TIMIKA, TimeX

AMANKAN-Anggota Reskrim Polres Mimika saat mengamankan pelaku penggelapan.
Ada saja modus operandi yang dilakukan oknum warga demi mendapatkan keuntungan.
Kenyataan ini sebagaimana tindakan
oknum berinisial MM, bendahara pada PT Mitra Karya yang berhasil diungkap penyidik Satreskrim Polres Mimika.
AKP Hemanto, Kasat Reskrim Polres Mimika, menerangkan bahwa MM nekad menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 78,5 juta dimana tempat ia bekerja.
Aksi nekad ini dilakukan MM lantaran sakit hati tidak mendapat pinjaman uang dari rekan kerjanya.
“Setelah kita kembangkan penyelidikannya, ternyata MM mau pinjam uang temannya Rp3 juta, tapi tidak diberi karena temannya juga lagi butuh uang. Alasan itu buat MM kecewa dan sakit hati akhirnya nekad gelapkan uang perusahaan,” jelas Hermanto kepada Timika eXpress di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Selasa (28/7).
Dijelaskan pula, aksi nekad pelaku (MM-red) karena memang ia tidak punya uang sepeser pun sehingga memanfaatkan posisi kedudukannya sebagai bendahara.
“Modus yang dilakukan MM ini memang sudah direncanakan, hingga nekad membuat laporan palsu kepada polisi kalau dirinya (pelaku-Red) di jambret oknum tidak dikenal di kawasan Irigasi,” terang Hermanto.
Aksi penipuan dilakoni MM, pria paruh baya dengan melaporkannya ke kepolisian setempat bahwa dirinya dijambret oknum tidak dikenal pada Senin (20/7) sekitar pukul 13:30 WIT.
Kepada petugas kepolisian sekitar pukul 18:30 WIT atau beberapa jam setelah kejadian, MM melaporkan kasus jambret yang menimpanya itu terjadi di bilangan Budi Utomo, kurang lebih 100 meter dari Bank BCA, yakni bank dimana MM baru saja mencairkan uang perusahaan untuk membayar gaji karyawan.
Atas kejadian itu, MM menambahkan kalau dirinya digiring oknum tidak dikenal ke Jalan Hasanuddin Ujung.
Dimana di lokasi tersebut, MM menggemboskan ban sepeda motor yang digunakannya dan mengambil uang sebesar Rp78,5 juta.
Kemudian motor tersebut dititipkannya di salah satu rumah warga di Jalan Hasanuddin Ujung.
Sayanngya, aksi penipuan MM berhasil diungkap penyidik tim Reskrim Polres Mimika.
Dari pemeriksaan dan olah TKP pada Selasa (21/7) sekitar pukul 14.30 WIT, tim penyidik mendapatkan kejanggalan dari laporan MM dengan bukti rekaman CCTV di beberapa pusat perbelanjaan di Jalan Budi Utomo.
Kejanggalan itu kemudian terkuak kalau laporan dari MM telah merugikan PT Mitra Karya.
Adapun uang yang digelapkan MM itu di simpan di Kamar 106 Hotel Jaya yang telah disewanya sebesar Rp2.550.000 untuk sebulan pemakaian.
Dari penulusuran, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp78,5 juta, serta satu lembar bukti kwitansi pembayaran hotel dan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna putih.
MM pun mengaku menggelapkan uang milik PT Mitra Karya untuk kebutuhan hidupnya sehari–hari.
Atas perbuatannya, MM dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara, dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp900 ribu.
Kemudian Pasal 378 tentang tindak pidana penipuan, juga Pasal 220 KUH Pidana yang menjelaskan, barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Penulis : Rina
Editor : Maurits