• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech

Nicky Ajukan Banding Administratif Terkait Pemberhentiannya dari ASN

20 Oktober 2020
Dugaan Kelalaian Prosedur Medis  Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

Dugaan Kelalaian Prosedur Medis Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

9 Desember 2021
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Rabu, Mei 25, 2022
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result
Home Berita Mimika

Nicky Ajukan Banding Administratif Terkait Pemberhentiannya dari ASN

by Timika eXpress
20 Oktober 2020
in Berita Mimika, Papua News
0

TIMIKA,TimeX

Nicholaas Kuahaty siap mengajukan banding administratif menyikapi Surat Nomor 880/002 Tanggal 30 September 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh Matias Mairuma, Bupati Kaimana.
FOTO:IST/TIMEX
Nicholaas Kuahaty

Nicholaas Kuahaty siap mengajukan banding administratif menyikapi Surat Nomor 880/002 Tanggal 30 September 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh Matias Mairuma, Bupati Kaimana.

Kepada awak media, Senin tadi malam di Grand Mozza Hotel, Nicholaas Kuahaty yang akrab disapa Nicky membenarkan bahwa surat pemberhentiannya d

ari ASN (Aparatur Sipil Negara)  telah diterima pada Senin pagi kemarin sekitar pukul 09:30 WIT.

Surat yang ditandatangani Matias Mairuma yang juga Pejabat Pembina Kepegawiaan (PPK) Kaimana, papua Barat tersebut diserahkan oleh Jeni O. Usmany selaku  Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika.

“Bawasanya surat itu sudah saya terima seperti dalam pemberitaan. Dan sebagai ASN, saya punya hak untuk melakukan banding administrasi atau mengklarifikasi ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) pada Badan Kepegawiaan Nasional (BKN) Pusat Jakarta dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan PDTH sebagai ASN,”jelasnya.

Menurut Nicky, Surat PDTH ini harusnya diterima langsung oleh yang bersangkutan, dan siapaun tidak boleh menerima.

“Tapi kita memahami mekanisme pemerintahan bahwa Penjabat Sekda termasuk yang berwenang. Intinya dari surat ini saya ajukan banding, dan sementara siapkan dokumen bandingnya. Apakah besok  atau lusa saya pasti ke Bapek BKN Pusat Jakarta yang akan buka semua hal yang berkaitan dengan proses yang terjadi dalam keputusan ini,” sebut dia.

Terkait tindaklanjut proses banding, Nicky mengaku sudah melapor ke Eltinus Omaleng, Bupati Mimika selaku atasnnya.

“Saya sudah lapor dan pa bupati sudah perintahkan saya sebagai ASN dan Asisten III Setda di Kabupaten Mimika, karena beliau atasan saya. Bupati juga sudah arahkan saya ke BAKN dan koordinasi dengan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) pada Kemendagri. Besok saya akan siap dokumen yang berkaitan dengan proses mutasi saya, lalu melakukan telaan  dan menyalurkan hak saya ke Bapek,” tegas Nicky.

Terhadap upaya banding administratif yang ditempuh Nicky, tidak serta-merta status ASN nya diberhentikan total.

“Saya masih Asisten III Setda Kabupaten Mimika dan tetap melaksanakan tugas sembari menunggu proses banding. Soal materi nanti diuji dan mengikuti proses dan prosedur yang telah dilakukan,” ungkap Nicky yang adalah Pembina Utama Muda dengan pangkat golongan IV/C kini.

Nikcy yang mengabdi sebagai ASN  sejak tahun 1997, kemudian bertugas pada Pemkan Kaimana sejak 2011, sebelum akhirnya memilih mutasi ke Pemkab Mimika, namun oleh Bupati Kaimana menyatakan Nicky mangkir dari tugas selama lebih 46 hari kerja.

Dari itu, upaya-upaya sudah dilakukan oleh Nicky melalui komunikasi.

“Saya minta waktu pa bupati sudah beberapa kali tapi tidak bisa ketemu. Terakhir kemarin sekitar pertengahan September, saya jelaskan soal proses mutasi, pertama karena alasan saya sakit, Dan ternyata hari ini (kemarin-Red) saya terima Surat PDTH yang mulai berlaku 1 Oktober 2020,” ungkap Nicky menambahkan akan mengikuti proses hingga adanya keputusan dari Bapek BKN Pusat Jakarta. (vis)

Timika eXpress

Timika eXpress

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In