TIMIKA, TimeX
Akibat pendemi Covid-19, setidaknya 3228 karyawan di Mimika yang berasal dari 59 perusahaan harus dirumahkan.
Demikian disampaikan Paulus Yanengga, Kepala Dinas Tenaga Kerja, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/10).
Kata dia, jumlah tersebut, didominasi karyawan Freeport Indonesia dan CV Fajar Baru juga PT. Hasjrat Abadi.
Meski tidak menyebut secara rinci berapa jumlah masing-masing karyawan dari perusahaan, namun tercatat jumlah tersebut berasal dari 59 perusahaan.
Paulus mengatakan, jumlah ini bukan di-PHK namun dirumahkan sementara. Dan masih menerima gaji pokok meski belum bekerja aktif.
“Rata-rata yang dirumahkan memiliki sakit bawaan dan sementara sedang menjalani pengobatan,” terangnya.
Pihaknya berencana, Rabu mendatang akan melakukan pemantauan langsung ke perusahaan-perusahaan tersebut, guna mengecek kembali apakah karyawan yang dirumahkan sudah dipanggil kembali atau masih dirumahkan.
“Kami rencana, hari rabu turun memantau, mereka yang dirumahkan apakah memang sudah mulai dipanggil atau masih dirumahkan,” tutur Yanengga.
Yanengga juga mengakui setiap harinya menerima pengaduan mengenai hak-hak dari karyawan yang saat ini dirumahkan juga di-PHK menjadi tanggung jawab tim mediator untuk melakukan mediasi.
Pihaknya juga mengecek nama, mengapa mereka (karyawan-red) tidak dipanggil. Dan Disnaker menyurat secara resmi ke perusahaan tersebut terkait hal ini.
“Kami di kantor ini menyurat, apakah karyawan ini dikategorikan dirumahkan atau seperti apa atau dipanggil tapi tidak tahu,” jelasnya. (a32)