
SIDANG-Suasana sidang kasus pengrusakan di CP-28, Terminal Freeport Gorong-Gorong dan PT Petrosea terhadap 9 terdakwa di Kantor PN Timika, Selasa kemarin.
Sidang Terdakwa Kasus Pengrusakan Fasilitas Freeport Ditunda
TIMIKA, TimeX
Kantor Hukum dan HAM Lokataru mengajukan permohonan penundaan sidang pemeriksaan saksi, Selasa (20/2) terhadap 9 terdakwa karyawan mogok kerja PT Freeport Indonesia (PTFI).
Kuasa Hukum Lokataru, Nurcholis Hidayat dan Raden Elang Yayan Maulana pada sidang di PN Timika, menolak proses sidang dilanjutkan jika dipimpin oleh oknum hakim yang diduga menerima gratifikasi (jaminan) dari PTFI.
Keraguan terkait independesi hakim PN Timika, mengingat di lembaga peradilan ini hanya ada 4 hakim.
Atas dugaan dua hakim bermasalah, maka sidang pemeriksaan saksi tidak mungkin hanya dilakukan oleh dua hakim sesuai ketentuan Mahkamah Agung,” tegas Nurcholis kepada wartawan di Timika, Selasa kemarin.
“Makanya saya minta agar persidangan dihentikan sampai ada keputusan dari Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Papua yang nantinya menunjuk hakim pengganti untuk mengadili perkara-perkara pidana ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Nurcholis, akan ada konsekuensi hukum yang fatal jika majelis hakim bersikukuh melanjutkan persidangan disaat salah satu anggota majelis di duga keras melanggar kode etik dan menerima gratifikasi dari PT. Freeport Indonesia.
Sementara majelis hakim Herry Cahyono yang memimpin jalannya sidang menolak permintaan Kuasa Hukum Nurcholis.
Herry tetap pada komitmen dan menyatakan bahwa bahwa satu-satunya alasan yang valid untuk mengganti hakim jika ada hubungan keluarga yang dinyatakan menyalahi aturan sesuai ketentuan pasal 157 KUHAP.
Namun argumen dari majelis hakim ditolak Nurcholis dengan menyatakan bahwa lingkup konflik kepentingan bersifat luas, termasuk menyangkut dugaan gratifikasi yang dapat mengganggu independensi hakim.
Persidangan sempat tegang karena majelis hakim bersikukuh tetap melanjutkan sidang.
Sementara para penasehat hukum terdakwa memilih sidang tidak dilanjutkan, yang juga diikuti dengan keberatan para terdakwa untuk melanjutkan persidangan.
Perbedaan pandangan akhirnya majelis hakim pun menunda sidang sampai waktu yang belum ditetapkan.
Padahal sidang lanjutan terkait kasus pengrusakan fasilitas Freeport, siap menghadirkan tujuh saksi, diantaranya saksi kasus Check Point 28, Hendrik Mansawan, Pakri Siaten, Syamsu Marlin.
Menyusul saksi kasus Gorong-gorong, Edison Rumpaidus, Poltak Gultom dan saksi insiden pembakaran dan perusakan di PT Petrosea, Pitono Nong dan saksi kasus sajam atas nama Aprianto.
Sementara dari 9 terdakwa yang dihadirkan secara bersamaan hanya delapan orang sementara satu terdakwa yakni Lukman masa penahanannya telah habis sehingga datang ke persidangan hanya seorang diri.
Adapun sembilan karyawan mogok kerja PT Freeport Indonesia didakwa melakukan perusakan fasilitas perusahaan itu di Check Point 28, Terminal Bus Gorong-gorong dan Kantor PT Petrosea pada 19 Agustus 2017.
Sembilan terdakwa ini diadili dalam lima berkas perkara berbeda yakni perkara Nomor.1/Pid.B/2018/PNTim dengan terdakwa AM, DBP, SEY, dan JPY yang didakwa melanggar Pasal 160 jo 55 (1), 170 (1), 187 (1) jo 55 (1), 406 KUHP.
Selanjutnya perkara Nomor 2/Pid.B/2018/PNTim dengan terdakwa GAS alias Agus didakwa pasal 187 (1), 170 (1), 406 (1) jo 55 (1) KUHP).
Sedangkan perkara Nomor 3/Pid.B/2018/PNTim dengan terdakwa PW dan Labai.
Termausk perkara Nomor 121/Pid.B/2017/PNTim dengan terdakwa L yang didakwa pasal 170 (1), 406 (1) jo 55(1) KUHP, dan Perkara Nomor 123/Pid.B/2017/PNTim atas terdakwa NK yang didakwa Pasal 2 (1) UU No. 12/1951.
Dari 8 terdakwa yang dihadirkan di ruang sidang ketka itu merasa keberatan karena tidak di damping penasehat hukum, dan meminta sidang dilanjutkan pekan depan.
Termasuk terdakwa PW dan Labai alias Bapak Zaki terkait pengrusakan di CP 28 juga menolak diperiksa karena tidak didampingi penasehat hukum.
Sementara terdakwa Lukman mengaku kondisinya kurang sehat dihadapan hakim untuk mengikuti persidangan.
“Khusus Lukman, majelis hakim PN Timika akan menyampaikan ke JPU Kejari Mimika untuk proses persidangannya tetap dilanjutkan.
Sidang kemarin sempat diskors 30 menit karena adanya protes.
Jalannya sidang kemarin dikawal 100 personil Polres Mimika, Brimob Batalyon B dan unsur TNI yang dipimpin langsung Kabagops Polres Mimika Kompol Tony Upuya. (aro)