
Ngeri! APBD-P Mimika 2017 Defisit Rp766 Miliar
TIMIKA,TimeX
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Kabupaten Mimika tahun 2017 mengalami defisit Rp766.787.051.639 atau turun sebesar 25,67 persen. Tentu nilai fantastis dan mengerikan karena belum pernah terjadi sebelumnya berdasarkan penghitungan pendapatan dan belanja.
Adanya penurunan anggaran perubahan itu terungkap saat Bupati Mimika, Eltinus membacakan pengantar nota keuangan pada pembukaan Rapat Paripurna I DPRD Mimika tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan tahun anggaran 2017, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Mimika, Senin (9/10) tadi malam.
Bupati menjelaskan, berdasarkan pasal 154 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah telah menetapkan faktor-faktor yang menjadi dasar kebijakan perubahan dalam APBD.
Diantaranya perkembangannya yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, antar jenis belanja.
Termasuk kedaaan yang menyebabkan saldo anggaran tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, serta keadaan darurat dan keadaan luar biasa.
Usai membacakannya, Bupati Omaleng kemudian menyerahkan materi sidang, yakni Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) ke Ketua DPRD Mimika, Elminus B Mom untuk dilakukan pembahasan dan penetapannya.
Elminus B Mom memimpin rapat tadi malam didampingi Wakil Ketua I DPRD Mimika ,Yonas Magal dan Wakil Ketua II DPRD Mimika,Nathaniel Murib bersama 27 anggota dewan lainnya.
Hadir pula jajaran Forkopimda, Wakil Bupati Mimika,Yohanis Bassang,Sekda Mimika Ausilius You bersama sejumlah kepala SKPD lingkup Pemda Mimika serta tamu undangan lainnya.
Dijelaskan, rancangan APBD Perubahan tahun 2017 untuk jumlah pendapatan sebesar Rp2.220.708.361.455 triliun.
Bila dibandingkan dengan target anggaran semula mengalami defisit sebesar Rp 766.787.051.639 miliar atau turun sebesar 25,67 persen.
Dengan rincian sebagai berikut, PAD yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaaan daerah yang dipisahkan dan penerimaan daerah lainnya yang sah ditargetkan sebesar Rp328.082.522.518 miliar dalam perubahan mengalami penurunan Rp 42.346.753.913 miliar atau turun 11,43 persen.
Kemudian dana perimbangan atau dana dana transfer yang ditargetkan Rp 2.268.005.685.251 triliun, dalam perubahan menjadi sebesar Rp 1.543.565.387.471 triliun, tentu mengalami penurunan Rp724.440.297.780 miliar atau 31,94 persen.
Sedangkan untuk komponen dana transfer terdiri dari, dana bagi hasil pajak dan bukan hasil pajak ditargetkan sebesar Rp 1.509.532.926.251 triliun mengalami penurunan sebesar Rp769.746.031.780 miliar.
Dan yang mengalami surplus adalah Dana Alokasi Umum (DAU) dari target Rp 621.198.353.000 miliar naik menjadi Rp2.024.482.000.000.
Sama halnya dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang ditargetkan Rp 137.274.406.000 miliar mengalami kenaikan Rp 43.281.252.000 miliar.
“DAK ini dialokasikan untuk bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian dan irigasi,”ungkap Bupati Omaleng.
Dijelaskan pula, untuk pendapatan daerah yang sah dianggarkan sebesar Rp 394.060.451.466 miliar, itu tidak terjadi perubahan.
Adapun dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi ditargetkan Rp49.201.213.466 miliar juta tidak mengalami perubahan.
Termasuk Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus dari target Rp 209.132.626.000 miliar pun tidak mengalami perubahan.
Juga tidak mengalami perubahan adalah bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi atau pemerintah daerah lainnya semilai Rp30.229.742.000 miliar.
Orang nomor satu di Mimika juga menguraikan tentang kebijakan umum perubahan APBD tahun 2017 secara global, belanja daerah direncanakan sebesar Rp 3.022.895.236.632 triliun. Nilai tersebut tentu mengalami penurunan dari anggaran semula sebesar Rp2.920.970.472. 000 triliun.
Dari nilai Rp2,9 triliun lebih dirincikan, belanja tidak langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bagi hasil,belanja bantuan keuangan dan belanja tidak terduga pada perubahan dianggarkan Rp 847.763.320.964 atau menyerap 28,05 persen dari alokasi belanja daerah.
Sedangkan belanja langsung terdiri dari belanja pegawai,belanja barang dan jasa,belanja modal dianggarkan Rp2.175.131.915.668 triliun atau menyerap 71,95 persen.
“Demikian yang dapat saya sampaikan. bahwa materi rancangan perubahan APBD tahun 2017 yang disampaikan ini telah disusun secara efisien dan efektif. Pada prinsipnya melengkapi dan menyempurnakan rancangan perubahan APBD 2017 Kabupaten Mimika menjadi satu produk kebijakan fiscal daerah yang berkualitas,”tandas Bupati Omaleng.
Setelahnya, Ketua DPRD Mimika,Elminus B Mom pada kesempatan tersebut mengharapkan Banggar DPRD Mimika dalam pembahasan nanti, dapat mencermati penentuan usulan kegiatan dari dokumen RAPBD-P yang diajukan. Termasuk melakukan pergeseran anggaran disesuaikan dengan kebutuhan rill dan mendasar dengan mempertimbangkan skala prioritas dalam kurun waktu sisa tiga bulan tahun anggaran berjalan.
“Saya harap tim anggaran eksekutif dan Banggar legislatif dalam penentuan pergeseran anggaran harus perhatikan kebutuhan untuk memaksimalkan agenda penting daerah dalam pembangunan,”ungkapnya menambahkan Rapat Paripurna II dan III tentang pandangan fraksi-fraksi dan jawaban pemerintah daerah akan dilanjutkan hari ini. (tan)