
TIMIKA, TimeX
Panglima Komando Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjen TNI George Elnadus Supit menilai aksi teror penembakan serta tindakan kriminalitas yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Distrik Tembagapura sudah melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).
Usai apel bersandi operasi penegakan hukum guna menghadapi KKB di Mako Polres mile 32, Senin (6/11) kemarin, Pangdam George menegaskan bahwa aksi teror penembakan oleh KKB di kawasan tambang Freeport dan perkampungan di Tembagapura dan sekitarnya selama ini telah menimbulkan banyak korban, baik dari kalangan aparat keamanan maupun warga sipil.
“Mereka (KKB) ini sudah langgar HAM. Salah satu tindakan melanggar HAM yaitu mereka tembak mobil ambulans pada insiden penembakan 25 Oktober. Waktu itu kendaraan ringan Freeport dalam perjalanan Rumah Sakit Waa-Banti mengantas pasien. Aturan dari mana tembak mobil ambulance. di Negara manapun tidak dibenarkan,” tegasnya.
Menurut Pangdam, HAM harus dijunjung tinggi oleh semua pihak. Namun jika ada kelompok yang tidak benar dan mengganggu keamanan warga, maka wajib hukumnya untuk diambil tindakan tegas.
“Ingat, kelompok ini memiliki senjata otomatis yang bisa menembak rentetan, bukan senjata rakitan. Sudah banyak jatuh korban baik dari kepolisian maupun masyarakat sipil, maka kami bantu kepolisian sesuai aturan hukum, sehingga apapun yang kami lakukan dilindungi oleh HAM Indonesia,” ujar jenderal bintang dua ini.
Lebih lanjut katanya, tindakan hukum yang dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
“Berapapun permintaan dari kepolisian kami tetap bantu, karena motto kami adalah efektif dan efisen baik dari intelijen kepolisian mapun intelijen TNI.
Masyarakat jangan kuatir, sebab kami TNI sudah membantu Polri untuk atasi masalah ini,” tandasnya.
Senada dengan Mayjen George, Kapolda Papua Irjen Polisi Boy Rafli Amar mengatakan tidak melanggar HAM jika aparat melumpuhkan orang yang menggunakan senjata api untuk menyerang warga maupun aparat keamanan.
Justru ini kalau dibiarkan, maka akan memicu pelanggaran HAM, sebab masyarakat sipil tidak mendapat perlindungan dari negara. (a28)