TIMIKA, TimeX
Dunia pendidikan di Kabupaten Mimika kembali tercoreng dengan terkuaknya kasus pencabulan yang dilakukan seorang oknum guru di Timika, berinisial AR terhadap anak dibawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), ternyata AR adalah Ketua Forum Solidaritas Guru (FSG) Mimika.
Dan oleh penyidik Unit PPA Polres Mimika, AR telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Mimika setelah resmi tersangka, dan tinggal menjalani proses hukum lanjut.
Demikian dijelaskan Kapolres melalui Kepala Satuan (Kasar) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Mimika, AKP I Gusti Agung Ananta saat dikonfirmasi Timika eXpress di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Senin (29/10).
“Tersangka yang sudah kami tahan sejak seminggu lalu, dalam kasus ini dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun. Ini jadi atensi karena korbannya anak di bawah umur,” tegas I Gusti.
I Gusti menambahkan, tersangka AR diduga melakukan perbuatan bejatnya terhadap putri belia yang masih duduk dibangku SD itu lebih dari dua kali, dengan motif nafsu, sebab korban adalah tetangga tersangka yang masih bersebelahan rumah. (tan)