• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
TIMIKA,TimeX Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia mulai dari Sabang sampai Merauke

Masyarakat Diingatkan Hati-hati Sebarkan Gambar dan Berita

20 November 2017
Dugaan Kelalaian Prosedur Medis  Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

Dugaan Kelalaian Prosedur Medis Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

9 Desember 2021
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Sabtu, Agustus 13, 2022
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result
Home Borgol/Hukrim

Masyarakat Diingatkan Hati-hati Sebarkan Gambar dan Berita

by TimeX Red
20 November 2017
in Borgol/Hukrim
0
TIMIKA,TimeX Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia mulai dari Sabang sampai Merauke

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal

TIMIKA,TimeX Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia mulai dari Sabang sampai Merauke
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal

TIMIKA,TimeX

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia mulai dari Sabang sampai Merauke bahwa hidup di zaman Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mesti hati-hati dalam menyebar luaskan gambar, video atau berita melalui media sosial yang kebenarannya masih diragukan sebab ada yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum dan konsekuensi hukum. Yakni Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 atau UU ITE. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal seusai jumpa pers di Rimba Papua Hotel (RPH) pada Jumat (17/11).

Perwira melati tiga ini mengatakan ketika mendapat gambar, video atau pun berita serta tulisan tertentu yang dikirim oleh teman atau pun orang lain harus diperhatikan secara baik-baik. Apakah bermanfaat untuk diri sendiri atau tidak. Apabila bila tidak sebaiknya segara dihapus dan jangan dikirim ke mana-mana.

Menurutnya mungkin saja hal tersebut baik untuk orang lain namun belum tentu baik untuk diri kita masing-masing, sehingga harus dicermati baik.

“Saya berharap agar sesuatu hal kita terima melalui ITE harus ditelaah dan diperhatikan secara baik-baik. Jika tidak bermanfaat agar segera dihapus. Karena jangan sampai kita terkena hukum pidana. Sebab unsur-unsur pidana itu jelas dan apa lagi saat ini sudah ada undang-undang ITE, yang tentunya penyebaran menggunakan ITE,” ujar Kamal.

Kaitan dengan masalah ini katanya sudah banyak tersangka yang ditahan dan diamankan oleh aparat kepolisian untuk diproses hukum baik itu di Jakarta maupun di mana saja, temasuk Papua sudah terdapat beberapa kasus terkait ITE. Misalnya di Biak sudah terdapat dua kasus ITE dan Jayapura.

“Bahkan korban dan pelaku sempat ketemu dan salah satu mahasiswa mengimput kekecewaannya terhadap seseorang. Kemudian seseorang tersebut melapor kepada pihak kepolisian, sehingga pelaku bersama orangtuanya meminta maaf terhadap korban. Karena korban merasa bahwa namanya dicemarkan oleh pelaku,” katanya. (a28)

Tags: Gambar dan BeritaMasyarakat Diingatkan Hati-hati Sebarkan
TimeX Red

TimeX Red

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In