• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech

MM Gelapkan Uang Perusahaan Karena Sakit Hati Tidak Diberi Pinjaman

29 Juli 2020
Dugaan Kelalaian Prosedur Medis  Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

Dugaan Kelalaian Prosedur Medis Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

9 Desember 2021
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Kamis, Mei 26, 2022
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result
Home Borgol/Hukrim

MM Gelapkan Uang Perusahaan Karena Sakit Hati Tidak Diberi Pinjaman

by Timika eXpress
29 Juli 2020
in Borgol/Hukrim
0

TIMIKA, TimeX

Ada saja modus operandi dari oknum warga demi mendapatkan keuntungan.
Foto : Ist/TimeX
AMANKAN-Anggota Reskrim Polres Mimika saat mengamankan pelaku penggelapan.

Ada saja modus operandi yang dilakukan oknum warga demi mendapatkan keuntungan.

Kenyataan ini sebagaimana tindakan

oknum berinisial MM, bendahara pada PT Mitra Karya yang berhasil diungkap penyidik Satreskrim Polres Mimika.

AKP Hemanto, Kasat Reskrim Polres Mimika, menerangkan bahwa MM nekad menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 78,5 juta dimana tempat ia bekerja.

Aksi nekad ini dilakukan MM lantaran sakit hati tidak mendapat pinjaman uang dari rekan kerjanya.

“Setelah kita kembangkan penyelidikannya, ternyata MM mau pinjam uang temannya Rp3 juta, tapi tidak diberi karena temannya juga lagi butuh uang. Alasan itu buat MM kecewa dan sakit hati akhirnya nekad gelapkan uang perusahaan,” jelas Hermanto kepada Timika eXpress di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Selasa (28/7).

Dijelaskan pula, aksi nekad pelaku (MM-red) karena memang ia tidak punya uang sepeser pun sehingga memanfaatkan posisi kedudukannya sebagai bendahara.

“Modus yang dilakukan MM ini memang sudah direncanakan, hingga nekad membuat laporan palsu kepada polisi kalau dirinya (pelaku-Red) di jambret oknum tidak dikenal di kawasan Irigasi,” terang Hermanto.

Aksi penipuan dilakoni MM, pria paruh baya dengan melaporkannya ke kepolisian setempat bahwa dirinya dijambret oknum tidak dikenal pada Senin (20/7) sekitar pukul 13:30 WIT.

Kepada petugas kepolisian sekitar pukul 18:30 WIT atau beberapa jam setelah kejadian, MM melaporkan kasus jambret yang menimpanya itu terjadi di bilangan Budi Utomo, kurang  lebih 100 meter dari Bank BCA, yakni bank dimana MM baru saja mencairkan uang perusahaan untuk membayar gaji karyawan.

Atas kejadian itu, MM menambahkan kalau dirinya digiring oknum tidak dikenal ke Jalan Hasanuddin Ujung.

Dimana di lokasi tersebut, MM menggemboskan ban sepeda motor yang digunakannya dan mengambil uang sebesar Rp78,5 juta.

Kemudian motor tersebut dititipkannya di salah satu rumah warga di Jalan Hasanuddin Ujung.

Sayanngya, aksi penipuan MM berhasil diungkap penyidik tim Reskrim Polres Mimika.

Dari pemeriksaan dan olah TKP pada Selasa (21/7) sekitar pukul 14.30 WIT, tim penyidik  mendapatkan kejanggalan dari laporan MM dengan bukti rekaman CCTV di beberapa pusat perbelanjaan di Jalan Budi Utomo.

Kejanggalan itu kemudian terkuak kalau laporan dari MM telah merugikan PT Mitra Karya.

Adapun uang yang digelapkan MM itu di simpan di Kamar 106 Hotel Jaya yang telah disewanya sebesar Rp2.550.000 untuk sebulan pemakaian.

Dari penulusuran, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp78,5 juta, serta satu lembar bukti  kwitansi pembayaran hotel dan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna putih.

MM pun mengaku menggelapkan uang milik PT Mitra Karya untuk kebutuhan hidupnya sehari–hari.

Atas perbuatannya, MM dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 372  KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara, dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp900 ribu.

Kemudian Pasal 378 tentang tindak pidana penipuan, juga Pasal 220 KUH Pidana yang menjelaskan, barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Penulis : Rina

Editor  : Maurits

Timika eXpress

Timika eXpress

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In