
TIMIKA,TimeX
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia mulai dari Sabang sampai Merauke bahwa hidup di zaman Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mesti hati-hati dalam menyebar luaskan gambar, video atau berita melalui media sosial yang kebenarannya masih diragukan sebab ada yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum dan konsekuensi hukum. Yakni Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 atau UU ITE. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal seusai jumpa pers di Rimba Papua Hotel (RPH) pada Jumat (17/11).
Perwira melati tiga ini mengatakan ketika mendapat gambar, video atau pun berita serta tulisan tertentu yang dikirim oleh teman atau pun orang lain harus diperhatikan secara baik-baik. Apakah bermanfaat untuk diri sendiri atau tidak. Apabila bila tidak sebaiknya segara dihapus dan jangan dikirim ke mana-mana.
Menurutnya mungkin saja hal tersebut baik untuk orang lain namun belum tentu baik untuk diri kita masing-masing, sehingga harus dicermati baik.
“Saya berharap agar sesuatu hal kita terima melalui ITE harus ditelaah dan diperhatikan secara baik-baik. Jika tidak bermanfaat agar segera dihapus. Karena jangan sampai kita terkena hukum pidana. Sebab unsur-unsur pidana itu jelas dan apa lagi saat ini sudah ada undang-undang ITE, yang tentunya penyebaran menggunakan ITE,” ujar Kamal.
Kaitan dengan masalah ini katanya sudah banyak tersangka yang ditahan dan diamankan oleh aparat kepolisian untuk diproses hukum baik itu di Jakarta maupun di mana saja, temasuk Papua sudah terdapat beberapa kasus terkait ITE. Misalnya di Biak sudah terdapat dua kasus ITE dan Jayapura.
“Bahkan korban dan pelaku sempat ketemu dan salah satu mahasiswa mengimput kekecewaannya terhadap seseorang. Kemudian seseorang tersebut melapor kepada pihak kepolisian, sehingga pelaku bersama orangtuanya meminta maaf terhadap korban. Karena korban merasa bahwa namanya dicemarkan oleh pelaku,” katanya. (a28)