• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech

Nelli: Cafe Sisil di PPI Kantongi Ijin dari Disperindag

21 April 2018
Dugaan Kelalaian Prosedur Medis  Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

Dugaan Kelalaian Prosedur Medis Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

9 Desember 2021
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Selasa, Agustus 9, 2022
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result
Home Borgol/Hukrim

Nelli: Cafe Sisil di PPI Kantongi Ijin dari Disperindag

by Anton Djuma
21 April 2018
in Borgol/Hukrim
0

TIMIKA,TimeX

Pemilik Cafe Sisil Nelli Ermawati Yoko menegaskan keberadaan Cafe Sisil di kawasan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PP) di Pomako yang dipermasalahkan oleh DPRD Mimika saat ini mengantongi Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) dan Sura Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) resmi dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika. Dalam surat ijin itu ditandatangani oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng ditetapkan di Timika tertanggal 6 Oktober 2017 di atas meterai enam ribu.

Hal ini Nelli ingin mepis pernyataan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bernadinus Songbes yang menyatakan bahwa Disperindag tidak pernah keluarkan ijin bagi Cafe Sisil.

“Kenapa pengakuan kepala Disperindag bahwa tidak pernah keluarkan surat izin. Padahal ada bukti surat izinnya yakni SITU dan SIUP. Saya juga tidak berani masuk ke area situ tanpa surat izinnya. Tapi inikan jelas ada surat izinnya dan yang punya tanahnya ijinkan,” kata Nelli sambil menunjukan surat ijinnya kepada wartawan di tempat usahanya Cafe Sisil Jalan Hasanudin di Pasar Sentral pada Kamis (19/4).

Ia menegaskan memang dalam pengurusan SITU waktu itu tidak bisa keluar karena harus melalui bupati. Tetapi sekarang SITU dan SIUP-nya sudah ada ditandatangani Kadisperindag. Namun ia tidak menyebutkan nomor SITU dan SIUP serta kepala dinas siapa yang tanda tangan.

“Kalau mengenai soal akan ditutupnya cafe ini padahal surat izinnya ada itu tidak adil. Kalau mau semua cafe dan bar yang ada di kota ini harus tutup semua. Saya juga sebenarnya mau ketemu dengan bupati hari ini (Kamis-Red) tetapi beliau sibuk,” ungkap Nelli.

Sebelumnya seperti diberitakan media ini anggota Komisi B DPRD Mimika M Nurman S Karupukaro mendesak agar Pemerintah Kabupaten Mimika segera menutup keberadaan Cafe Sisil di kawasan PPI di Pomako, Distrik Mimika Timur diindikasikan ada penjualan minuman keras dan menyediakan wanita penghibur.

“Jadi kami minta dalam minggu ini dinas terkait harus segera menutup, karena diindikasi menjual minuman keras serta ada wanita penghibur,” ujar anggota Komisi B DPRD Mimika M Nurman Karupuka kepada Timika eXpress di ruang kerjanya, Senin (16/4).

Mantan Ketua Komisi C DPRD Mimika itu mengaku telah menerima laporan dan keluhan dari masyarakat setempat bahwa ada sebuah bangunan permanen yang digunakan sebagai cafe dan tempat karaoke di areal PPI di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Mimika.

Sementaran sebelumnya Kepala Disperindag Kabupaten Mimika Bernadinus Songbes menegaskan keberadaan Cafe Sisil di kawasan PPI Pomako saat ini Disperindag selaku instansi teknis terkait tidak pernah keluarkan ijin. Bahkan Bernadinus menjajikan akan berkoordinasi dengan Dinas Perijinan Satu Pintu dan Satpol PP untuk menindaklanjuti.

“Saya tidak pernah mengijinkan cafe itu dibangun di sana. Jadi dalam waktu dekat ini kami akan tindaklanjuti, karena itu lahannya Pemkab dan tidak boleh berada di situ lagi,” kata Bernadinus saat ditemui Timika eXpress di lokasi perdamaian Distrik Kwamki Narama, Rabu (18/4).

Mantan Sekretaris KPU Mimika itu menegaskan bicara soal perijinan itu bukan lagi ranahnya Disperindag namun sudah dialihkan ke Dinas Perijinan Satu Pintu.

“Jadi saya mau tegaskan lagi bahwa sejak perijinan masih di Disperindag, kami tidak pernah keluarkan surat ijin buat cafe tersebut,” katanya. (tan)

Foto: Tanto/TimeX
BUKTI – Pemilik Cafe Sisil Nelli Ermawati Yoko menunjukan bukti SITU yang dikeluarkan oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada Kamis (19/4).
Tags: Cafe
Anton Djuma

Anton Djuma

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In