• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Lokataru Ragukan Indepensi Hakim PN Timika

Lokataru Ragukan Indepensi Hakim PN Timika

21 Februari 2018
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Sabtu, Februari 27, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Lokataru Ragukan Indepensi Hakim PN Timika

by Yosephina Dai Dore
21 Februari 2018
in Headline
0
Lokataru Ragukan Indepensi Hakim PN Timika
Foto: Rina/TimeX
SIDANG-Suasana sidang kasus pengrusakan di CP-28, Terminal Freeport Gorong-Gorong dan PT Petrosea terhadap 9 terdakwa di Kantor PN Timika, Selasa kemarin.

Sidang Terdakwa Kasus Pengrusakan Fasilitas Freeport Ditunda

TIMIKA, TimeX

Kantor Hukum dan HAM Lokataru mengajukan permohonan penundaan sidang pemeriksaan saksi, Selasa (20/2) terhadap 9 terdakwa karyawan mogok kerja PT Freeport Indonesia (PTFI).

Kuasa Hukum Lokataru, Nurcholis Hidayat dan Raden Elang Yayan Maulana pada sidang di PN Timika, menolak proses sidang dilanjutkan jika dipimpin oleh oknum hakim yang diduga menerima gratifikasi (jaminan) dari PTFI.

Keraguan terkait independesi hakim PN Timika, mengingat di lembaga peradilan ini hanya ada 4 hakim.

Atas dugaan dua hakim bermasalah, maka sidang pemeriksaan saksi tidak mungkin hanya dilakukan oleh dua hakim sesuai ketentuan Mahkamah Agung,” tegas Nurcholis kepada wartawan di Timika, Selasa kemarin.

“Makanya saya minta agar persidangan dihentikan sampai ada keputusan dari Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Papua yang nantinya menunjuk hakim pengganti untuk mengadili perkara-perkara pidana ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Nurcholis, akan ada konsekuensi hukum yang fatal jika majelis hakim bersikukuh melanjutkan persidangan disaat salah satu anggota majelis di duga keras melanggar kode etik dan menerima gratifikasi dari PT. Freeport Indonesia.

Sementara majelis hakim Herry Cahyono yang memimpin jalannya sidang menolak permintaan Kuasa Hukum Nurcholis.

Herry tetap pada komitmen dan menyatakan bahwa bahwa satu-satunya alasan yang valid untuk mengganti hakim jika ada hubungan keluarga yang dinyatakan menyalahi aturan sesuai ketentuan pasal 157 KUHAP.

Namun argumen dari majelis hakim ditolak Nurcholis dengan menyatakan bahwa lingkup konflik kepentingan bersifat luas, termasuk menyangkut dugaan gratifikasi yang dapat mengganggu independensi hakim.

Persidangan sempat tegang karena majelis hakim bersikukuh tetap melanjutkan sidang.

Sementara para penasehat hukum terdakwa memilih sidang tidak dilanjutkan, yang juga diikuti dengan keberatan para terdakwa untuk melanjutkan persidangan.

Perbedaan pandangan akhirnya majelis hakim pun menunda sidang sampai waktu yang belum ditetapkan.

Padahal sidang lanjutan terkait kasus pengrusakan fasilitas Freeport, siap menghadirkan tujuh saksi, diantaranya saksi kasus Check Point 28, Hendrik Mansawan, Pakri Siaten, Syamsu Marlin.

Menyusul saksi kasus Gorong-gorong,  Edison Rumpaidus, Poltak Gultom dan saksi insiden pembakaran dan perusakan di PT Petrosea, Pitono Nong dan saksi kasus sajam atas nama Aprianto.

Sementara dari 9 terdakwa yang dihadirkan secara bersamaan hanya delapan orang sementara satu terdakwa yakni Lukman masa penahanannya telah habis sehingga datang ke persidangan hanya seorang diri.

Adapun sembilan karyawan mogok kerja PT Freeport Indonesia didakwa melakukan perusakan fasilitas perusahaan itu di Check Point 28, Terminal Bus Gorong-gorong dan Kantor PT Petrosea pada 19 Agustus 2017.

 

Sembilan terdakwa ini diadili dalam lima berkas perkara berbeda yakni perkara Nomor.1/Pid.B/2018/PNTim dengan terdakwa AM, DBP, SEY, dan JPY yang didakwa melanggar Pasal 160 jo 55 (1), 170 (1), 187 (1) jo 55 (1), 406 KUHP.

Selanjutnya perkara Nomor 2/Pid.B/2018/PNTim dengan terdakwa GAS alias Agus didakwa pasal 187 (1), 170 (1), 406 (1) jo 55 (1) KUHP).

Sedangkan perkara Nomor 3/Pid.B/2018/PNTim dengan terdakwa PW dan Labai.

Termausk perkara Nomor 121/Pid.B/2017/PNTim dengan terdakwa L yang didakwa pasal 170 (1), 406 (1) jo 55(1) KUHP, dan Perkara Nomor 123/Pid.B/2017/PNTim atas terdakwa NK yang didakwa Pasal 2 (1) UU No. 12/1951.

Dari 8 terdakwa yang dihadirkan di ruang sidang ketka itu merasa keberatan karena tidak di damping penasehat hukum, dan meminta sidang dilanjutkan pekan depan.

Termasuk terdakwa PW dan Labai alias Bapak Zaki terkait pengrusakan di CP 28 juga menolak diperiksa karena tidak didampingi penasehat hukum.

Sementara terdakwa Lukman mengaku kondisinya kurang sehat dihadapan hakim untuk mengikuti persidangan.

“Khusus Lukman, majelis hakim PN Timika akan menyampaikan ke JPU Kejari Mimika untuk proses persidangannya tetap dilanjutkan.

Sidang kemarin sempat diskors 30 menit karena adanya protes.

Jalannya sidang kemarin dikawal 100 personil Polres Mimika, Brimob Batalyon B dan unsur TNI yang dipimpin langsung Kabagops Polres Mimika Kompol Tony Upuya. (aro)

Tags: Kantor Hukum dan HAM Lokataru mengajukan permohonan penundaan sidang pemeriksaan saksiSelasa (20/2) terhadap 9 terdakwa karyawan mogok kerja PT Freeport Indonesia (PTFI).
Previous Post

Kementerian ESDM Perpanjang Ekspor Konsentrat Freeport Hingga 2019

Next Post

Kak Seto: Perlu Ada Sanitasi Air Bersih di Asmat

Yosephina Dai Dore

Yosephina Dai Dore

Next Post
Kak Seto: Perlu Ada Sanitasi Air Bersih di Asmat

Kak Seto: Perlu Ada Sanitasi Air Bersih di Asmat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In