
KIR – Petugas Uji KIR saat melakukan pengujian Suspensi terhadap kendaraan bermuatan barang, Rabu (30/1).
TIMIKA,TimeX
Sepanjang tahun 2018 berdasarkan data dimiliki Dinas Perhubungan tercatat lebih dari 5000 kendaraan yang wajib KIR. Namun hingga saat ini baru 2000 kendaraan yang sudah melalui KIR sementara 3000 lainnya dipastikan belum jalani uji KIR karena pemiliknya lalai.
Sebagaimana diketahui KIR adalah pengujian kendaraan bermotor untuk mengetahui apakah memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan atau tidak. Secara teknis, uji KIR ialah serangkaian kegiatan untuk menguji serta memeriksa bagian kendaraan bermotor dan kendaraan khusus lainnya dalam rangka memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan. Pengujian ini dilakukan dan diawasi oleh otoritas Dinas Perhubungan. Dan beberapa kendaraan yang wajib untuk dilakukan uji KIR ini antara lain ialah seluruh mobil yang menggunakan plat kuning, serta kendaraan ber plat hitam yang digunakan sebagai kendaraan niaga.
Tujuannya agar kendaraan tersebut memenuhi syarat layak jalan, sehingga nantinya mobil tersebut tidak menimbulkan masalah di jalan raya misalnya kecelakaan, maupun menimbulkan polusi udara. Uji coba ini berada di bawah otoritas Dinas Perhubungan
“Hal ini yang kami genjot dan kami sekarang sedang mengembangkan pengawasan seperti di Kilo 8 dan di Pasar Baru,” kata Dev R Tatiratu Kepala Seksi Lalulintas dan Manajemen Rekayasa Lalulintas Dishub Mimika kepada Timika eXpress, di pertigaan SP 1 – SP 2, Rabu (30/1).
Menurutnya semua kendaraan akan dilakukan pengawasan di sana. Selama ini pihaknya telah menyampaikan imbauan. Bahkan ia memastikan ketika pemilik kendaraan masih keras kepala maka kendaraannya akan ‘dikandangkan’.
“Jika dia tidak bisa kooperatif dengan kami tentunya kami akan cabut izin operasinya. Seperti izin operasi trayek maupun kendaraan barang dan kami telah kembalikan ke plat hitam,” ujarnya.
Dikatakan, tahun 2019 ini yang melakukan kesalahan tidak ada karena, pihaknya terus memberikan imbauan dan mereka banyak mematuhi.
Diterangkan pada umunya syarat untuk uji KIR tidak ribet yang penting bernomor polisi Papua yaitu PA, memiliki SIM, STNK, KTP serta biaya sesuai dengan aturan yang ada kemudian bisa langsung melakukan uji KIR. Setelah itu akan mendapatkan buku uji KIR.
Lanjutnya, sejauh ini banyak kendaraan bermasalah khususnya kendaraan berplat luar dan mendapatkan rekomendasi izin dari dinas terkait dari kuar kota.
“Kami hanya membantu sekali, setelah itu sesuai dengan SIO yang dikeluarkan oleh kepolisian tiga bulan dia harus balik plat PA,” ujarnya.
Sementara itu, Songle, Kepala Seksi Sarana, Prasarana dan Standarisasi Dishub kepada Timika eXpress mengatakan, kendaraan yang akan di uji KIR berupa pengujian emisi gas buang, pengujian speedometer, pengujian suspensi, pengujian kebisingan, pengujian rem dan penimbangan, pengujian sikap roda dan pengujian lampu.
“Kendaraan yang digunakan untuk uji KIR semua menggunakan alat yang canggih sehingga tidak ada lagi yang manual. Dan waktu yang dibutuhkan adalah hanya 10 sampai 15 menit,” ujarnya.
Sepanjang tahun 2018 ada banyak yang belum lulus uji KIR, dan semuanya yang bermasalah ada di rem.
Jika remnya tidak sesuai standar, maka pemilik kendaraan harus membawa ke bengkel untuk diperbaiki. Setelah itu kendaraan tersebut kembali ke tempat uji KIR untuk memastikan kendaraannya benar benar lulus uji KIR atau tidak.
Pihaknya juga menghimbau kepada setiap bengkel yang telah memperbaiki rem kendaraan ada baiknya, jika dilanjutkan dengan pencucian kanvas. Karena, biasanya setelah rem tersebut diperbaiki maka ada sisa-sisa minyak yang menempel di kanvas tersebut sehingga perlu dicuci.
Selain itu, untuk kendaraan yang dimensi kendaraannya lebih tinggi dari biasanya hanya bisa diuji secara manual. Hal ini dikarenakan pintu masuk untuk uji KIR terlalu pendek sehingga perlu dibongkar.
Seperti bus besar maupun kontainer karena terlalu tinggi. Untuk itu, tahun ini pihaknya mengajukan dana sebesar 500 juta dengan item berupa perbaikan pintu masuk dan pintu keluar untuk uji KIR dengan menambah tingginya satu meter. (aro)