• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Lagi, Satpol PP Bongkar Lapak Pedagang di Eks Pasar Swadaya

Lagi, Satpol PP Bongkar Lapak Pedagang di Eks Pasar Swadaya

16 Januari 2020
Dugaan Kelalaian Prosedur Medis  Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

Dugaan Kelalaian Prosedur Medis Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

9 Desember 2021
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Jumat, Agustus 12, 2022
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result
Home News

Lagi, Satpol PP Bongkar Lapak Pedagang di Eks Pasar Swadaya

by Wahyu Ilahi
16 Januari 2020
in News
0
Lagi, Satpol PP Bongkar Lapak Pedagang di Eks Pasar Swadaya

FOTO: Indri/TimeX BAKAR - Dua personil Satpol PP tampak memikul meja lapak pedagang untuk dibakar di Lapangan eks Pasar Swadaya saat penertiban, Rabu (15/1) dini hari.


FOTO: Indri/TimeX
BAKAR – Dua personil Satpol PP tampak memikul meja lapak pedagang untuk dibakar di Lapangan eks Pasar Swadaya saat penertiban, Rabu (15/1) dini hari.

TIMIKA,TimeX
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima di lokasi Eks Pasar Swadaya, Rabu (15/1) sekira pukul 05.00WIT dini hari. Setidaknya sekitar 200 personil dikerahkan untuk membongkar serta membakar semua lapak dan meja milik para pedagang.
Willem Naa, Kasatpol PP saat ditemui di lokasi Pasar Sentral, mengatakan penertiban dilakukan karena melihat para pedagang sudah mulai berjualan lagi, bahkan hingga ke jalan raya, hal ini sangat mengganggu estetika kota.
Dijelaskan Willem, penertiban pedagang ini bukanlah yang pertama kalinya, tahun lalu penertiban sudah dilakukan, namun masih saja ada pedagang yang tidak mengindahkan peraturan yang telah dikeluarkan oleh Pemda Mimika melalui Bupati Mimika.
“Mereka jualan karena masih ada pangkalan taxi, inipun memicu kembalinya pedagang,” ungkap Willem.
Lanjutnya, sesuai perintah bupati, pedagang tidak diperbolehkan berjualan di pinggiran jalan raya, apalagi di lokasi Eks Pasar Swadaya.
“Kemarin Desember, kami kasih biarkan saja mereka berjualan, namun hari ini (kemarin-red) tidak lagi, makanya tadi, semua meja-meja yang mereka pakai jualan kita kumpul lalu bakar,” ucap Willem.
Tidak hanya meja dan lapak yang dibongkar, tetapi ada tiga pos taxi rental ikut dibongkar, karena dibangun tanpa ada ijin dari dinas terkait yakni Dinas Perhubungan.
“Sebenarnya bukan pengawasan kami saja yang kurang, tetapi karena fasilitas kendaraan yang tidak ada, kami kemarin sudah ajukan tiga unit, tetapi tidak diakomodir dianggaran tahun ini,” ucapnya.
Ia juga katakan, usai penertiban, pihaknya akan membangun satu pos di lokasi eks Pasar Swadaya, sehingga anggota Satpol PP bisa lebih muda melakukan pengawasan.
Pembongkaran lapak para pedagang di eks Pasar Swadaya ini, dikarenakan, Eltinus Omaleng, Bupati Mimika geram dengan tingkah pedangang. Pasalnya, telah berulang-kali dilarang namun masih saja melakukan aktivitas jual beli di lokasi tersebut.
Sehingga dengan tegas ia perintahkan Satpol PP untuk melakukan penertiban kembali, pasalnya dalam beberapa bulan kedepan, Kabupaten Mimika akan diperhadapkan dengan dua even besar, yakni Pekan Olahraga Nasional (PON) XX dan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi).
“Pedang-pedagang ini memang kepala batu juga, sudah dilarang masih saja jualan kembali di eks Pasar Swadaya,” tegas bupati.
Bahkan pada saat penertiban pedagang, bupati langsung memantau di lapangan guna memastikan penertiban benar-benar dilakukan.
Hal yang sama juga disampaikan Yohanis Tsugumol, Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP, saat ditemui di lokasi eks Pasar Swadaya disela-sela penertiban.
Yohanis menyampaikan, saat penertiban penjual yang ada di lokasi eks Pasar Swadaya langsung diarahkan ke Pasar Sentral. Sedangkan pedagang dan kios yang meletakkan dagangannya hingga ke bahu jalan juga ditertibkan. Dan hari ini fokus di eks Pasar Swadaya.
Tidak hanya Satpol PP, namun pihak kepolisian dan Perhubungan juga dilibatkan untuk menertibkan kendaraan yang parkir liar untuk mencari penumpang, juga pos-pos yang ada di lokasi pasar yang dijadikan sebagai tempat nongkrong para sopir.
Ia mengakui, lambat melakukan penertiban, karena melakukan beberapa koordinasi ke pihak kelurahan sehingga baru dilakukan penertiban hari ini (kemarin,red).
Dikatakan, lapangan juga diteretibkan karena Dinas PUPR akan melakukan penimbunan, sehingga lapangan bisa tertata.
“Kalau ditimbun kan lebih bagus, biar Pemda punya lapangan sendiri tanpa harus sewa,” katanya.
Dirinya menyampaikan untuk penertiban ini akan dilakukan terus menerus dan akhir Bulan Januari semua pedagang sudah harus ada di Pasar Sentral termasuk pedagang di Gorong-gorong dipastikan tidak lagi berjualan di sana.
Ia mengatakan, kali ini pihak Satpol PP akan lebih tegas dalam proses penertiban. Bahkan ia mengancam akan memproses hukum pedagang yang ‘kepala batu’. Disamping penertibam Satpol PP juga melakukan sosialisasi kebersihan.
Pantauan Timika eXpress, di Pasar Gorong-Gorong, penjual masih melakukan aktivitasnya di sana, bahkan menggelar dagangannya kurang lebih 50 meter dekat dengan Sekolah Satu Atap SD-SMA YPK Ebenhaezer. (a30/a32)

 

Tags: flashheadlineSatpol PP
Wahyu Ilahi

Wahyu Ilahi

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In