TIMIKA, TimeX
Menindaklanjuti protokol resmi Badan Kesehatan Dunia (Wealth Health Organization-WHO) terkait penanganan dan pemulasaraan jenazah, maka penanganan jenazah warga yang meninggal dunia selama masa pandemi Coronavirus Disease (COVI-19), tetap mengikuti
Reynold Ubra, Jubir COVID-19 Mimikaprotokol penanganan pasien positif COVID-19.
Baca juga : Luter Yarangga Meninggal di Grasberg Block Caving Area Freeport
Baca juga : Seorang Petugas Kesehatan Meninggal Dunia di Agimuga
Baca juga : Kembali ke RSMM, Tiga PDP Tidak Mau Diisolasi
“Sekalipun ada warga yang meninggal tidak terinfeksi virus corona atau meninggal karena penyakit lain, prosedur mulai penjempuran sampai pada pemakamannya tetap dilakukan sesuai protokol penanganan pasien positif COVID-19 yang meninggal dunia,” tegas Reynold Ubra, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian COVID-19 Mimika.
Penjelasan ini sekaligus menyikapi keresahan dan ketakutan sejumlah warga Kelurahan Kamoro Jaya yang beberapa waktu lalu sempat menolak pemakan jenazah positif COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Kamoro Jaya SP-1.
Reynold memastikan, pemakaman jenazah positif corona ataupun tidak terpapar COVID-19 di Mimika, pastinya mengacu prosedur pemulasaran yang ketat, sesuai standar yang diatur dalam protokol penanganan jenazah pasien Covid-19 Badan Kesehatan Dunia.
Ketentuan ini pun telah ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian COVID-19 Mimika.
Kebijakan ini, kata Reynold diberlakukan untuk menghindari adanya kerumuman massa atau penyakit menular lain, baik pada saat melayat hingga prosesi pemakamannya.
Disaat banyak warga berkumpul saat melayat atau pemakaman jenazah, dipastikan social distancing maupun physical distancing diabaikan.
Kondisi ini tentu saya memungkinkan penularan virus bisa terjadi dari satu orang ke yang lain, sekalipun jenazah tidak terpapar COVID-19. (vis)