• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech

PAD Mimika Kecolongan Miliaran Rupiah

18 Desember 2018
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Minggu, April 18, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

PAD Mimika Kecolongan Miliaran Rupiah

by Wahyu Ilahi
18 Desember 2018
in Headline
0

TIMIKA,TimeX

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika yang bersumber dari pajak material pasir galian C tahun 2018 ini, bakal kecolongan puluhan miliar.

Hal ini dikarenakan masih maraknya aktivitas galian C tanpa mengantongi ijin resmi dari Pemerintah Provinsi dan Pemkab Mimika pascapengalihan kewenangan Dinas ESDM Mimika pada awal 2018 lalu, menjadi pemicu lost-nya pendapatan dari pajak galian C tersebut.

Selain itu, disinyalir adanya pengusaha material galian C yang sudah bertahun-tahun menggeluti usaha  ini, memperdagangkan material pasir ke daerah lain di Papua tanpa sepengetahuan pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika.

Banyaknya muatan perkubik pasir yang diangkut menggunakan tongkang dari aksi ‘ilegal’ pelaku usaha galian C, sudah tentu Mimika kehilangan puluhan miliar yang sebenarnya bisa meningkatkan pundi-pundi PAD.

Sekretaris Bapenda Mimika, Elisabet Cenawatin kepada Timika eXpress di Kantor Pusat Pemerintahan SP3, Senin (17/12) membenarkan pihaknya selama ini tidak mengetahui aliran dana dari hasil retribusi pajak di setor kemana? Apakah ke kas daerah atau masuk kantong pribadi?

“Bahwa ada kecolongan material pasir benar karena selama ini kami tidak tahu. Sejak tahun 2017 lalu itu ijinya sudah diambil alih Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua jadi Pemkab Mimika sudah tidak pungut retribusi pajak, “ tegasnya.

Ia berharap, sebelum kebolnya PAD Mimika dari sektor pajak galian C, agar Pemprov Papua segera mengeluarkan ijin penambangan pasir dan Amdal.

Hal ini dimasudkan agar Mimika sebagai daerah penghasil bisa memaksimalkan potensi penerimaan untuk menambah PAD.

Lanjut Elisabeth, informasi adanya aktivitas perdagangan material pasir galian C antar pulau dan daerah berawal dari pegawai Bappeda Mimika sedang menjalankan tugas di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Pomako.

“Waktu itu mereka lihat ada aktivitas bongkar muat material terus saya langsung koordinasi dengan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” katanya.

Dari hasil koordinasi tersebut, pihak DPMPTSP membenarkan adanya aktivitas pengiriman material galian C dengan dasar ijin yang dikeluarkan oleh dinas tersebut.

Namun hal itu disayangkan Elisabeth, sebab pihak DPMPTSP mengeluarkan ijin tanpa ada koordinasi dengan Bapenda.

“Kalau pun kewenangan penuh ditangan Pemprov, tetapi kalau pengusaha galian C itu sudah ambil dan kirim keluar material, tetap kami kenakan pajak pengambilan material.

Kalau tidak demikian maka Pemkab Mimika rugi dan hanya menguntungkan pengusaha galian C.

Untuk memaksimalkan pendapatan daerah dari pajak resmi dari sektor galian C, Elisabeth menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat undangan kepada dua pengusaha galian C untuk melakukan pertemuan bersama.

Hanya saja, dua pengusaha galian C itu belum mengindahkan undangan dari pihak Bapenda.

Dengan tidak menyebutkan dua pelaku usaha galian C, kata Elisaberth, dua perusahaan ini sudah lama mengambil material dan dikirimkannya ke Kabupaten Dobo dan Asmat.

“Informasi yang kami dapat katanya material pasir di kirim ke Dobo untuk proyek pembangunan bandara. Coba bayangkan berapa ratus juta kubik material pasir yang sudah diangkut dengan tongkang tanpa sepengetahuan pihakya,” kata Elisabeth.

“Kami akan undang kembali pengusaha galian C untuk membuat perhitungan kurang bayar. Kami akan hitung berapa kubik material pasir yang sudah diambil, dan harus dibayar semua. Harapan kami perlunya koordinasi dengan DPMPTSP,  dan jangan main-main karena daerah kita sudah dirugikan,” tandasnya. (a30)

 

 

Previous Post

Teladani Akhlaq Mulia Melalui Peringatan Maulid Nabi Muhamamad SAW

Next Post

Pembayaran Insentif Guru SMA/SMK Tunggu Petunjuk Bupati

Wahyu Ilahi

Wahyu Ilahi

Next Post

Pembayaran Insentif Guru SMA/SMK Tunggu Petunjuk Bupati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In