TIMIKA, TimeX

AMANKAN-AKP Hermanto, Kasat Reskrim Polres Mimika dan timnya saat berhasil mengamankan pelaku penikaman
Kepolisian Resor Mimika berhasil meringkus satu orang pelaku penikaman tukang ojek yang terjadi di Pangkalan Celebes, Jalan Yos Sudarso, Sabtu (1/8) sekitar pukul 19.00 WIT.
AKP Hermanto SIK selaku Kasat Reskrim Polres Mimika kepada Timika eXpress, Minggu (2/7) mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di SP 1 Pasar Minggu dalam kurun waktu kurang dari satu jam.
“Kita telah mengamankan pelaku penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya.
Saat ini lanjutnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Kata Hermanto, pelaku tidak bisa berbuat banyak saat didatangi aparat kepolisian. Pelaku juga mengakui menyimpan barang bukti berupa pisau di dalam lemarinya.
Ditambahkan, peristiwa itu terjadi Sabtu (1/8) sekitar pukul 19.00 WIT di Pangkalan Celebes, eks Pasar Swaday, Jalan Yos Sudarso.
Insiden bermula ketika, ada seorang penumpang yang hendak ke SP 3, kemudian korban (MA) alias Aco yang saat ini melintas bermaksud mengambil penumpang tersebut.
Korban kemudian ditegur pelaku dan ia meminta korban untuk segera meninggalkan tempat itu tanpa mengambil penumpang karena wilayah tersebut ada pangkalan ojek.
Namun korban bersikukuh, korban bahkan nekat turun dari motor menghampiri pelaku. Pelaku yang diketahui berinisial MI, kemudian mengulangi kata-katanya agar korban pergi dari tempat tersebut, namun korban turun dan memukul pelaku. Pelaku kemudian membalas korban dengan memukul korban menggunakan helm di pelipis kanan hingga luka.
Tidak sampai di situ, pelaku selanjutnya menikam korban hingga dua kali dengan menggunakan parang yang memang diselipkan di pinggang pelaku.
Menyadari perbuatannya pelaku selanjutnya langsung kabur dari TKP.
Setelah mendapat laporan dari warga Tim Polres Mimika malakukan olah TKP. Dan melakukan pencarian pelaku, dipimpin AKP Hermato, SIK selaku Kasat Reskrim Polres Mimika dengan melibatkan 5 personil opsnal. Tim berhasil mengetahui nama pelaku beserta alamatnya dalam waktu singkat.
Selanjutnya Tim bergerak menuju alamat rumah korban yang terletak di SP 1 Pasar Minggu. Tiba di rumah pelaku, aparat langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Kantor Pelayanan Polres Mimika guna pengembangan lebih lanjut.
Penulis : Rina
Editor : Linda