tiga tersangka seberat 0,82 gram, JUmat (3/3).

suasana pemusnahan narkoba,dari kiri,Pjas Kasat Narkoba Iptu Kordiali, Jaksa Joice Mariai, Jaksa Yohanes Aritonang, dan Maria Marsela.

TIMIKA,TimeX Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Mimika kembhali memusnahkan barang bukti (BB) sabu milik tiga tersangka seberat 0,82 gram, JUmat (3/3).
suasana pemusnahan narkoba,dari kiri,Pjas Kasat Narkoba Iptu Kordiali, Jaksa Joice Mariai, Jaksa Yohanes Aritonang, dan Maria Marsela.

TIMIKA,TimeX

Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Mimika kembhali memusnahkan barang bukti (BB) sabu milik tiga tersangka seberat 0,82 gram, JUmat (3/3).

Pemusnahannya di Ruangan Sat Res Narkoba di Kantor Pelayanan Polres Mimika terhadap barang bukti milik tersangka Hamrad Idrus alias Amrad serta dua temannya Bram Wempi dan Abdul Bahri dengan cara melarutkan sabu ke dalam air rebusan yang dimasak hingga mendidih.

Prosesi pemusnahannya dipimpin Pjs.Kasat Res Narkoba Polres Mimika, Iptu Kordiali Lauren, dengan  disaksikan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU), Joice Mariai, SH, MH, Yohanes Aritonang,SH dan JPU Maria Marsela, SH.

Termasuk ketiga tersangka ikut dihadirkan waktu itu.

Pada saat pemusnahan, penyidik Res Narkoba Polres Mimika juga mengumumkan tiga nama yang masuk Daftar  Pencarian Orang (DPO), yakni Ruli, Mardio, dan Torisin.

Ketiganya diadukan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/97/II/PAPUA/RES MIMIKA tanggal 15 Januari, karena ditengarai masuk dalam jaringan pemakai dan pengedar Narkoba jenis sabu.

“Jadi mereka yang sudah kita tangkap dan tiga DPO saling berkaitan atau merupakan satu jaringan,”ujar Pjs Kasat Narkoba, Iptu  Kordiali usai pemusnahan.

Katanya, tersangka Abdul Bahri mendapatkan BB sabu dari salah satu DPO, yakni Torisin. Barang haram tersebut katanya hendak diserahkan ke Hamrad Idrus sebelum akhirnya tertangkap bersamaan dengan Bram.

“Kami masih lakukan pengejaran terhadap ketiga DPO,” tegasnya.

Sementara tiga tersangka yang saat ini dalam proses hokum, berkasnya kasusnya masih diproses penyidik polisi dan tinggal menunggu tahap satu.

Ketiga tersangka dalam kasus ini dipidana pasal 112 ayat(1) dan pasal 114 ayat(1) UU.RI.No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman diatas 15 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bram Wempi alias Ongko, Hamrad Idrus dan Abdul Bahri ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, Rabu (15/2) karena menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Bram ditangkap di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di Gang Sejati. Sedangkan Hamrad Idrus dan Abdul Bahri di tangkap aparat Sat res Narkoba di Jalan Serui Mekar, Gang Kaimana bersama BB 0,82 gram sabu. (a21)

Tags: LagiPolisi Musnakan BB SabuTiga Tersangka
TimeX Red

TimeX Red

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In