TIMIKA,TimeX
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika yang bersumber dari pajak material pasir galian C tahun 2018 ini, bakal kecolongan puluhan miliar.
Hal ini dikarenakan masih maraknya aktivitas galian C tanpa mengantongi ijin resmi dari Pemerintah Provinsi dan Pemkab Mimika pascapengalihan kewenangan Dinas ESDM Mimika pada awal 2018 lalu, menjadi pemicu lost-nya pendapatan dari pajak galian C tersebut.
Selain itu, disinyalir adanya pengusaha material galian C yang sudah bertahun-tahun menggeluti usaha ini, memperdagangkan material pasir ke daerah lain di Papua tanpa sepengetahuan pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika.
Banyaknya muatan perkubik pasir yang diangkut menggunakan tongkang dari aksi ‘ilegal’ pelaku usaha galian C, sudah tentu Mimika kehilangan puluhan miliar yang sebenarnya bisa meningkatkan pundi-pundi PAD.
Sekretaris Bapenda Mimika, Elisabet Cenawatin kepada Timika eXpress di Kantor Pusat Pemerintahan SP3, Senin (17/12) membenarkan pihaknya selama ini tidak mengetahui aliran dana dari hasil retribusi pajak di setor kemana? Apakah ke kas daerah atau masuk kantong pribadi?
“Bahwa ada kecolongan material pasir benar karena selama ini kami tidak tahu. Sejak tahun 2017 lalu itu ijinya sudah diambil alih Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua jadi Pemkab Mimika sudah tidak pungut retribusi pajak, “ tegasnya.
Ia berharap, sebelum kebolnya PAD Mimika dari sektor pajak galian C, agar Pemprov Papua segera mengeluarkan ijin penambangan pasir dan Amdal.
Hal ini dimasudkan agar Mimika sebagai daerah penghasil bisa memaksimalkan potensi penerimaan untuk menambah PAD.
Lanjut Elisabeth, informasi adanya aktivitas perdagangan material pasir galian C antar pulau dan daerah berawal dari pegawai Bappeda Mimika sedang menjalankan tugas di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Pomako.
“Waktu itu mereka lihat ada aktivitas bongkar muat material terus saya langsung koordinasi dengan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” katanya.
Dari hasil koordinasi tersebut, pihak DPMPTSP membenarkan adanya aktivitas pengiriman material galian C dengan dasar ijin yang dikeluarkan oleh dinas tersebut.
Namun hal itu disayangkan Elisabeth, sebab pihak DPMPTSP mengeluarkan ijin tanpa ada koordinasi dengan Bapenda.
“Kalau pun kewenangan penuh ditangan Pemprov, tetapi kalau pengusaha galian C itu sudah ambil dan kirim keluar material, tetap kami kenakan pajak pengambilan material.
Kalau tidak demikian maka Pemkab Mimika rugi dan hanya menguntungkan pengusaha galian C.
Untuk memaksimalkan pendapatan daerah dari pajak resmi dari sektor galian C, Elisabeth menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat undangan kepada dua pengusaha galian C untuk melakukan pertemuan bersama.
Hanya saja, dua pengusaha galian C itu belum mengindahkan undangan dari pihak Bapenda.
Dengan tidak menyebutkan dua pelaku usaha galian C, kata Elisaberth, dua perusahaan ini sudah lama mengambil material dan dikirimkannya ke Kabupaten Dobo dan Asmat.
“Informasi yang kami dapat katanya material pasir di kirim ke Dobo untuk proyek pembangunan bandara. Coba bayangkan berapa ratus juta kubik material pasir yang sudah diangkut dengan tongkang tanpa sepengetahuan pihakya,” kata Elisabeth.
“Kami akan undang kembali pengusaha galian C untuk membuat perhitungan kurang bayar. Kami akan hitung berapa kubik material pasir yang sudah diambil, dan harus dibayar semua. Harapan kami perlunya koordinasi dengan DPMPTSP, dan jangan main-main karena daerah kita sudah dirugikan,” tandasnya. (a30)