• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
MK Kabulkan Pencoblosan Boleh Pakai e- KTP

MK Kabulkan Pencoblosan Boleh Pakai e- KTP

29 Maret 2019
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Minggu, April 18, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

MK Kabulkan Pencoblosan Boleh Pakai e- KTP

by Anton Djuma
29 Maret 2019
in News
0
MK Kabulkan Pencoblosan Boleh Pakai e- KTP

Petugas menunjukkan sejumlah KTP elektronik yang sudah dicetak dan akan didistribusikan kepada masyarakat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/10). Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri memastikan bahwa semua masyarakat yang kini masih memegang surat keterangan akan segera memiliki KTP elektronik karena sebanyak 7,4 juta blanko hingga bulan Oktober telah disebar ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di sejumlah daerah di Indonesia. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc/17.

“Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan pemohon 1 pemohon 4, pemohon 5, pemohon 6 dan pemohon 7 untuk sebagian”

JAKARTA,TimeX

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tentang daftar pemilih tambahan dan syarat KTP elektronik untuk mencoblos di hari pemungutan suara. Perkara yang teregister dengan nomor 20/PUU-XVII/2019 diajukan tujuh pemohon, yakni Perludem (pemohon 1), Hadar Nafis Gumay (2), Feri Amsari (3), Augus Hendy (4), A Murogi bin Sabar (5), Muhamad Nurul Huda (6), dan Sutrisno (7). Mereka meminta MK menguji Pasal 210 ayat (1), Pasal 348 ayat (4), ayat (9), Pasal 350 ayat (2), dan Pasal 383 ayat (2) UU Pemilu.

Petugas menunjukkan sejumlah KTP elektronik yang sudah dicetak dan akan didistribusikan kepada masyarakat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/10). Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri memastikan bahwa semua masyarakat yang kini masih memegang surat keterangan akan segera memiliki KTP elektronik karena sebanyak 7,4 juta blanko hingga bulan Oktober telah disebar ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di sejumlah daerah di Indonesia. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc/17.

“Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan pemohon 1 pemohon 4, pemohon 5, pemohon 6 dan pemohon 7 untuk sebagian,” ujar Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (28/3).

MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon Pasal 348 ayat (9) terkait syarat penggunaan KTP elektronik dalam melakukan pencoblosan. Tak hanya KTP elektronik, MK juga membolehkan penggunaan surat keterangan perekaman KTP elektronik yang dikeluarkan Dinas Dukcapil.

Selain itu, MK juga menyatakan frasa paling lambat 30 hari pada Pasal 210 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Menurut MK, jika pindah memilih dilakukan dalam kondisi tidak terduga, di luar kemampuan dan kemauan pemilih, maka pindah memilih bisa diurus hingga paling lambat tujuh hari sebelum hari H pemungutan suara.

“Sepanjang tidak dimaknai paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara, kecuali bagi pemilih dalam kondisi tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih. Karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara. Ditentukan paling lambat tujuh hari sebelum hari H pemungutan suara,” kata Anwar.

MK juga menyatakan frasa penghitungan suara hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara pada Pasal 383 ayat (2) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. MK menilai karena pemilu serentak melibatkan dua pasangan capres-cawapres, 16 partai politik nasional dengan tiga tingkat pemilihan legislatif dan empat parpol lokal Aceh, ditambah pemilihan DPD, maka penghitungan suara bisa diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara.

“Sepanjang tidak dimaknai hanya dilakukan dan selesai di TPS, TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara dan dalam hal pengitungan suara belum selesai dan dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara,” jelas Anwar.

Untuk Pasal 350 ayat (2) tentang syarat pembentukan TPS dan Pasal 348 ayat (4) tentang hak pemilih pindah TPS tidak diterima MK. Meskipun MK menolak pembentukan pembentukan TPS khusus, tetapi MK memberikan keleluasaan kepada KPU untuk membuat TPS tambahan apabila pemilih yang memenuhi syarat terkonsentrasi pada titik tertentu melampaui daya tampung seluruh TPS. (brs)

Tags: flashKTPPemilu
Previous Post

Bakesbangpol Mimika Gelar Dialog Lintas Parpol

Next Post

Alumni dan Mahasiswa STIE JB Minta PLN Area Timika Hentikan Pemadaman

Anton Djuma

Anton Djuma

Next Post
Alumni dan Mahasiswa STIE JB Minta PLN Area Timika Hentikan Pemadaman

Alumni dan Mahasiswa STIE JB Minta PLN Area Timika Hentikan Pemadaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In