• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech

Nanlohi: Selesaikan Status DPRD Mimika Lewat Jalur Hukum

18 Agustus 2020
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Jumat, Februari 26, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Nanlohi: Selesaikan Status DPRD Mimika Lewat Jalur Hukum

by TimeX Red
18 Agustus 2020
in Berita Mimika
0
Gedung Baru DPRD Mimika
Gedung Baru DPRD Mimika

TIMIKA, TimeX

Salah satu kader Partai Golkar Yulianus Nanlohi mendukung langkah penyelesaian status Calon Legislatif (Caleg) DPRD Mimika periode 2014-2019 melewati jalur hukum.

Terhambatnya pelantikan Caleg DPRD Mimika karena adanya perbedaan pandangan pihak-pihak terkait yang terlibat di dalamnya, sehingga penyelesaian status hukum DPRD Mimika melalui laporan Caleg terpilih versi SK 17 ke Mabes Polri dan Polda Papua adalah langkah tepat.

“Ini supaya para pihak tidak saling menyalahkan. Saya mendukung proses lanjut melalui jalur hukum. Selama ini ada yang justifikasi terhambatnya karena beda pandangan antara KPU Mimika dengan Bupati Mimika, koreksi saya yang sebenarnya memunculkan  persoalan  adalah KPU Mimika karena mengeluarkan SK yang tumpang tindih, tidak tahu mana valid,” tegasnya.

Seharusnya bukti fisik SK asli ditunjukan. Disinyalir, yang ada selama ini hanya SK foto copy,” jelas Nanlohi yang juga ikut memperjuangkan rekan-rekan Caleg hingga  ke DKPP, yang ternyata tidak juga mendapat kepastian dan keputusan resmi,” jelasnya kepada Timika eXpress, Kamis (1/10) di Jalan Yos Sudarso.

“Kan Caleg terpilih versi SK 17 sudah adukan persoalan ini ke Mabes Polri. Biarlah diselesaikan secara hukum agar hasilnya murni. Kita ini negara hukum jadi harus hargai proses hokum. Percayakan semua penyelesaian secara hukum dan jangan buat gerakan tambahan,”harapnya.

Pasalnya, penetapakn SK 17 adalah sah jika tidak ada pengalihan sebagaimana ditetapkan melalui pleno 1 Juni oleh KPU Propinsi Papua pascapengambilalihan tugas KPU Mimika oleh KPU Provinsi lantaran sejumlah anggota KPU Mimika dipecat karena melanggar kode etik.

Proses ini kembali blunder, yakni pada pertemuan bersama Gubernur Papua dengan Bupati Mimika Eltinus Omaleng, SE dan KPU Provinsi menemukan jalan buntu karena perbedaan pandangan.

Menurut Nanlohi, seyogyanya setelah Bawaslu menyurati KPU RI dengan menyatakan bahwa kajian mereka SK 17 itu sah dan itu ditindaklanjuti KPU RI ke KPU Papua.

“Harusnya itu sudah jelas, tapi karena diubah sehingga dikeluarkannya SK 01, ini menambah panjang persoalan, sehingga masih harus diluruskan melalui jalur hukum,” jelas Nanlohi.

Menurut Nanlohi, Bupati Mimika sama sekali tidak berniat menghambat pelantikan DPRD Mimika Periode 2014-2019. Bupati hanya ingin secara hukum semuanya sah dan jelas.

“Ia ingin memimpin daerah ini dengan bersih sesuai aturan hukum yang berlaku. Ia tidak membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar, bupati murni berjalan berdasarkan hukum,” tandasnya. (epy)

Tags: Jalur HukumNanlohi: SelesaikanStatus DPRD Mimika Lewat
Next Post

Pesawat Pemda Mimika Tiba 24 Oktober

TimeX Red

TimeX Red

Next Post

Pesawat Pemda Mimika Tiba 24 Oktober

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In