
TIMIKA,TimeX
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menginstruksikan kepada Ausilius You, S.Pd.MM.MH untuk kembali bertugas sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika. Apalagi, Sekda You selama ini dinilai tidak melakukan tindakan atau perbuatan indispliner yang berujung pada pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 maupun UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Dengan melihat loyalitas dan kinerja yang ditunjukkan Sekda Ausilius You dalam mengelola pemerintahan daerah sebagai panglima PNS di Kabupaten Mimika secara baik, maka Kemendagri tetap mempercayakan Ausilius You sebagai Sekda Kabupaten Mimika. Ini berarti, dualisme jabatan Sekda Mimika yang sudah berlangsung kurang lebih lima bulan ini telah berakhir.
“Pak Ausilius You kembali menjalankan tugas sebagai Sekda Kabupaten Mimika. Pak You masih aktif sebagai Sekda Mimika, ini sesuai aturan,” ujar Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Wilayah V Fasilitasi Kepala Daerah (KDH), DPRD dan Ditjen Otda Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Sunarto,SH.M.Si kepada Timika eXpress saat diwawancarai eksklusiv di Ruang Kerja Sekda Kabupaten Mimika, Ausilius You, di Lantai III Gedung A Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, SP-3, Selasa (8/11).
Menurut Sunarto, apa yang dialami Sekda You dalam kurun waktu terhitung sejak Bulan Juni 2016 lalu merupakan sebuah kesalahan birokrasi yang dilakukan kepala daerah. Sebab, secara hukum dan sesuai aturan, Ausilius You diakui secara resmi sebagai Sekda Kabupaten Mimika. Termasuk hak-haknya sebagai Sekda Kabupaten Mimika yang dipending selama ini harus diberikan kepada Ausilius You.
“Jadi kita menjalankan tugas sebagai PNS atau pejabat di lingkungan pemerintahan tetap berpedoman pada aturan dan undang-undang. Jangan melakukan hal-hal atau tindakan diluar aturan, sebab yang melakukan hal-hal yang melanggar ketentuan, tetap berhadapan dengan hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut terkait dengan dualisme jabatan Sekda Kabupaten Mimika, kata Sunarto, pihak Kemendagri tetap menyatakan Ausilius You sebagai Sekda Kabupaten Mimika. Dan sebaliknya, Kemendagri tidak mengakui Alfred Douw sebagai Plt Sekda Mimika versi Bupati Eltinus. Karena itu, kata Sunarto, pihaknya telah meminta klarifikasi kepada Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, terakit pengkatan Plt Sekda Mimika. Namun, surat resmi yang dikirim kepada Bupati Mimika sejak Bulan Juli lalu hingga kemarin belum ada tanggapan. Surat resmi tersebut meminta Bupati Mimika Omaleng memberikan klarifikasi terkait pencopotan Ausilius You sebagai Sekda Mimika yang juga ditembuskan kepada Gubernur Provinsi Papua dan DPRD Kabupaten Mimika.
“Iya, Kemendagri telah meminta klarifikasi kepada bupati Mimika, terkait menonaktifkan Pak Sekda You. Tapi sampai sekarang belum ada tanggapan. Karena sampai batas waktu pemberikan klarifikasi tidak ditanggapi, sehingga Kemendagri sedang menindaklajuti masalah ini untuk segera diselesaikan,” paparnya.
Sunarto menambahkan, pihaknya akan segera menuntaskan polemik ini agar semua pihak kembali menjalankan tugasnya masing-masing sesuai perintah Undang-Undang.
“Kita akan berusaha untuk ketemu pihak-pihak yang terkait dengan persoalan ini, sehingga semua bisa segera diselesaikan,”ucapnya.
Sementara itu beberapa poin penting yang diatur dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 diantaranya pada Bab V Pasal 13 disebutkan jabatan ASN terdiri dari jabatan administrasi, jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tertinggi. Selanjutnya pada Bab VIII Pasal 69 dikatakan pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilain kerja dan kebutuhan instansi pemerintah.
Selain itu ditekankan dalam regulasi ini bahwa seorang PNS diberhentikan dengan hormat apabila; meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi dan tidak cakap rohani maupun jasmani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Selanjutnya, untuk diketahui tata cara konsultasi pengangkatan dan pemberhentian Sekda Provinsi dan Sekda Kabupaten/Kota diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pedoman Penilaian Calon Sekretaris Daerah Provinsi dan Sekda Kabupaten/Kota dan pejabat struktural Eselon II di Lingkup Kabupaten/Kota.
Dalam SK Mendagri No 16 Tahun 2003 Bab II Pasal 3 dikatakan, bupati/walikota harus mengkonsultasikan secara tertulis tiga (3) calon Sekda Kabupaten/Kota kepada gubernur setelah mendapat pertimbangan dari Baperjakat Instansi Daerah Kabupaten/Kota dalam bentuk naskah dinas. Namun, konsultasi tersebut sebelum dikirim ke gubernur harus mendapat persetujuan tertulis dari pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara itu pada Bab IV Pasal 12 yang mengatur tentang pemberhentian Sekda Kabupaten/Kota. Dikatakan, jika bupati/walikota ingin memberhentikan Sekda Kabupaten/Kota tanpa melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada gubernur apabila yang bersangkutan; (1) mengundurkan diri dari jabatannya, (2) mengajukan permohonan berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil; (3) mencapai batas usia pensiun; (4) tidak sehat jasmani atau rohani yang dinyatakan oleh dokter; (5) adanya perampingan organisasi; (6) cuti diluar tanggungan negara; atau point terakhir yang bersangkutan diangkat menjadi pejabat negara.
Namun, jika seorang Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang akan diberhentikan diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 itu maka bupati/walikota wajib konsultasikan secara tertulis kepada gubernur dengan memberikan alasan alasannya yang tepat dan jelas dalam bentuk naskah dinas.
Secara terpisah, tiga utusan dari Kemendagri usai menemui Sekda Mimika, terus menggelar pertemuan tertutup bersama Wakil Bupati Mimika, Yohanis Bassang, SE, M.Si di ruang kerjanya.
Pertemuan singkat waktu itu membahas sejumlah agenda daerah yang belum dilaksanakan karena adanya perbedaan pandangan yang membuat ketidakharmonisan antara eksekutif dan legislatif.
Termasuk masalah dualisme Sekda Mimika, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan Antar Lembaga Kemendagri, Sunarto,SH kembali menegaskan, masalah dualisme Sekda sudah disikapi sesuai aturan.
“Sudah jelas bahwa kami sudah layangkan surat teguran untuk Bupati Mimika untuk lakukan klarifikasi terkait pemberhentian Sekda Ausilius You,” jelasnya.
Kata dia, harusnya proses pemberhantian Sekda Mimika mengikuti mekanisme aturan dengan dasar alasan maupun pertimbangan kepada Kemendagri melalui gubernur.
Kalau memang Sekda dinilai melakukan pelanggaran atau kesalahan, seharusnya ada tahapan proses, yakni ditegur secara lisan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang disiplin PNS.
“Kan jelas disitu, kalau melanggar harus ditegur terlebih dahulu, disurati, dinasehati sampai ke jenjang diusulkan untuk diganti, jadi ada tingkatan proses,” tegasnya.
Pemda Nilai kunjungan Tim Kemendagri Tertutup
Sementara itu, Asisten I Setda Mimika, Christian Karubaba, menyayangkan kunjungan tim Kemendagri terkesan tertutup karena tidak diinformasikan terlebih dahulu ke Pemda Mimika.
Secara prosedural, aturan protokoler pemerintah terkait kunjungan Pemerintah Pusat, baik menteri maupun perwakilannya harus melalui protokoler pemerintahan dengan pemberitahuan terlebh dahulu secara resmi, baik melalui surat, radiogram, telegram maupun e-mail kepada pemerintahan kabupaten/kota yang dituju.
“Ini yang kami sayangkan, karena agenda kunjungan tim dari kemendagri tanpa pemberitahuan ke Pemda, termasuk maksud dan tujuan kedatangannya,” jelas Karubaba saat konferensi pers di Ruang Press Room Pemda Mimika, Selasa (8/11).
Menurut Karubaba, jika ada penyampaian resmi terlebih dahulu, tentu pihaknya akan melakukan persiapan penyambutan, sebab ini menyangkut nama baik Pemda Mimika.
“Karena, kalau bupati tahu informasi ada kunjungan tim dari pusat dan tidak ada penyambutan, yang malu adalah Pemda Mimika,” jelasnya sembari berharap ke depannya perlu ada koordinasi. (a13)
(frl)