• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech

Pembayaran Hak-hak Guru SMA-SMK Mimika Temui Jalan Buntu

18 November 2018
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Jumat, April 16, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Pembayaran Hak-hak Guru SMA-SMK Mimika Temui Jalan Buntu

by Anton Djuma
18 November 2018
in News
0

 TIMIKA,TimeX

Harapan besar guru-guru SMA-SMK di Mimika yang menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika segera membayarkan hak-haknya, mulai Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP), Uang Lauk Pauk (ULP) dan insentif di 2018, kembali menemui jalan buntu.

Bupati Mimika Eltinus Omaleng melalui press release yang diterima Timika eXpres pada Jumat (16/11) mengatakan, tuntutan pembayaran hak-hak 1.065 guru SMA-SMK sejak Januari 2018 hingga kini dipastikan tidak akan dibayarkan oleh Pemkab Mimika.

Pernyataan tegas orang nomor satu di Mimika tersebut beralasan terbentur Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Meski sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 tahun 2018 terkait pembayaran hak-hak guru SMA-SMK, tapi kita tidak bisa realisasikan karena terbentur UU Nomor 23 Tahun 2014 yang berimplikasi  terhadap pengelolaan jenjang pendidikan SMA-SMK,” jelasnya.

Apapun regulasinya tetapi yang jadi acuan adalah undang-undang sebagai aturan yang lebih tinggi dari Pergub.

“Sudah jelas dalam ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur tentang jenjang pendidikan SMA-SMK dikembalikan pengelolaannya pada pemerintah provinsi. Dengan demikian Pemkab Mimika tidak berwenang mengatur hak guru-guru SMA-SMK,” tegasnya.

Lebih lanjut katanya, dari ketentuan UU tersebut juga sudah mengatur kewenangan wajib SMA-SMK oleh pihak provinsi. Dengan demikian segala urusan guru-guru terkait hak hak yang melekat pada tugas dan fungsinya, seperti tunjangan profesi, ULP dan TTP menjadi kewenangan atau urusan provinsi yang diatur dalam Pergub Nomor  8 Tahun 2017 tentang  pemberian tunjangan perbaikan penghasilan dan uang lauk pauk,” tambahnya.

Dasar ketentuan ini kemudian diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal ( SPM), juga mengatur tentang guru dan sarana prasarana wajib disediakan oleh penyelenggara pendidikan masing-masing sesuai urusan wajib.

Dimana sebagai penyelenggara sekolah negeri khusus SMA-SMK adalah Pemerintah Provinsi, sedangkan TK, PAUD, PKBM, SD dan SMP sederajat menjadi urusan wajib Pemerintah Kabupaten.

“Peraturan ini sebagai acuan bagi Pemerintah Provinsi dan kabupaten/koya. Untuk sekolah swasta menjadi tanggung jawab yayasan sebagai penyelenggara. Regulasi ini sudah sangat jelas sehingga jangan lagi diplintir-plintir para pihak yang mengetahui dan memahami peraturan yang berlaku di NKRI,” tegas Eltinus.

Eltinus menjelaskan, bahwa dalam APBD Induk Pemkab Mimika Tahun Anggaran 2018 tidak dianggarkan terkait hak- hak guru SMA-SMK karena terhitung sejak Januari 2018 kewenangan pengelolaan SMA-SMK sudah diambil alih dan jadi kewenenangan Pemerintah Provinsi Papua.

Untuk itu, ia meminta kepada Pemerintah Provinsi Papua untuk tidak berdiam diri, tetapi menyikapi dan mencari solusi merealisasikan pembayaran hak- hak guru SMA-SMK di Mimika dengan mengacu ketentuan undang-undang yang berlaku.

Pernyataan orang nomor satu di Mimika jelas bertentangan dengan kesepakatan Pemkab Mimika, para kepala sekolah yang tergabung dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), serta perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi pada 23 Oktober lalu pasca aksi mogok mangajar guru-guru SMA-SMK di Mimika.

Dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 tahun 2018, menurut guru-guru SMA-SMK sudah final.

Sebab, perjuangan menuntut hak-hak guru SMA-SMK pasca pengalihan kewenangan ke Provinsi Papua sudah ditempuh dengan berbagai  cara, mulai pertemuan hingga puncaknya aksi mogok kerja pada 19 Oktober 2018 lalu.

“Kami  punya perjuangan panjang, mulai pertemuan dengan Wakil Bupati Mimika, Sekda Mimika, termasuk Pemerintah Provinsi Papua kemudian keluarlah surat edaran Sekda Papua sambil menunggu Pergub untuk tuntaskan hak-hak kami,” ujar Jhon Lemauk selaku Ketua MMKS beberapa waktu lalu.

Sayangnya, surat edaran Sekda Papua tidak disikapi Pemkab Mimika, sampai akhirnya Kepala Bidang GTK pada Dinas Pendidikan Provinsi Papua tiba di Timika dengan membawa Pergub Nomor 40 tahun 2018 sebagai dasar penyelesaian pembayaran kepada guru-guru yang menuntut hak.

Salah satu poin dari Pergub tersebut menjabarkan, untuk pembayaran hak-hak guru SMA-SMK tahun 2018 ini menjadi tanggung jawab Pemkab Mimika.

“Kalau sudah ada regulasi sebagai dasar aturannya, maka hak-hak kami harus dibayarkan di tahun ini, tidak bisa tunda sampai 2019,” tegas John.

Apalagi, setelah dikeluarkan Pergub, perwakilan kepala sekolah langsung melakukan pertemuan dengan Wakil Bupati, DPRD dan Sekda Mimika.

Pertemuan  pada 23 Oktober 2018 lalu disepakati waktu satu minggu untuk menyelesaikan hak-hak para guru, dengan konsekuensi  guru-guru yang mogok mengajar harus kembali melakukan kegiatan belajar mengajar.

Satu minggu dari waktu yang diinginkan, pihaknya kembali menemui Wakil Bupati Mimika untuk mempertanyakan masalah pembayaran hak-hak mereka.

Namun, jawaban Wabup Mimika ketika itu, bahwa untuk penyelesaian hak-hak guru, Sekda Mimika akan temui Bupati Mimika di Jakarta.

Sembari menunggu koordinasi Sekda Mimika dan Bupati Mimika, para guru diimbau Wabup Mimika untuk tetap laksanakan kegiatan belajar mengajar.

John menegaskan, agar operasional pendidikan di Mimika tidak terganggu dengan adanya aksi lanjutan guru-guru SMA-SMK yang menuntut hak, maka Pemkab Mimika, DPRD setempat dan stakeholder terkait lainnya harus menyikapi permasalahan ini secata obyektif. (a30)

Tags: flashHak guruHarapan besar guru-guru SMA-SMK di Mimika yang menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika segera membayarkan hak-haknyaheadlinemulai Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP)
Previous Post

Pelayanan di Disdukcapil Lumpuh Total

Next Post

Bupati Masih Rahasiakan Pengganti Sekda Mimika

Anton Djuma

Anton Djuma

Next Post

Bupati Masih Rahasiakan Pengganti Sekda Mimika

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In