• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech

Pembunuh La Imran Diganjari Hukuman Mati

6 November 2018
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Selasa, Maret 2, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Pembunuh La Imran Diganjari Hukuman Mati

by Wahyu Ilahi
6 November 2018
in Borgol/Hukrim
0

Foto: Dok./TimeX

AMANKAN – KY saat diamankan aparat Polsek Mimika Baru di kediamannya pada Jumat (2/11).

 

“Jadi dia sudah rencanakan. Dimana setelah dipatahkan panahnya dan dia sampaikan bahwa siapapun yang lewat dia akan tebas atau bunuh gunakan parang. Dan kebetulan yang lewat itu adalah korban tukang ojek itu”

 

TIMIKA,TimeX

KY (30) pelaku pembunuhan terhadap La Imran (31) seorang tukang ojek di Jalan Alma Pompa Dua di lokasi Jalan Freeport Lama Distrik Kwamki Narama diganjari hukuman mati atau seumur hidup. Beratnya hukuman kepada pelaku ini sesuai Pasal dalam KUHP, Pasal 340 soal pembunuhan berencana berbunyi; “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

“Jadi dari hasil pemeriksaan untuk yang bersangkut (tersangka-red) memang murni melakukan pembunuhan. Sehingga kita kenakan Pasal 340 KUHP. Cuman kita lihat bagaimana dengan jaksa dan di pengadilan nanti,” ujar AKP I Gusti Agung Ananta Pratama Kasat Reskrim Polres Mimika saat ditemui Timika eXpress di Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika, Senin (5/11).

Perwira balok tiga ini menegaskan bahwa tersangka memang sudah punya niat ingin membunuh orang.

“Jadi dia sudah rencanakan. Dimana setelah dipatahkan panahnya dan dia sampaikan bahwa siapapun yang lewat dia akan tebas atau bunuh gunakan parang. Dan kebetulan yang lewat itu adalah korban tukang ojek itu,” jelasnya.

Sementara terkait sepeda motor milik korban yang hilang lanjut Gusti hingga saat ini masih dalam pencarian.

Pelaku setelah menghabisi nyawa korban pada Kamis (1/11) sempat menghilang. Namun setelah aparat mencari akhirnya berhasil membekuknya di Kwamki Narama Kampung Olaroa, jalur tiga pada pada Jumat (2/11) sekira pukul 09.00 WIT.

Saat diamankan oleh aparat Polsek Mimika Baru dipimpin AKP Pilomina Ida Waymramra Kapolsek Mimika Baru didampingi Iptu Y Harikatang Wakapolsek Mimika Baru dan Andi Suhidin Kanit Reskrim Polsek Mimika tanpa perlawanan. Ia ditangkap saat sementara beristirahat di rumahnya. Mudah ditangkapnya berkat bantuan informasi dari tokoh-tokoh masyarakat setempat. Turut menyita sebilah parang. Sekarang pelaku mendekam di sel menunggu proses hukum selanjutnya. Pada saat ditangkap ia mengenakan baju kaos oblong merah bertuliskan cusgo dan celana pendek warna biru kuning. (tan)

 

Previous Post

OPD Mimika Belum LPJ Dana TU Rp45 Miliar : Dua OPD Didesak Laporkan Dana Otsus

Next Post

Siswa SDN 10 Pomako ‘Diterlantarkan’

Wahyu Ilahi

Wahyu Ilahi

Next Post

Siswa SDN 10 Pomako ‘Diterlantarkan’

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In