• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Marsekal Muda (Marsda) Achmad Sajidi, Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional menegaskan terkait Undang-Undang Otsus dipastikan tetap berlanjut, hanya saja yang akan berubah nantinya adalah dana Otsus.

Otsus Tetap, yang Berubah Pengelolaan Dananya

4 September 2020
Dugaan Kelalaian Prosedur Medis  Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

Dugaan Kelalaian Prosedur Medis Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

9 Desember 2021
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Senin, Mei 23, 2022
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result
Home Berita Mimika

Otsus Tetap, yang Berubah Pengelolaan Dananya

by Timika eXpress
4 September 2020
in Berita Mimika, Nasional, Papua News
0
Marsekal Muda (Marsda) Achmad Sajidi, Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional menegaskan terkait Undang-Undang Otsus dipastikan tetap berlanjut, hanya saja yang akan berubah nantinya adalah dana Otsus.

Foto : Abi Suza/ TimeX Gambar: Marsekal Muda (Marsda) Achmad Sajili

Timika, TimeX

Marsekal Muda (Marsda) Achmad Sajidi, Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional menegaskan terkait Undang-Undang Otsus dipastikan tetap berlanjut, hanya saja yang akan berubah nantinya adalah dana Otsus.

Foto : Abi Suza/ TimeX
Gambar: Marsekal Muda (Marsda) Achmad Sajili

Marsekal Muda (Marsda) Achmad Sajili, Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional menegaskan terkait Undang-Undang Otsus dipastikan tetap berlanjut, hanya saja yang akan berubah nantinya adalah dana Otsus.

Kata dia Otsus sebagaimana dijelaskan di UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Hal mendasar yang menjadi isi Undang-Undang ini antara lain pengaturan kewenangan antara Pemerintah pusat dengan Pemerintah Provinsi Papua serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan.

Dijelaskan, Undang-Undang ini menempatkan orang asli Papua dan penduduk Papua pada umumnya sebagai Subjek utama. Keberadaan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta perangkat di bawahnya, semua diarahkan untuk memberikan pelayanan terbaik dan pemberdayaan rakyat.

Ditemui usai diskusi di Hotel Mozza, Kamis (3/9) mengatakan setelah 20 tahun UU ini berjalan, telah dilakukan evaluasi apakah sudah menyentuh kepada SDM, dan apa saja SDM yang telah terealisasi di Papua dan Papua Barat.

“Kemarin 2001 dan sampai nanti 2021 terakhir, Polhukam akan tetap mengkoordinir tentang yang terkait dengan dana ini, dan dana otsus telah ada penolakan 7 dari dari 27, berarti kalau melalui vote kita sudah menang berati kemungkinan ada kelanjutan dananya, hanya mekanisme yang akan kita ditentukan”, ujarnya.

Namun ia memastikan dari Kemenkopolhukam, meski  Otsus sudah selesai tapi dananya tetap berlanjut sampai ke tahun 2021, dan itu dana bukan wilayahnya.

Kaitan dengan pendapatan Negara dai papua lanjut dia, sekitar Rp 12 triliun, sementara dana dar pusat ke Papua encapai Rp 46 triliun.

Dengan angka Rp 46 triliun tersebut, jika dibandingkan dengan jumlah penduduk di Papua yakni 1:17, maka seharusnya kesejahteraannya lebih namun bagaimana pengelolaannya.

“Karena itu, salah satu cara kita adalah dengan membuka sekolah Penerbangan di Papua”, katanya.

Terkait dengan KKB, ia menegaskan itu hanya ilustrasi dari orang yang mencoba memecah belah NKRI, kita semua sama di NKRI sementara Papua merupakan salah satu sorotan dunia dimana luas daerah dan rakyat yang beragam juga kemajemukan warga negara Indonesia.

“Kalau soal konflik seperti itu biasa di dalam satu negara yang berbangsa, misalnya di Inggris dan di Jepang. Yang lebih penting kita sendirilah yang harus menangani setiap konflik di kawasan NKRI sendiri. Terbukti dengan pasukan pengamanan yang telah dikirim ke Papua yang membuahkan hasil bila dibandingkan dengan pasukan di negara lain,” tutupnya.

Penulis : Abis

Editor  : Linda

Timika eXpress

Timika eXpress

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In