TIMIKA, TimeX
Pemasangan papan reklame yang merupakan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Anggota DPRI, Peggi Patrisia Pattipi di Jalan Hasanuddin tidak masuk dalam pelanggaran, karena dalam surat KPU Mimika tidak tertulis bahwa Jalan Hasanuddin merupakan jalan protokol atau jalan utama.
“Jadi APK yang dipasang di Jalan Hasanuddin tidak jadi masalah,” ungkap Budiono Komisioner Bawaslu Mimika saat dikonfirmasi Timika eXpress via ponsel, Kamis (8/11).
Ia mengatakan sesuai dengan surat dari KPU Mimika yang termasuk jalan protokol yakni, jalan dari bandara, Jalan Ahmad Yani, Trikora, Yos Sudarso dan Jalan Cenderawasih sampai masuk Check Point 32 dan Kuala Kencana.
Namun, lanjut dia jika sekretariat parpol terletak di jalan protokol maka pemasangan APK diperbolehkan akan tetapi hanya bisa dipasang di depan kantor sekretariat.
“Jadi terkait pemasangan APK ini kami dari Bawaslu melakukan pengawasan sesuai dengan surat dari KPU Mimika,” tuturnya.
Menurutnya, jika caleg memasang APK di jalan protokol maka Bawaslu akan memberikan teguran melalui surat dan berkoordinasi dengan parpol. Jika teguran tidak diindahkan makan Bawaslu akan berkoordinasi dengan Dinas Satpol PP untuk melakukan penertiban.
“Kami akan minta tolong Satpol PP untuk menurunkan APK caleg jika terjadi pelanggaran,” pungkasnya. (aro)

PAPAN REKLAME-APK Calon Anggota DPR RI, Peggi Patrisia Pattipi berupa papan reklame yang dipasang di Jalan Hasanuddin.