
Marthen Paiding
TIMIKA,TimeX
Pemerintah Kabupaten Mimika menetapkan libur dan cuti bersama selama tiga hari dalam rangka memperingati Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili dan Hari Pekabaran Injil sejak 4-6 Februari 2019.
Penetapan libur dan cuti bersama tersebut mendasari surat edaran dari Provinsi Papua.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika Marthen Paiding kepada Timika eXpress di Kantor Pusat Pemerintahan, Kamis (31/1) lalu mengatakan Surat Edaran Nomor 003/5667/01/Set adalah tentang penetapan hari libur dan cuti bersama dalam rangka Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili dan Hari Pekabaran Injil 2019.
“Surat edaran ini ditujukan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua, pimpinan instansi vertikal TNI dan Polri, bupati serta wali kota se-Provinsi Papua juga BUMN/BUMD,” jelasnya.
Menurut Marthen penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor 188/4/489/Tahun 2018 tentang hari libur resmi dan cuti bersama dalam rangka Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili dan Hari Pekabaran Injil di Tanah Papua.
“Untuk libur Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili dan Hari Pekabaran Injil Papua Tanah Damai 2019 hanya 3 hari, mulai Senin tanggal 4 dan 6 Februari merupakan cuti bersama. Sedangkan tanggal 5 Februari adalah libur nasional. Jadi pada 7 Februari 2019 ASN di lingkungan Kabupaten Mimika wajib untuk masuk kerja dan ikut kegiatan perkantoran seperti biasa,” tegasnya.
Mantan Kepala Inspektorat ini menjelaskan masing-masing pimpinan OPD akan mengabsen stafnya pascalibur dan cuti bersama pada tiap-tiap instansinya.
“Khusus pada 5 Februari yang merupakan Hari Pekabaran Injil di Tanah Papua juga Imlek, diharapkan masyarakat Mimika dapat lebih waspada, serta mendukungan perayaan dua momentum tersebut dengan menjaga Kamtibmas secara bersama agar berjalan aman dan lancar. (a32)