
TIMIKA, TimeX
Pemerintah Kabupaten Mimika saat ini sedang melakukan pendistribusian personil Aparatur Sipil Negara (ASN) dari tiga SKPD yang dialihkan kewenangannya ke Provinsi.
Pengalihan personil ASN dari empat SKPD, yakni Dinas Kehutanan, Dinas Pendidikan Menengah, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) serta Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2015 tentang Penataan Organisasi ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang lain.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Mimika, Paskalis Kirwelakubun kepada Timika eXpress di Kantor Pusat Pemerintahan, Jumat (10/2, mengatakan kendati nomenklatur baru belum disahkan namun pihaknya telah mulai melakukan distribusi ASN.
“Kita sudah mulai distribusikan ke beberapa SKPD lain, itu untuk staf. Sedangkan untuk pejabatnya tentu masih menunggu penetapan nomenklatur baru dan pelantikan pejabat untuk menduduki posisi pada tiga SKPD baru yang akan dibentuk,” katanya.
Dalam rangka pemerataan personil dilungkungan Pemkab Mimika, kata Paskalis, Bagian Oganisasi dan Tatalaksana (Ortal) Sertda Mimika telah menyusun nomenklatur baru dengan membentuk tiga dinas baru.
“Tiga dinas baru itu antara lain, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Komunikasi dan Informasi, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Selain itu beberapa SKPD lain juga seperti badan dan kantor akan ditingkatkan menjadi dinas,” tuturnya.
Personil dari sejumlah SKPD yang dialihkan, seperti Dinas Kehutanan, Dinas ESDM, Dinas Pendidikan Menengah dan DKP, menurut Paskalis didistribusikan ke beberapa dinas baru termasuk beberapa SKPD yang akan ditingkatkan statusnya.
“Kita akan lihat ‘basic’ pada ASN misalnya dari kehutanan mereka akan tempatkan di Badan Lingkungan hidup yang akan ditingkatkan statusnya menjadi Dinas Lingkungan hidup, dan lainnya,” paparnya.
Selain itu, BKDD juga akan mendorong setiap SKPD untuk melakukan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja untuk mengetahui kondisi ideal jumlah pegawai sehingga tidak terjadi ketimpangan.
demikian pula, terkait jumlah personil yang akan dialihkan menjadi pegawai provinsi menurut Paskalis tidak akan banyak karena yang akan dipindahkan menjadi pegawai provinsi adalah para guru ASN SMA-SMK dan dua pegawai bagian pengawasan di Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perumahan Rakyat Mimika. (san)