• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
TIMIKA, TimeX Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Hery TEA Dosinaen menyatakan, Pemda Mimika dibawah kepemimpinan Bupati Omaleng,SE.MH mendapat kesulitan (stressing)

Pemda Mimika Distressing Kemenkeu

20 April 2017
Dugaan Kelalaian Prosedur Medis  Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

Dugaan Kelalaian Prosedur Medis Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

9 Desember 2021
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Sabtu, Mei 21, 2022
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result
Home Berita Mimika

Pemda Mimika Distressing Kemenkeu

by TimeX Red
20 April 2017
in Berita Mimika
0
TIMIKA, TimeX Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Hery TEA Dosinaen menyatakan, Pemda Mimika dibawah kepemimpinan Bupati Omaleng,SE.MH mendapat kesulitan (stressing)

Logo Pemda Mimika

TIMIKA, TimeX Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Hery TEA Dosinaen menyatakan, Pemda Mimika dibawah kepemimpinan Bupati Omaleng,SE.MH mendapat kesulitan (stressing)
Logo Pemda Mimika

“Penyaluran DAU dan DAK adalah pro rata, anggaran setahun dibagi 12 dan dicairkan setiap bulannya, hanya saja harus berdasarkan persetujuan DPRD. Jadi bagi daerah penerima DAU dan DAK apabila terjadi penundaan penyaluran akan sangat terasa”

TIMIKA, TimeX

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Hery TEA Dosinaen menyatakan, Pemda Mimika dibawah kepemimpinan Bupati Omaleng,SE.MH  mendapat kesulitan (stressing) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal ini dikarenakan Pemda Mimika belum juga menyerahkan Perda APBD 2017 kepada Kemenkeu dari batas waktu yang ditentukan terhadap kelangsungan pembangunan di Mimika.

Padahal, berdasarkan UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat Dan Pemerintah Daerah, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP Nomor 65 tahun 2010 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, PP Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 04 tahun 2011 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah, daerah wajib menyampaikan Perda APBD kepada Kemenkeu paling lambat 31 Januari tahun anggaran berjalan,” tegas Sekda Provinsi secara terpisah usai memimpin upacara HUT Satpol PP dan Linmas di Kantor Pusat Pemerintahan, SP3, Rabu (19/4).

“Stressing terhadap Pemda Mimika karena terlambat menetapkan APBD dari Kemenkeu juga menimpa Kabupaten Mappi. Tetapi hampir semua kabupaten/kota di Papua sudah klir dalam penetapan APBD 2017,” kata Hery.

Dengan belum ditetapkannya APBD Mimika 2017, Pemerintah Provinsi Papua pun sedang berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait langkah-langkah strategis yang harus diambil agar secepatnya APBD Mimika 2017 direalisasikan.

Yang dikhawatirkan, apabila sampai diberikan surat peringatan dan Pemda Mimika belum juga menyampaikan Perda APBD, maka akan dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran dana perimbangan,” jelas Hery.

Dana Perimbangan katanya adalah bagian dari pos belanja transfer ke daerah dalam APBN.

Dana perimbangan terbagi 3, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).

DAU dan DAK pada dasarnya diberikan agar kapasitas fiskal antar daerah tidak terlalu memberatkan.

“Penyaluran DAU dan DAK adalah pro rata, anggaran setahun dibagi 12 dan dicairkan setiap bulannya, hanya saja harus berdasarkan persetujuan DPRD. Jadi bagi daerah penerima DAU dan DAK apabila terjadi penundaan penyaluran akan sangat terasa,” jelasnya lagi.

Terkait status DPRD Mimika yang masih dipolemikan, pihaknya pun kita masih melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, namun fokus utama adalah DPRD harus ada dulu,”ungkapnya.

Konsen tersebut kini menjadi tugas dan wewenang KPU, yang tentunya diakomodir oleh Kabupaten setempat.

Hery menambahkan, dari hasil keputusan PTUN, Gubernur Papua telah menarik gugatan banding, maka langkah selanjutnya KPU Mimika harus  memplenokan hasil pemilu legislative 2014-2019.

Selanjutnya diusulkan ke Gubernur Papua untuk proses SK Pelantikan DPRD Mimika.

Sementara itu, Sekda Provinsi pun menanggapi soal tertundanya pelaksanaan pleno KPU Mimika karena terkendala anggaran.

Terkait ini, sambung Hery, Gubernur Papua akan panggil Bupati Mimika dan jajarannya untuk menyikapinya secara saksama.

“Ini harus dilaksanakan karena kepentingan negara.  Gubernur tidak diam justru kita sudah lakukan sesuai amanat dan ketentuan udang-undang. Langkah selanjutnya adalah tugas KPU. Jangan lempar ini ke Kemendagri atau gubernur, ini adalah urusan rumah tangga daerah yang harus diselesaikan oleh Pemda setempat,” tukasnya. (tan)

Tags: KemenkeuPemda Mimika Distressing
TimeX Red

TimeX Red

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In