• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech

Pemda Segera Bayar Ganti Rugi Tanah Masyarakat

18 Agustus 2020
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Selasa, Maret 2, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Pemda Segera Bayar Ganti Rugi Tanah Masyarakat

by TimeX Red
18 Agustus 2020
in Berita Mimika
0
TIMIKA, TimeX Tahun 2015 Pemda Mimika akan membayar ganti rugi tanah dan tanah konflik masyarakat yang digunakan untuk kepentingan umum. Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika, Frits Hombore, saat ditemui Timika eXpress, Senin (6/10) di ruang kerjanya.
Frits Hombore

TIMIKA, TimeX

Tahun 2015 Pemda Mimika akan membayar ganti rugi tanah dan tanah konflik masyarakat yang digunakan untuk kepentingan umum. Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika, Frits Hombore, saat ditemui Timika eXpress,  Senin (6/10) di ruang kerjanya.

Dikatakan, lokasi ganti rugi tanah tersebut terletak di SMPN 10 Jalan Poros SP 5, SMPN 11 Jalan Cendrawasih SP 2, SMPN 8 di Nawaripi, SMAN 6 di Jalan Busiri Ujung, di lokasi penampungan air bersih SP 4.  Juga di jembatan timbang SP 5, SMK  Pelayaran Kampung Mware Mapurujaya, Jalan Anggrek, Jalan Hironimus Taime, dermaga Kokonao Distrik Mimika Barat, dermaga Sipu- sipu Distrik Jita, SD dan SMP Satu Atap, lahan translokal sp 1, Kantor Pertanian sp 1, Balai Kampung Hangaji Jalan Cendrawasih.

“Lokasi-lokasi  ini yang akan kita ganti rugi tanahnya,” terang Frits.

Lanjutnya, untuk pembayaran tanah konflik terdapat di tujuh lokasi antara lain Balai Kampung Mao Kao Jaya di SP 4, Kantor Kelurahan Timika Jaya, Jalan Petrosea, tanah milik mantan Bupati Mimika Titus Potereyau di Mayon yang digunakan Pemda Miika untuk membangun gereja, Kantor Distrik Amar, Puskesmas Amar, dan di SMP Negeri Amar.

“Tujuh lokasi tanah ini merupakan lokasi tanah konflik yang akan dibayar pemerintah. Semua lokasi ganti rugi tanah maupun lokasi tanah konflik akan kita bayar tahun ini,” tuturnya.

Menurutnya, para pemilik lokasi tanah tersebut harus memasukan dokumen persyaratan agar pemerintah segera melakukan pembayaran.

“Semuanya akan kita selesaikan tahun ini, para pemilik harus masukan dokumen kepemilikan ke Bagian Pertanahan, misalnya surat pelepasan tanah atau sertifikat tanah. Kemudian kita akan melakukan identifikasi lapangan ulang” jelasnya.

Frits menjelaskan ada lima lokasi tanah yang mana pemiliknya belum memasukan dokumen kepemilikan ke Bagian Pertanahan. Seperti di Jalan Petrosea, Kantor Pertanian SP 1, Dermaga Sipu-sipu Distrik Jita, Dermaga Kokonao Distrik Mimika Barat dan lokasi tanah di Distrik Amar.

Para pemilik tanah diharapkan segera memasukan dokumen kepemilikan sebagai persyaratan di Bagian Pertanahan agar tim identifikasi yang didatangkan dari BPN Jayapura sebanyak 6 orang segera melakukan identifikasi lapangan.

“Setelah segala proses persyaratan ataupun administrasinya selesai kita akan lakukan pembayaran tanah-tanah tersebut,” kata Frits.

Adapun anggaran yang digunakan untuk pembayaran tanah tersebut bersumber dari APBD Mimika Tahun Anggaran 2015. Pemda Mimika mengalokasikan anggaran di Bagian Pertanahan Setda Mimika senilai Rp15 miliar. “Pemda hanya membayar tanah-tanah yang ada di dalam DPA saja,” tandasnya. (epy)

Tags: Pemda Segera Bayar Ganti RugiTanah Masyarakat
Previous Post

Pesawat Pemda Mimika Tiba 24 Oktober

Next Post

FC Hollywood Kian Perkasa

TimeX Red

TimeX Red

Next Post

FC Hollywood Kian Perkasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In