
Ketua MUI Mimika, Ustadz H.Muh.Amin foto bersama Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Papua Nanang Firdaus dan ormas-ormas islam di Ruang Serba Guna Masjid Agung Babussalam, Sabtu (20/5).
TIMIKA, TimeX
Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Mimika akan launching Tausyiah yang dikemas dalam buku yang berkaitan tentang hukum dalam penggunaan handphone (Hp) dan Media Sosial (Medsos) dalam Islam. Demikian dikatakan Ketua MUI Kabupaten Mimika Ustadz. H. Muh. Amin Ar, S.Ag pada kegiatan Bahtsul Masail (penelitian atau pembahasan masalah-masalah keagamaan) bersama Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Papua Dr. Nanang Firdaus. M. Fil, ormas-ormas islam di Ruang Serba Guna Masjid Agung Babussalam, Sabtu (20/5).
Ormas islam tersebut diantaranya Dewan Masjid Indonesia (DMI), Panitia Hari-hari Besar Islam (PHBI), Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT), Badan Amil Zakat (BAZ) serta Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se Kabupaten Mimika.
Dikatakannya bahwa penggunaan handphone dan medsos dewasa ini sangatlah memprihatinkan, dan sebagai ulama kami harus memberikan pandangan yang harus diketahui dan dilakukan oleh umat islam sesuai kaidah-kaidah hukum islam.
“MUI merasa perlu memberikan semacam panduan, dan nanti akan mengeluarkan pedoman bermuamalah menggunakan medsos,” katanya.
Dikatakan, launching Tausyiah tersebut akan di luncurkan pada acara Tarhib Ramadhan (pembukaan Ramadhan) dan sekaligus peresmian ruang Serba Guna Masjid Ar Rahman yang rencananya akan di laksanakan pada 25 Mei mendatang.
Tausyiah tentang penggunaan handphone dan medsos diantaranya matikan handphone saat sholat, hukum bergerak lebih tiga kali ketika shalat, hukum ringtone ayat suci Alquran dan adzan, membawa handphone ke toilet berisi aplikasi al-quran, membaca al-quran di hp tanpa wudhu, imam sholat sambil memegang mushaf atau handphone, mematikan handphone saat khotbah, hukum selfi dalam islam, wanita bersuami pasang foto di medsos, adab menggunakan handphone dalam islam, menikah melalui handphone dan internet, hukum islam tentang meretas (hacker) akun pacebook orang lain, hukum mencharge handphone dengan listrik milik milik masjid serta hukum mengecek ponsel pasangan menurut islam.
Kesemua Tausyiah tentang penggunaan handphone akan dikemas dalam sebuah buku yang akan dibagikan kepada para undangan yang hadir pada kegiatan Tarhib Ramadhan.
Ia menambahakan selain pelouchingan Buku Tausyiah, pada kegiatan tersbut juga MUI akan memberikan penghargaan kepada 5 wanita Muslimah terbaik di Mimika atas jasa dan pengabdiannya dalam bidang Pendidikan, Sosial dan Politik.
“Kami akan memberikan Srikandi Award kepada 5 wanita terbaik di Kabupaten Mimika atas didikasi kepada umat,jelas Amin.(abs)