• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Oknum Polisi Polda Papua Terlibat Kasus Narkoba dan Senpi Rakitan

Oknum Polisi Polda Papua Terlibat Kasus Narkoba dan Senpi Rakitan

13 April 2019
Dugaan Kelalaian Prosedur Medis  Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

Dugaan Kelalaian Prosedur Medis Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

9 Desember 2021
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Kamis, Mei 26, 2022
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result
Home News

Oknum Polisi Polda Papua Terlibat Kasus Narkoba dan Senpi Rakitan

by Anton Djuma
13 April 2019
in News
0
Oknum Polisi Polda Papua Terlibat Kasus Narkoba dan Senpi Rakitan

Foto: Rina/TimeX MUSNAHKAN-Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto didampingi Kasat Narkoba Iptu Kordiali dan perwakilan Kejari Mimika serta kuasa hukum tersangka Asong menyaksikan pemusnahan BB shabu.

TIMIKA,TimeX

Oknum anggota Polda Papua berpangkat brigadir berinisial THS alias Titus (39) kini sedang diproses hukum oleh Direskrimum Polda Papua terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dan kepemilikan Senjata Api (Senpi) rakitan.

Foto: Rina/TimeX
MUSNAHKAN-Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto didampingi Kasat Narkoba Iptu Kordiali dan perwakilan Kejari Mimika serta kuasa hukum tersangka Asong menyaksikan pemusnahan BB sabu, Kamis (11/4).

Terkait kepemilikan senpi rakitan, Polda Papua sampai menurunkan Detasemen Khusus (Densus) Anti Teror 88.

“Dari penyidikan kasusnya oleh Densus 88, di kediaman THS saat ditangkap ditemukan rakitan bahan peledak, namun setelah diteliti ternyata petasan. Petasan ini dibentuk untuk melawan orang yang berusaha mengganggu kenyamannya (THS-Red),” kata Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto saat menggelar press release di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Kamis (11/4).

Kapolres menambahkan dari hasil penyidikan atas kepemilikan narkotika dan senpi rakitan, THS tidak ada kaitannya dengan kelompok radikal atau kelompok teroris kriminal bersenjata.

“Katanya dia (THS) sakit hati dengan institusi Polri,” jelas Kapolres yang didampingi AKP Andhika Aer, SIK, Kabag Ops, Kompol Arifin, Kabag Sumda, AKP Sudirman, Kasat Intelkam, Iptu L. Kordiali Kasat Narkoba, Ipda Stefanus Yimsi Kasi Propam Polres Mimika.

Termasuk Imelda S, Perwakilan Kejaksaan Negeri Mimika, Siti Maemunah, Amd. Ak, Perwakilan BNNK Mimika dan Ruben Hohakai, SH kuasa hukum tersangka yang ikut dalam press release Kamis.

THS merupakan oknum anggota Direktorat Intelkam Polda Papua yang ditugaskan di Mimika, ditangkap tim gabungan Polres Mimika dan Polda Papua di Jalan Busiri ujung, Kota Timika, pada Rabu 13 Maret 2019 lalu.

Saat penggerebekan di kediaman Brigadir THS, petugas menemukan narkotika golongan satu jenis sabu dan beberapa bong (alat penghisap shabu).

Adapun modus operandinya, lanjut Kapolres, Brigadir THS diketahui telah mengonsumsi sabu sejak masih duduk di bangku SMU sekira tahun 1996 hingga kini.

Diketahui paket sabu diperoleh THS untuk konsumsi pribadi itu dibelinya dari oknum yang akrab dipanggil Kaka.

Kepada Kaka, THS memesan barang haram tersebut melalui ponsel, kemudian dilakukan transaksi di halaman depan rumah THS.

“Dalam sehari THS bisa membeli paket sabu dua kali,” katanya menambahkan paketan sabu itu dibeli dengan uang yang diminta dari istrinya yang adalah seorang dokter gigi.

Adapun barang bukti yang disita, sebuah botol bekas parfum berisi narkotika jenis sabu, satu timbangan digital warna silver, tiga buah pipa kaca ukuran kecil (pirex), satu buah pipa kaca sedang (pirex), satu lembar kertas aluminium foil, satu korek api gas, satu buah gunting kecil, sebotol semprotan pembersih kaca, sebuah korek api rakitan dengan menggunakan botol stella, satu buah kompor rakitan berbahan stailens steel, serta dua bungkus plastic klip bening kecil.

Dimana barang bukti sabu melalui uji laboratorium forensik dinyatakan positif metamphitamine atau narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

“Sekalipun yang bersangkutan anggota Polri, tetapi jelas konsekuensinya bila terlibat dalam kasus narkotika, tetap kami tindak tegas,” tegas kapolres.

Kasus ini dengan Laporan Polisi Nomor :LP / 258 / III / 2019 / Papua / Res Mimika, Tanggal 19 Maret 2019. Atas perbuatannya dijerat Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara terkait kepemilikan senpi rakitan yang ditemukan dikediamannya, proses hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 ditangani terpisah oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Papua.

“Karena THS sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polda Papua karena dijerat dua kasus sekaligus, sehingga tidak bisa kami hadirkan saat ini,” kata Kapolres.

Selain itu kata Agung, Brigadir THS juga diproses tindakan indisipliner oleh Direktorat Propam Polda Papua karena meninggalkan tugas dalam waktu cukup lama (disersi).

BB Sabu Milik Asong Dimusnahkan

Selain press conference kasus Brigadir THS, bersamaan dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu milik tersangka CD alias Asong (36) seberat 9,21 gram.

Adapun tersangka Asong ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Mimika pada  Kamis (14/3) sekira pukul 13.00 WIT di Jalan Bhayangkara Timika, tepatnya di Counter HP Happy Cel.

Tersangka Asong dalam kasus ini diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 230 / III / 2019 / Papua / Res Mimika, tanggal 14 Maret 2019.

Asong dijerat pasal 112 ayat (1), (2) dan pasal 114 ayat (1), (2) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Adapun sabu dalam kemasan plastik kecil sebanyak 27 paket dengan berat 9,21 gram, dari pengakuan Asong diperolehnya dari oknum warga Kota Pontianak bernama Siau Kiun.

Dimana tujuan kepemilikan barang haram tersebut untuk konsumsi pribadi dan diperjualbelikan kepada konsumen di Kabupaten Mimika.

Paket sabu itu dikirim Siau Kiun dari Pontianak melalui jasa pengiriman barang pada tanggal 8 Maret 2019 satu paket sedang sabu yang akan dijual dengan harga pergramnya Rp850 ribu.

“Dari jumlah paket yang dikirim, Asong sudah edarkan sebanyak 6 paket kecil kepada konsumen di Mimika dengan harga masing – masing Rp500 ribu, dan katanya bisnis haram ini baru dijalankan pertama kali,” pungkas Kapolres. (aro)

 

Tags: flashheadlineNarkoba
Anton Djuma

Anton Djuma

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In