• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech

Pelayanan di Disdukcapil Lumpuh Total

18 November 2018
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Selasa, April 20, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Pelayanan di Disdukcapil Lumpuh Total

by Anton Djuma
18 November 2018
in News
0

TIMIKA,TimeX

Belum dikeluarkankanya surat pemberhentian Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika oleh Gubernur Provinsi Papua menyebabkan pelayanan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika lumpuh total sepekan terakhir.

Sebagaimana diketahui, 10 Oktober lalu Jhon Wikclif Tegay telah dilantik sebagai Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Jayapura. Namun dirinya masih dinyatakan aktif sebagai Kadisdukcapil.

Jhon Wicklif yang dihubungi Timika eXpress melalui telepon, Kamis (16/11) mengatakan setelah pelantikan tanggal 10 Oktober, tanggal 11 ia langsung mengajukan surat pemberhentian ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Daerah Mimika, karena ini juga berhubungan dengan pemindahan gajinya.

Selain itu mantan Kepala Disdukcapil Mimika ini juga mengatakan bahwa dirinya telah menyampaikan juga kepada Sekretaris Daerah terkait pemberhentiannya, sebab semua harus bedasarkan pengajuan pemberhentian dari bupati, yang akan diteruskan ke Gubernur Provinsi Papua. Atas dasar itulah akan dilaporkan ke Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil.

Oleh sebab itu kata John, sampai saat ini dirinya masih diminta untuk menandatangani dokumen. Namun dirinya mengaku sudah meminta kepada  Sekretaris Disdukcapil agar dokumen yang diterbitkan nanti jangan lagi atas nama dirinya. Dikhawatirkan nomor surat pemberhentian nanti dari gubernur berlaku mundur. Artinya dibawah tanggal 10, bisa saja apa yang dirinya sudah ditandatanganinya dianggap tidak sah.

Iapun sudah koordinasikan kepada Sekda Provinsi menyangkut surat pemberhentiannya. Namun karena berhubungan Sekda sedang tugas keluar kota, sehingga prosesnya menjadi lambat.

“Memang waktu saya koordinasikan, mereka bilang surat pemberhentian gubernurnya sudah ada di Sekda Provinsi. Ini kami masih menunggu beliau saja,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan kekecewaannya, lantaran pengangkatan Plt Disdukcapil hanya bedasarkan Surat Perintah Tugas (SPT), bukan Surat Keputusan (SK) dikeluarkan bupati.

“Sebenarnya saya sudah buatkan surat tentang serah terima jabatan atas nama sekretaris, yang saya sayangkan, mengapa ada yang melaporkan kepada bupati untuk dia harus menduduki jabatan itu, karena seharusnya dengan Sertijab itu saya bisa laporkan ke gubernur dan Dirjen,” jelasnya.

Kata John lagi, dirinya merasa tersinggung lantaran dirinya masih berstatus sebagai Kepala Disdukcapil, namun ada pegawainya yang mengambil keputusan menghadap bupati tanpa koordinasi dengannya.

“Ini menyebabkan pelayanan mandek, masyarakat juga yang rugi,” pungkasnya. (a30)

Tags: flashheadlineLumpuhPelayanan di Disdukcapil Lumpuh
Previous Post

Yance Keluhkan Bangunan Rumah Guru SMPN 9 Kwamki Narama Belum Rampung

Next Post

Pembayaran Hak-hak Guru SMA-SMK Mimika Temui Jalan Buntu

Anton Djuma

Anton Djuma

Next Post

Pembayaran Hak-hak Guru SMA-SMK Mimika Temui Jalan Buntu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In