• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Lahan  PT PAL 70  Hektare  Dilepas ke Pemkab Mimika

Lahan PT PAL 70 Hektare Dilepas ke Pemkab Mimika

23 Januari 2019
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Minggu, April 18, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Lahan PT PAL 70 Hektare Dilepas ke Pemkab Mimika

by Yosephina Dai Dore
23 Januari 2019
in Headline
0
Lahan  PT PAL 70  Hektare  Dilepas ke Pemkab Mimika

Simon Motte

Simon Motte

TIMIKA,TimeX

Guna mendukung pembangunan venue dalam rangka Pekan Olahraga Nasional (PON) 2020 di Papua, PT Pustaka Agro Lestari (PAL) telah bersedia melepas atau menjual lahan seluas 70 hektare kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.

Lokasi lahan tersebut sesuai rencana Pemkab Mimiak akan dijadikan lokasi pembangunan stadion sepak bola untuk perhelatan PON tahun 2020, dimana Mimika termasuk dalah satu dari enam kabupaten yang ditunjuk sebagai tuan rumah even tersebut.

Terkait pembebasan lahan tersebut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( Bappeda) Kabupaten Mimika, Simon Mote  mengatakan, Pemkab Mimika telah menyediakan anggaran melalui APBD Induk 2019 sebesar Rp100 miliar.

“Pembeban lahan tersebut nilainya lebih dari Rp100  miliar, tapi tahun ini kita siapkan Rp100 miliar untuk pembebesan lahan pembangunan stadion, dan nanti pembayarannya secara bertahap,” kata Simon saat ditemui di Pendopo Rumah Negara, Selasa (22/1).

Dengan demikian terkait lahan pembangunan stadion yang bersebelahan dengan Mimika Sport Compex tidak lagi terkendala.

Dimana lahan milik PT PAL seluas 70 hektare tersebut dari rencana awal akan ditanami kelapa sawit, namun gagal lantaran pemerintah setempat akan membangun stadion sepak bola untuk perhelatan PON tahun depan.

Kata Simon, terkait penurunan status kawasan hutan tersebut, awalnya pihak PT PAL sudah mengurus ijin penanam kepala sawit, tetapi untuk kepentingan PON 2020 terpaksa lahan seluas 20 hektar dilepas untuk dibangun stadion.

Adapun pelepasan lahan tersebut tidak terlepas dari upaya Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang langsung menemui jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membicarakan terkait penurunan status kawasan hutan dimaksud.

Mantan Kadinsos Mimika menambahkan, pada Senin lalu, Bupati Omaleng bersamanya telah bertemu pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanaan dan telah disetujui.

“Sudah tidak ada kendala lagi soal lahan, tinggal kami lengkapi beberapa surat lagi yang kemarin disyaratkan. Karena proses perijinannya itu ada surat di gubernur dan lain-lain maka kami ubah dan di harapkan Januari ini selesai,” kata Simon.

Sementara itu, diatas lahan seluas 70 hektare tersebut sesuai dengan rencana Pemkab Mimika akan dijadikan sebagai kawasan sport center dan alun-laun yang bisa dimanfaatkan masyarakat Timika untuk berolahraga. (a30)

Tags: Lahan PT PAL 70 Hektare Dilepas ke Pemkab Mimika
Previous Post

Persit KCK XXXII Brigif 20, Manfaatkan Sampah Plastik Jadi Ecobrick

Next Post

Bapenda Catat 10 OPD Tidak Capai Target PAD

Yosephina Dai Dore

Yosephina Dai Dore

Next Post
Bapenda Catat 10 OPD Tidak Capai Target PAD

Bapenda Catat 10 OPD Tidak Capai Target PAD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In