
“Penyaluran DAU dan DAK adalah pro rata, anggaran setahun dibagi 12 dan dicairkan setiap bulannya, hanya saja harus berdasarkan persetujuan DPRD. Jadi bagi daerah penerima DAU dan DAK apabila terjadi penundaan penyaluran akan sangat terasa”
TIMIKA, TimeX
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Hery TEA Dosinaen menyatakan, Pemda Mimika dibawah kepemimpinan Bupati Omaleng,SE.MH mendapat kesulitan (stressing) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal ini dikarenakan Pemda Mimika belum juga menyerahkan Perda APBD 2017 kepada Kemenkeu dari batas waktu yang ditentukan terhadap kelangsungan pembangunan di Mimika.
Padahal, berdasarkan UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat Dan Pemerintah Daerah, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP Nomor 65 tahun 2010 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, PP Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 04 tahun 2011 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah, daerah wajib menyampaikan Perda APBD kepada Kemenkeu paling lambat 31 Januari tahun anggaran berjalan,” tegas Sekda Provinsi secara terpisah usai memimpin upacara HUT Satpol PP dan Linmas di Kantor Pusat Pemerintahan, SP3, Rabu (19/4).
“Stressing terhadap Pemda Mimika karena terlambat menetapkan APBD dari Kemenkeu juga menimpa Kabupaten Mappi. Tetapi hampir semua kabupaten/kota di Papua sudah klir dalam penetapan APBD 2017,” kata Hery.
Dengan belum ditetapkannya APBD Mimika 2017, Pemerintah Provinsi Papua pun sedang berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait langkah-langkah strategis yang harus diambil agar secepatnya APBD Mimika 2017 direalisasikan.
Yang dikhawatirkan, apabila sampai diberikan surat peringatan dan Pemda Mimika belum juga menyampaikan Perda APBD, maka akan dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran dana perimbangan,” jelas Hery.
Dana Perimbangan katanya adalah bagian dari pos belanja transfer ke daerah dalam APBN.
Dana perimbangan terbagi 3, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).
DAU dan DAK pada dasarnya diberikan agar kapasitas fiskal antar daerah tidak terlalu memberatkan.
“Penyaluran DAU dan DAK adalah pro rata, anggaran setahun dibagi 12 dan dicairkan setiap bulannya, hanya saja harus berdasarkan persetujuan DPRD. Jadi bagi daerah penerima DAU dan DAK apabila terjadi penundaan penyaluran akan sangat terasa,” jelasnya lagi.
Terkait status DPRD Mimika yang masih dipolemikan, pihaknya pun kita masih melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, namun fokus utama adalah DPRD harus ada dulu,”ungkapnya.
Konsen tersebut kini menjadi tugas dan wewenang KPU, yang tentunya diakomodir oleh Kabupaten setempat.
Hery menambahkan, dari hasil keputusan PTUN, Gubernur Papua telah menarik gugatan banding, maka langkah selanjutnya KPU Mimika harus memplenokan hasil pemilu legislative 2014-2019.
Selanjutnya diusulkan ke Gubernur Papua untuk proses SK Pelantikan DPRD Mimika.
Sementara itu, Sekda Provinsi pun menanggapi soal tertundanya pelaksanaan pleno KPU Mimika karena terkendala anggaran.
Terkait ini, sambung Hery, Gubernur Papua akan panggil Bupati Mimika dan jajarannya untuk menyikapinya secara saksama.
“Ini harus dilaksanakan karena kepentingan negara. Gubernur tidak diam justru kita sudah lakukan sesuai amanat dan ketentuan udang-undang. Langkah selanjutnya adalah tugas KPU. Jangan lempar ini ke Kemendagri atau gubernur, ini adalah urusan rumah tangga daerah yang harus diselesaikan oleh Pemda setempat,” tukasnya. (tan)