TIMIKA,TimeX

Nicholaas Kuahaty
Nicholaas Kuahaty siap mengajukan banding administratif menyikapi Surat Nomor 880/002 Tanggal 30 September 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh Matias Mairuma, Bupati Kaimana.
Kepada awak media, Senin tadi malam di Grand Mozza Hotel, Nicholaas Kuahaty yang akrab disapa Nicky membenarkan bahwa surat pemberhentiannya d
ari ASN (Aparatur Sipil Negara) telah diterima pada Senin pagi kemarin sekitar pukul 09:30 WIT.
Surat yang ditandatangani Matias Mairuma yang juga Pejabat Pembina Kepegawiaan (PPK) Kaimana, papua Barat tersebut diserahkan oleh Jeni O. Usmany selaku Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika.
“Bawasanya surat itu sudah saya terima seperti dalam pemberitaan. Dan sebagai ASN, saya punya hak untuk melakukan banding administrasi atau mengklarifikasi ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) pada Badan Kepegawiaan Nasional (BKN) Pusat Jakarta dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan PDTH sebagai ASN,”jelasnya.
Menurut Nicky, Surat PDTH ini harusnya diterima langsung oleh yang bersangkutan, dan siapaun tidak boleh menerima.
“Tapi kita memahami mekanisme pemerintahan bahwa Penjabat Sekda termasuk yang berwenang. Intinya dari surat ini saya ajukan banding, dan sementara siapkan dokumen bandingnya. Apakah besok atau lusa saya pasti ke Bapek BKN Pusat Jakarta yang akan buka semua hal yang berkaitan dengan proses yang terjadi dalam keputusan ini,” sebut dia.
Terkait tindaklanjut proses banding, Nicky mengaku sudah melapor ke Eltinus Omaleng, Bupati Mimika selaku atasnnya.
“Saya sudah lapor dan pa bupati sudah perintahkan saya sebagai ASN dan Asisten III Setda di Kabupaten Mimika, karena beliau atasan saya. Bupati juga sudah arahkan saya ke BAKN dan koordinasi dengan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) pada Kemendagri. Besok saya akan siap dokumen yang berkaitan dengan proses mutasi saya, lalu melakukan telaan dan menyalurkan hak saya ke Bapek,” tegas Nicky.
Terhadap upaya banding administratif yang ditempuh Nicky, tidak serta-merta status ASN nya diberhentikan total.
“Saya masih Asisten III Setda Kabupaten Mimika dan tetap melaksanakan tugas sembari menunggu proses banding. Soal materi nanti diuji dan mengikuti proses dan prosedur yang telah dilakukan,” ungkap Nicky yang adalah Pembina Utama Muda dengan pangkat golongan IV/C kini.
Nikcy yang mengabdi sebagai ASN sejak tahun 1997, kemudian bertugas pada Pemkan Kaimana sejak 2011, sebelum akhirnya memilih mutasi ke Pemkab Mimika, namun oleh Bupati Kaimana menyatakan Nicky mangkir dari tugas selama lebih 46 hari kerja.
Dari itu, upaya-upaya sudah dilakukan oleh Nicky melalui komunikasi.
“Saya minta waktu pa bupati sudah beberapa kali tapi tidak bisa ketemu. Terakhir kemarin sekitar pertengahan September, saya jelaskan soal proses mutasi, pertama karena alasan saya sakit, Dan ternyata hari ini (kemarin-Red) saya terima Surat PDTH yang mulai berlaku 1 Oktober 2020,” ungkap Nicky menambahkan akan mengikuti proses hingga adanya keputusan dari Bapek BKN Pusat Jakarta. (vis)